KABARCEPU.ID – Pinjaman online ( pinjol ) menjadi salah satu alternatif pinjaman yang banyak diminati masyarakat karena prosesnya yang mudah dan cepat.
Namun, kemudahan ini juga disertai dengan risiko yang tinggi, salah satunya adalah praktik penagihan yang agresif oleh debt collector pinjol.
Menurut aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector pinjol tidak boleh langsung mendatangi debitur yang menunggak pembayaran pinjaman.
Perusahaan pinjol harus terlebih dahulu memberikan peringatan kepada debitur, baik secara tertulis maupun lisan.
Berikut adalah contoh alur peringatan yang mungkin diterapkan oleh perusahaan pinjol:
- Pemberitahuan pertama
Pemberitahuan pertama biasanya diberikan segera setelah tanggal jatuh tempo.
Pemberitahuan ini berisi informasi mengenai keterlambatan pembayaran, jumlah utang, dan denda yang mungkin dikenakan.
Pemberitahuan ini juga memberikan kesempatan kepada debitur untuk membayar atau bernegosiasi.
- Pemberitahuan kedua
Jika pembayaran tidak diterima setelah pemberitahuan pertama, perusahaan pinjol dapat memberikan pemberitahuan kedua.
Pemberitahuan ini mungkin mencakup informasi lebih lanjut tentang konsekuensi lebih lanjut jika pembayaran tidak diselesaikan.
- Pemberitahuan terakhir
Jika tunggakan terus berlanjut, perusahaan pinjol dapat memberikan pemberitahuan terakhir sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Pemberitahuan ini mungkin mencakup informasi tentang kemungkinan tindakan hukum atau pelaporan ke lembaga kredit.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA