KABARCEPU.ID – Harga gabah menjadi salah satu indikator penting dalam sektor pertanian Indonesia yang dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan petani, dan berdampak pada masyarakat umum.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan harga gabah terbaru yang mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 2024.
Kebijakan harga gabah tahun 2025 ini tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga pada perekonomian dan kestabilan harga pangan secara keseluruhan.
Dalam upaya mendukung para petani dan menjaga agar harga pangan tetap terjangkau bagi masyarakat, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah melakukan evaluasi dan penyesuaian harga gabah yang ditetapkan pada tahun 2025.
Penetapan harag gabah tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yang diterbitkan pada 12 Januari 2025.
Sebelumnya, harga gabah secara nasional ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 515 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Berikut adalah rincian perbandingan harga gabah yang ditetapkan untuk masing-masing tahun berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional.
Harga Gabah Tahun 2024:
1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.000 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
2. GKP di penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
4. GKG di gudang Bulog sebesar Rp 7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
Harga Gabah Tahun 2025:
1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
2. GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
4. GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
Perbandingan harga gabah antara tahun 2024 dan 2025 menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk meningkatkan kondisi ekonomi petani. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan harga juga memerlukan perhatian dari pemerintah dalam mengatur stabilitas harga pangan agar tidak membebani masyarakat.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, petani, dan stakeholder lainnya, diharapkan sektor pertanian Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional sejalan dengan visi swasembada pangan yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto.***