KABARCEPU.ID – 264 Kades di Blora resmi menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Blora H. Arief Rohman.
Pada Minggu, 23 Juni 2024, Bupati Blora menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 264 Kades di Blora itu.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades di Blora itu dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
264 Kades atau Kepala Desa di Kabupaten Blora tersebut mendapat SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 tahun, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun tersebut sesuai dengan regulasi dalam UU Desa atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pada Pasal 39 Ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini juga termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 400.10.2/252/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Perihal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati pada kesempatan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades di Blora tersebut.
Kepala Dinas atau Kadin PMD Blora itu berpesan kepada seluruh Kepala Desa tersebut agar menjalankan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya dengan bijak dan sesuai regulasi yang ada.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Yayuk.
“Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” imbuh Yayuk.
“Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yayuk juga merincikan terkait 264 Kepala Desa di Blora yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun tersebut.
Yayuk merinci, sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027.
Berikutnya, Yayuk menerangkan, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027.
Kemudian, lanjut Yayuk, sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.
Lanjutnya dikatakan, sebanyak 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031.
Terakhir, 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.
Terkait desa di Blora yang tidak memiliki Kepala Desa, Yayuk menjelaskan, saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh Pj Kepala Desa dan 1 desa dijabat oleh Plt Kepala Desa.
Yayuk menuturkan, 6 desa di Blora yang dijabat oleh Pj Kepala Desa tersebut yaitu Desa Kalinanas Kecamatan Japah, Desa Ngapus Kecamatan Japah, Desa Berbak Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang Kecamatan Bogorejo.
Sementara untuk 1 desa di Blora yang dijabat oleh Plt atau Pelaksana Tugas Kepala Desa, dikatakan Yayuk, yakni Desa Nglebur Kecamatan Jiken.***