Camat Cepu Djoko Sulistiyono, dalam surat bernomor 300/312/VII/2018 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Pedagang/ PKL samping timur Kantor PLN Cepu, sesuai dengan surat pernyataan perwakilan PKL sebelah timur kantor PLN Cepu, disepakati pembongkaran bidak/ kios PKL dilaksanakan pada akhir bulan Juni 2018 dan dilakukan secara sukarela.
Dalam surat itu, pihaknya berharap agar PKL segera membongkar bidak atau kios yang dimaksud. Sebab, waktu yang disepakati telah habis. Jika tidak segera dibongkar, kata camat dalam surat itu, akan dilakukan pembongkaran pada Selasa (10/7) mendatang.
Sementara dalam surat pernyataan yang diperoleh KabarCepu.com, dikatakan, bahwa kesepakatan yang dibuat pada hari Jum’at (13/4) lalu, menyatakan bahwa kios yang dilakukan pembongkaran adalah kios yang berada di depan Kantor PLN Cepu. Bukan di sebelah timur kantor tersebut. Selain itu, dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa PKL akan mendapatkan kios di Kompleks Sekolah Internasional.
Sementara itu Kamsani salah satu pemilik kios rokok mengatakan rencananya pedagang akan dipindah di lingkungan depan sekolah Blora Bilingual School. Tapi kios-kios yang di depan sekolah tersebut belum ada kiosnya.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA