Cepu  

Satpol PP Tertibkan Reklame Liar

Cepu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, lakukan penertiban reklame liar sepanjang jalan protokol Kecamatan Cepu, Selasa (31/10/2017). Itu dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan kota.

Disamping itu, kata Anang Sri Danaryanto, Kasatpol PP Kabupaten Blora, penertiban reklame itu dilakukan untuk mengingatkan para pengusaha yang enggan membayar pajak reklame sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada dua reklame besar dan kecil yang dipotong lalu dibawa ke kantor Satpolpp Blora,” jelasnya, disela-sela penertiban baliho di Jalan Cepu-Surabaya.

Sedangkan pasukan lainya, lanjut dia,  melakukan penertiban  bener yang penempatannya melanggar Perda nomor 1 tahun  2017 tentang ketertiban umum.

“Penertiban reklame berjalan lancar dan sukses,” ujarnya. (*)

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA