Anggota DPR RI Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Usul Kenaikan Dana Desa

KABARCEPU.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN mendukung usulan perpanjangan masa jabatan Kades atau Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Selain mendukung terkait masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu juga mendukung usulan kenaikan anggaran dana desa.

Terkait perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun serta usul kenaikan dana desa itu disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Daulay.

Pria bernama lengkap Saleh Partaonan Daulay menyampaikan bahwa, Fraksi PAN mengikuti secara seksama dan serius pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.

Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu, substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa harus menjadi fokus perhatian dari pemerintah.

Selain itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN mengatakan bahwa, program-program terkait pemberdayaan masyarakat desa juga harus turut menjadi fokus perhatian pemerintah.

Kedua hal itulah, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Daulay, yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara terkait perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah.

Saleh Daulay Anggota DPR RI dari Fraksi PAN juga mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan Kades diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat desa.

“Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih,” ujar Saleh.

“Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa,” imbuh Saleh Daulay dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria pada Jumat, 23 Juni 2023.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu menilai, jika terlalu sering pemilihan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi dari para Kades.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu juga mengatakan, lebih baik Kepala Desa fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi.

“Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Kami juga mengusulkan agar masa bakti Kades paling sedikit 2 periode,” tutur Saleh Daulay.

Saleh Daulay sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu juga terus mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan para aparatur desa.

Termasuk soal upaya peningkatan gaji Kepala Desa dan perangkat desa, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus kenaikan anggaran untuk Dana Desa.

Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu, Dana Desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya terfokus di kota, tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu juga membeberkan bahwa, di Indonesia saat ini tercatat 74.961 desa dan kelurahan berjumlah 8.506.

“Di Indonesia, saat ini ada 74.961 desa. Sementara kelurahan berjumlah 8.506. Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh,” pungkas Politisi Dapil Sumut II itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button