Urutan Wali Nikah yang Sah Menurut Islam dan Negara

KABARCEPU.ID – Anda berencana menikah dalam waktu dekat? Jika iya, ada hal penting yang wajib dipahami terutama bagi calon pengantin perempuan yakni peran wali nikah.

Dalam Islam, wali bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari rukun nikah yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, wali nikah memiliki kedudukan penting dalam memastikan keabsahan akad nikah secara syariat. Tanpa wali, pernikahan dinilai tidak sah menurut hukum Islam.

Secara umum, wali nikah adalah pihak laki-laki yang berhak menikahkan seorang perempuan. Hak tersebut didasarkan pada hubungan darah atau nasab, yang diatur dalam urutan tertentu. Urutan ini harus diikuti secara berjenjang, dan tidak boleh dilompati tanpa alasan syar’i.

Urutan Wali Nikah Menurut Syariat Islam
Islam telah menetapkan urutan wali nasab sebagai berikut:
– Bapak kandung
– Kakek (bapak dari bapak)
– Buyut (bapak dari kakek)
– Saudara laki-laki kandung
– Saudara laki-laki sebapak
– Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
– Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
– Paman (saudara laki-laki bapak kandung)
– Paman sebapak
– Anak paman kandung
– Anak paman sebapak
– Cucu paman kandung
– Cucu paman sebapak
– Paman dari pihak bapak kandung
– Paman dari pihak bapak sebapak
– Anak paman dari pihak bapak kandung
– Anak paman dari pihak bapak sebapak

Jika seluruh wali dalam urutan tersebut tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka peran wali beralih kepada wali hakim. Wali hakim ditunjuk oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahan tetap sah secara agama dan hukum negara.

Wali Nikah dalam Hukum Indonesia
Di Indonesia, peran wali nikah juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan serta peraturan KUA. Hal ini bertujuan untuk memastikan tatanan syariat tetap terjaga dan melindungi hak perempuan dalam proses pernikahan.

Dalam kasus tertentu, seperti perempuan yang lahir di luar nikah, ayah biologis tidak memiliki hak sebagai wali. Untuk menjaga keabsahan pernikahan, wali hakim akan menggantikan peran tersebut.

Itulah pentingnya memahami urutan wali nikah dalam Islam. Hal ini perlu diketahui sebab dengan mengikuti aturan ini, calon pengantin dapat memastikan bahwa pernikahan mereka berjalan sah, tertib, dan membawa keberkahan.***

POSTINGAN TERKAIT
spot_img

TERKINI

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img