KABARCEPU.ID – Menjelang akhir tahun dan liburan yang panjang, membuat masyarakat berduyun-duyun datang ke tempat wisata dan keramaian untuk menghabiskan waktu selama liburan.
Tidak dipungkiri bahwa kerumunan berbagai macam orang dengan latar belakang kesehatan yang berbeda-beda yang berkumpul dalam satu tempat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
Direktur Surveilans Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Farchanny, mengingatkan masyarakat untuk kembali memakai masker, khususnya ketika berada di kendaraan umum serta keramaian.
Namun, baru-baru ini telah beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi informasi yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tanggal 6 Desember 2023 terkait berlakunya kembali kewajiban penggunaan masker mulai tanggal 15 Desember 2023.
Berikut isi dari surat edaran tersebut:
Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023. Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:
- Transportasi umum
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.
Faktanya, Kemenkes melalui laman resmi p2p.kemkes.go.id, mengonfirmasi bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pemakaian masker.
Akan tetapi, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker saat sakit atau di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.
Terkait pesan berantai di atas, Kementerian Kesehatan RI nyatanya tidak mengeluarkan Surat Edaran terkait kewajiban penggunaan masker.
“Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker,” tulis Kemenkes secara resmi yang dikirimkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Lalu, soal anjuran penggunaan masker yang disampaikan Kemenkes RI adalah untuk memakainya saat sakit atau di tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.
“Juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker,” tulis Kemenkes secara resmi.
Kemenkes RI juga berpesan agar meminta masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster.
Hal ini dilakukan demi meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus penyebab COVID-19. ***