KABARCEPU.ID – Gaji PPPK Guru di salah satu instansi daerah memiliki nominal tertinggi se-Indonesia yakni mencapai Rp8 juta lebih per bulan.
Pada Seleksi CASN Tahun 2023, salah satu wilayah di Indonesia memiliki rentang penghasilan tertinggi untuk gaji PPPK Guru.
Di salah satu instansi daerah, pada rekrutmen CASN 2023 memiliki rentang penghasilan atau besaran gaji PPPK Guru yakni mencapai Rp8 juta lebih per bulan.
Rentang penghasilan atau besaran gaji tersebut berdasarkan data resmi dari portal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 yakni di SSCASN BKN.
Di portal SSCASN BKN tersebut, terdapat berbagai informasi mengenai Seleksi CPNS dan PPPK salah satunya adalah informasi perihal besaran gaji.
BKN telah memperbarui portal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dengan menambahkan berbagai informasi tambahan seperti berikut ini:
– Jumlah Ketersediaan Formasi.
– Jenis Jabatan.
– Jenis Pengadaan (Umum/Khusus).
– Instansi dan Unit Penempatan.
– Kualifikasi Pendidikan.
– Keahlian Spesifik yang diharapkan.
– Persyaratan Administrasi.
– Uraian Tugas.
– Penghasilan atau besaran gaji.
Di portal SSCASN BKN tersebut, tercantum perihal rentang penghasilan atau besaran gaji baik CPNS maupun PPPK di sejumlah instansi pusat dan daerah.
Instansi pusat yakni terdiri dari Kementerian dan Lembaga, sedangkan instansi daerah yakni terdiri dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov, Pemkab hingga Pemkot atau Pemerintah Kota.
Di lingkungan instansi pusat maupun daerah memiliki besaran gaji PPPK dengan nominal berbeda-beda berdasarkan data resmi dari portal SSCASN BKN tersebut.
Untuk gaji PPPK Guru tahun anggaran 2023 dengan nominal tertinggi yakni berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atau Pemprov Kaltara.
Nominal gaji PPPK Guru di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara tahun anggaran 2023 yakni minimum Rp8.182.500 per bulan.
Sedangkan nominal maksimum untuk gaji PPPK Guru tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara yakni mencapai Rp8.372.200 per bulan.
Dengan begitu rentang penghasilan PPPK guru di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara untuk tahun anggaran 2023 yakni Rp8.182.500 sampai dengan Rp8.372.200 per bulan.
Untuk diketahui, jumlah kebutuhan PPPK Guru tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yakni sebanyak 88 formasi.
Sementara jumlah pelamar PPPK Guru di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara tahun anggaran 2023 yakni sebanyak 222 orang.
Jumlah formasi tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Gubernur Kalimantan Utara Nomor 810/583/2.1-BKD yang diterbitkan pada 19 September 2023.
Surat Pengumuman tersebut yakni tentang Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023.***