Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Guru dan Tendik Tahun 2026 Sekolah Rakyat, Ini Syarat Lengkapnya

Resmi Dibuka Seleksi PPPK Guru dan Tendik Tahun 2026 Sekolah Rakyat Ini Syarat Lengkapnya

KABARCEPU.ID – Kementerian Sosial RI (Kemensos) resmi mengumumkan membuka Seleksi PPPK Guru dan Tendik (Tenaga Kependidikan) untuk Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026 dengan pendaftaran dimulai pada 8 hingga 14 Juni 2026.

Seleksi PPPK Guru dan Tendik tersebut diumumkan dalam surat resmi Kemensos RI nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat yang dikeluarkan pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat layanan pendidikan melalui Sekolah Rakyat yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Rekrutmen ini juga membuka peluang bagi para pendidik profesional untuk berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Total keseluruhan alokasi formasi PPPK Sekolah Rakyat yaitu sebanyak 8.180 formasi, dengan rincian antara lain PPPK Guru sejumlah 3.053 formasi, sementara untuk PPPK Tendik sejumlah 5.127.

Terdapat lima formasi yang dibuka untuk PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2026, formasi tersebut antara lain:
– Wali Asuh.
– Wali Asrama.
– Operator Sekolah.
– Pengelola Keuangan.
– Tenaga Administrasi.

Kriteria dan Persyaratan seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat:

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA
  • – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
  • – Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
  • Persyaratan Umum PPPK Guru Sekolah Rakyat:
    – Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • – Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
  • – Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • – Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • – Tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • – Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • – Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)/Sarjana Terapan.
  • – Memiliki sertifikat pendidik.
  • – Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.
  • – Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.
  • – Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan.
  • – Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus PPPK Guru Sekolah Rakyat:

  • – Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • – Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
  • – Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh: minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria dan Persyaratan PPPK Tendik Sekolah Rakyat:
– PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Sosial.
– Pelamar umum.

Persyaratan PPPK Tendik Sekolah Rakyat:

  • – Warga Negara Indonesia (WNI).
  • – Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • – Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman dua tahun atau lebih.
  • – Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • – Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat kerja sebelumnya.
  • – Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, maupun Polri.
  • – Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
  • – Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • – Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter saat pengangkatan.
  • – Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter saat pengangkatan.
  • – Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan saat pengangkatan.
  • – Lulusan D-III, D-IV, atau S-1 dari program studi dengan akreditasi minimal B.
  • – Memiliki IPK minimal 3,10 untuk lulusan D-III, D-IV, dan S-1.
  • – Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • – Bersedia bekerja secara sif serta bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama.

Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026:
– Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan.
– Pelamar wajib membuat akun SSCASN melalui laman SSCASN BKN.
– Setelah memiliki akun, pelamar dapat login ke laman SSCASN dan melakukan pendaftaran dengan: Melengkapi data pendaftaran yang dipersyaratkan.
– Memilih formasi jabatan Sekolah Rakyat yang tersedia. Memilih unit penempatan sesuai formasi yang dilamar.

Peserta akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi berbasis CAT BKN, hingga seleksi kompetensi tambahan. Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 27 Juli 2026, sedangkan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan berlangsung pada 28 Juli–11 Agustus 2026.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA