KABARCEPU.ID – Pertanyaan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 bagi Pegawai Honorer selalu menjadi perhatian, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Bagaimana sebenarnya status pemberian THR dan gaji ke 13 untuk Pegawai Honorer atau Pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah terutama di tahun 2025 ini?
Untuk diketahui, kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 bagi pegawai pemerintahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahunnya, tak terkecuali di tahun 2025 ini.
Pada tahun ini, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2025.
Regulasi ini secara spesifik menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dijelaskan bahwa fokus utama pemerintah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di instansi pusat maupun daerah yang terdiri dari PNS, CPNS dan PPPK sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pegawai ASN di instansi pusat dan daerah hanya terdiri atas PNS dan PPPK.
Pada Pasal 66 UU tersebut ditegaskan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Dengan diundangkannya UU tersebut, menegaskan Pegawai Non ASN atau biasa disebut Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah statusnya ditiadakan/dihapus dan hanya terdiri atas dua kategori Pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK.
Terkait pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi Pegawai Honorer, melansir dari Sekretariat Kabinet RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan yang diterbitkan setiap tahunnya.
Untuk tahun ini, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, dimana di dalamnya mencakup pemberian honorarium bagi pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, terutama pemerintah pusat.
Namun, dalam PMK tersebut Pegawai Honorer yang mendapat honorarium tetap setiap bulannya antara lain Petugas Keamanan, Petugas Kebersihan, Pengemudi, dan Pramubakti.
Adapun mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan pemberian honorarium bagi Non-PNS Daerah dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
Namun demikian, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
Daerah memiliki otonomi untuk mengatur dan mengalokasikan anggaran mereka sendiri. Dengan demikian, pemberian insentif, termasuk semacam THR maupun Gaji ke-13 atau bantuan keuangan lain kepada pegawai honorer sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.***