23.1 C
Cepu
Jumat, Januari 3, 2025

Penumpang Kereta Api Tak Bisa Gunakan Stop Kontak Sembarangan, Ada Aturannya!

KABARCEPU.ID – Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh pembahasan tentang penggunaan stop kontak yang tidak sesuai peruntukannya di kereta api.

Beberapa penumpang terlihat menggunakan stop kontak kereta api untuk menanak nasi dan kipas angin portabel yang digantung di atas kursi penumpang.

Sebelumnya, sempat viral juga penumpang yang menggunakan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di kereta api.

Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali aturan penggunaan fasilitas stop kontak.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, atau laptop.

Selain perangkat elektronik tersebut, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan lain seperti alat elektronik rumah tangga.

“Hal ini dapat mengganggu penumpang lain atau membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” ujar Joni.

Selain itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.

Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalanan, seperti AC yang kurang berfungsi optimal, mereka dapat menghubungi petugas kondektur yang bertugas agar segera ditindaklanjuti. Nomor ponsel petugas kondektur tertera di dinding kereta.

Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan dengan menginformasikan kode pemesanan melalui pesan langsung (DM) ke akun media sosial KAI, email [email protected], WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon ke 121.

KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai sesama penumpang agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman.

“Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” tutup Joni. ***

Terkini
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Ikuti Kami
255,324FansSuka
664,579PengikutMengikuti
128,657PengikutMengikuti
97,058PelangganBerlangganan
Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini