KABARCEPU.ID – Pemerintah resmi mengubah jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 masehi atau hari raya idul fitri 1444 hijriah khususnya bagi ASN.
Selain perubahan jadwal, juga terdapat penambahan hari pada penetapan Cuti Bersama Lebaran 2023 yang dilakukan oleh pemerintah untuk para ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Guna mengurai kepadatan lalu lintas saat mudik, maka dilakukan perubahan dan penambahan hari Cuti Bersama Lebaran 2023, khususnya bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Perubahan dan penambahan hari Cuti Bersama Lebaran bagi ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri No. 327/2023, No. 1/2023, No. 1/2023.
SKB atau Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangai oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Adanya pergeseran dan penambahan hari Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 tersebut guna memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara bersama keluarga di kampung halaman.
Diperkirakan potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk indonesia yakni sebanyak 123,8 juta orang.
Cuti Bersama bertujuan agar para pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN tersebut dapat melepaskan sejenak dari pekerjaan dan berkumpul dengan keluarga besar selama lebaran.
Namun Cuti Bersama Lebaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.
Sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terhambat karena diambil alih oleh pegawai Aparatur Sipil Negara lain yang tidak mengambil hak Cuti Bersama Lebaran tersebut.
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah yang terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri hingga Aparatur Negara lainnya akan mendapatkan hak Cuti Bersama Lebaran tahun 2023.
Berikut jadwal resmi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.***