27 C
Cepu
BerandaNasionalKantor Pertanahan Kendal Serahkan Sertifikat Asset Barang Milik Negara...

Kantor Pertanahan Kendal Serahkan Sertifikat Asset Barang Milik Negara (BMN) Kepada Pertamina EP Cepu Field

KABARCEPU.ID – Pertamina EP Cepu Field yang merupakan bagian dari Zona 11 Regional Indonesia Timur Subholding UpstreamĀ  melakukan serah terima sertifikat Asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, Kamis (01/9/2022).

Tanah seluas 5.7 hektar, atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan tersebut, digunakan untuk sumur NCJA3 dan tanah pengganti atas Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

” SKK Migas sangat mendukung kerjasama yang sudah terjalin baik antara instansi pemerintah dalam menjaga asset-asset BMN dan menekankan agar kedepan PT Pertamina EP Field Cepu dapatĀ  melanjutkan kegiatan untuk pengamanan asset-asset BMN,” ujar Farida Kepala Departemen Pertanahan devisi Formalitas SKK Migas.

Sementara itu, General Manager Zona 11 Subholding Upstream Pertamina Muhammad Arifin menyampaikan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk melindungi aset milik negara dengan diperolehnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum.

Arifin juga terima kasihĀ  kepada seluruh pihak yang sudah mendukung penuh proses pensertifikatan asset Barang Milik negara (BMN) tanah ini.

ā€œMeskipun saat ini lokasi sumur tersebut tidak dioperasikan namun sebagai asset negara yang sudah dibebaskan harus tetap disertipikatkan dan dijaga keamanannya,ā€ ujar Arifin.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Ada beberapa sertifikat yang telah diterbitkan diantaranya 1 (satu) sertipikat a.n Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 3 (tiga) sertifikat tanah pengganti untuk tanah kas desa a.n Pemerintahan Desa Sumberejo, Kabupaten Kendal. Seluruh sertifikat tersebut diterima langsung oleh General Manager Zona 11 dan Kepala Departemen PertanahanĀ  Divisi Formalitas SKK Migas.

Dalam kesempatan ini diserahkan juga piagam penghargaan dari Pertamina EP Cepu Field yang disampaikan oleh General Manager Zona 11 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal serta Kepala Desa Sumberejo beserta seluruh tim sebagai bentuk apresiasi atas dukungan serta kerjasama dalam melaksanakan proses sertifikasi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang ini dihadiri oleh Kepala Departemen Pertanahan Divisi Formalitas SKK Migas, Farida; Kepala Kantor Pertanahan Kendal, Drs. Agung Taufiq Hidayat, M.M,; Kepala Kejaksanaan Negeri Kendal (pejabat baru), Erny Veronica Maramba, SH, M.Hum; Kepala Kejaksaan Negeri (pejabat lama) Ronaldwin, SH; Kepala Desa Sumberejo, Ngatman; General Manager Zona 11 Subholding Upstream Pertamina, Muhammad Arifin serta tamu undangan lainnya.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Berita Terkait