Blora  

264 Kades di Blora Resmi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kadin PMD Blora: 7 Desa Tidak Punya Kades

264 Kades di Blora Resmi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kadin PMD Blora 7 Desa Tidak Punya Kades
264 Kades di Blora terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Blora H. Arief Rohman ( dok foto by Tim Kominfo Blora).

KABARCEPU.ID – 264 Kades di Blora resmi menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Blora H. Arief Rohman.

Pada Minggu, 23 Juni 2024, Bupati Blora menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 264 Kades di Blora itu.

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades di Blora itu dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.

264 Kades atau Kepala Desa di Kabupaten Blora tersebut mendapat SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 tahun, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun tersebut sesuai dengan regulasi dalam UU Desa atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Pada Pasal 39 Ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini juga termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 400.10.2/252/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Perihal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati pada kesempatan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades di Blora tersebut.

Kepala Dinas atau Kadin PMD Blora itu berpesan kepada seluruh Kepala Desa tersebut agar menjalankan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya dengan bijak dan sesuai regulasi yang ada.

“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Yayuk.

“Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” imbuh Yayuk.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA