KABARCEPU.ID – Gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti pada tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti untuk tahun 2024.
Pada tahun 2024, nominal gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti oleh Menkeu Sri Mulyani telah ditetapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan nominal gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Nominal gaji untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut yakni tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Standar Biaya Masukan tersebut, juga berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam menentukan biaya komponen keluaran Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tersebut, salah satunya yakni berisi perihal batas tertinggi atau estimasi untuk gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang bekerja di lingkungan instansi pusat maupun daerah.
Berikut ini rincian gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti per bulan pada tahun 2024 di berbagai wilayah di Indonesia:
1. Aceh
Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.654.000.
2. Bangka Belitung
Satpam dan Pengemudi: Rp4.200.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.818.000.
3. Bengkulu
Satpam dan Pengemudi: Rp2.849.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.590.000.
4. Jambi
Satpam dan Pengemudi: Rp3.389.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.081.000.
5. Lampung
Satpam dan Pengemudi: Rp3.039.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.763.000.
6. Riau
Satpam dan Pengemudi: Rp3.741.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.401.000.
7. Kepulauan Riau
Satpam dan Pengemudi: Rp3.984.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.622.000.
8. Sumatera Barat
Satpam dan Pengemudi: Rp3.211.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.919.000.
9. Sumatera Selatan
Satpam dan Pengemudi: Rp3.931.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.574.000.
10. Sumatera Utara
Satpam dan Pengemudi: Rp3.247.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.952.000.
11. Banten
Satpam dan Pengemudi: Rp3.175.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.887.000.
12. D.I. Yogyakarta
Satpam dan Pengemudi: Rp2.425.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.205.000.
13. D.K.I. Jakarta
Satpam dan Pengemudi: Rp5.615.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp5.104.000.
14. Jawa Barat
Satpam dan Pengemudi: Rp3.777.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.433.000.
15. Jawa Tengah
Satpam dan Pengemudi: Rp2.280.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.073.000.
16. Jawa Timur
Satpam dan Pengemudi: Rp4.135.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.759.000.
17. Bali
Satpam dan Pengemudi: Rp3.217.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.924.000.
18. Nusa Tenggara Barat
Satpam dan Pengemudi: Rp2.826.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.569.000.
19. Nusa Tenggara Timur
Satpam dan Pengemudi: Rp2.531.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.301.000.
20. Kalimantan Barat
Satpam dan Pengemudi: Rp3.117.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.834.000.
21. Kalimantan Tengah
Satpam dan Pengemudi: Rp3.731.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.392.000.
22. Kalimantan Selatan
Satpam dan Pengemudi: Rp3.753.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.412.000.
23. Kalimantan Timur
Satpam dan Pengemudi: Rp3.867.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.515.000.
24. Kalimantan Utara
Satpam dan Pengemudi: Rp4.191.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.810.000.
25. Gorontalo
Satpam dan Pengemudi: Rp3.654.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.321.000.
26. Sulawesi Utara
Satpam dan Pengemudi: Rp4.239.000n.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.854.000.
27. Sulawesi Barat
Satpam dan Pengemudi: Rp3.443.000 per orang/bulan.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.130.000.
28. Sulawesi Selatan
Satpam dan Pengemudi: Rp4.038.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.671.000.
29. Sulawesi Tengah
Satpam dan Pengemudi: Rp3.044.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.767.000.
30. Sulawesi Tenggara
Satpam dan Pengemudi: Rp3.487.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.170.000.
31. Maluku
Satpam dan Pengemudi: Rp3.330.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.028.000.
32. Maluku Utara
Satpam dan Pengemudi: Rp3.627.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.297.000.
33. Papua
Satpam dan Pengemudi: Rp4.604.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.185.000.
34. Papua Barat
Satpam dan Pengemudi: Rp4.124.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.749.000.
35. Papua Barat Daya
Satpam dan Pengemudi: Rp4.124.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.749.000.
36. Papua Tengah
Satpam dan Pengemudi: Rp4.604.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.185.000n.
37. Papua Selatan
Satpam dan Pengemudi: Rp4.604.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.185.000.
38. Papua Pegunungan
Satpam dan Pengemudi: Rp4.604.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.185.000.
Pemberian gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti tahun 2024 mengacu berdasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.***