KABARCEPU.ID – Dua warga di Kecamatan Kradenan dan Randublatung dilaporkan ke pihak berwajib belum lama ini atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan mobil rental.
Mereka adalah AR dari desa Sumber Kradenan dan SG dari Kelurahan Wulung Randublatung. Laporan ini dilayangkan langsung oleh Muhamad Mu’farida melalui kuasa hukumnya, Zaenudin.
Zainudin menegaskan, kliennya Adalah pemilik KBM Toyota New Avanza tahun 2014. Jenis MB Penumpang, warna putih. Bernomor Polisi K 8736 GN atas nama Rasmini Desa Nglanjuk, RT 05/RW 01 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pembelian tahun 2018.
“Pada tanggal 8 Agustus 2022, saksi Sujoko Susilo, tetangga Kliennya saya, memberitahu ada orang yang mau rental mobil KMB miliknya. Bernama Aris Setyawan. Mau dipakai ke Kota Pekalongan selama 3 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 250.000. setiap harinya selama 3 hari. Sehingga sejak itu saksi SS bersama AS langsung membawa KMB tersebut,” jelasnya.
Namun, setelah berjalan 3 hari, AS tidak juga mengembalikan KMB milik kliennya. Selanjutnya, ditanyakan oleh SS minta penambahan hari lagi sampai 1 Minggu. Nanti dikembalikan serta membayar sewanya. Namun, setelah 1 Minggu berjalan, ternyata AS juga tidak mengembalikan KMB milik kliennya tersebut. Selanjutnya hanya diberikan janji manis untuk mengembalikan KMB milik kliennya tersebut.
Karena selalu mundur, pada 9 September 2022, SS lantas mendatangi rumah AS. Saat itu bisa bertemu dengan. Setelah didesak, ternyata KMB tersebut telah digadaikan kepada SG warga Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA