32.4 C
Cepu

Gadaikan Mobil Rental, Dua Warga Randublatung dan Kradenan Dipolisikan

KABARCEPU.ID – Dua warga di Kecamatan Kradenan dan Randublatung dilaporkan ke pihak berwajib belum lama ini atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan mobil rental.

Mereka adalah AR dari desa Sumber Kradenan dan SG dari Kelurahan Wulung Randublatung. Laporan ini dilayangkan langsung oleh Muhamad Mu’farida melalui kuasa hukumnya, Zaenudin.

Zainudin menegaskan, kliennya Adalah pemilik  KBM  Toyota New Avanza  tahun 2014. Jenis MB Penumpang,  warna putih. Bernomor Polisi K 8736 GN atas nama Rasmini Desa Nglanjuk,  RT 05/RW 01 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pembelian tahun 2018.

“Pada tanggal 8 Agustus 2022, saksi  Sujoko Susilo, tetangga Kliennya saya,  memberitahu ada orang yang mau rental mobil  KMB miliknya. Bernama Aris Setyawan. Mau dipakai ke Kota Pekalongan selama 3 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 250.000. setiap harinya selama 3 hari. Sehingga sejak itu saksi SS bersama  AS langsung membawa KMB tersebut,” jelasnya.

Namun, setelah berjalan 3 hari, AS tidak juga mengembalikan KMB milik kliennya. Selanjutnya, ditanyakan oleh SS minta penambahan hari lagi sampai 1 Minggu.  Nanti dikembalikan serta membayar sewanya. Namun, setelah 1 Minggu berjalan, ternyata AS juga tidak mengembalikan KMB milik kliennya tersebut. Selanjutnya hanya diberikan janji manis untuk mengembalikan KMB milik kliennya tersebut.

Karena selalu mundur, pada 9 September 2022,  SS lantas mendatangi rumah AS. Saat itu bisa bertemu dengan. Setelah didesak, ternyata KMB tersebut telah digadaikan kepada SG warga Kelurahan Wulung, Kecamatan  Randublatung, Blora.

Setelah kliennya tahu kalau KMB miliknya digadaikan kepada SG, selanjutnya, SS dan AS mendatangi rumah SG. Saat berada dirumah SG, SS lantas menelpon kliennya untuk datang dirumah SG dengan harapan untuk mengambil KMB miliknya dengan membawa BPKB kendaraan tersebut.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Tapi saat itu SG menolak atau melarang kendaraan kliennya diambil kalau uang sewa yang diterima oleh AS  tidak diganti oleh kliennya. Yaitu sebesar Rp 25 juta.

“Sehingga jelas, atas perbuatan dari terlapor I dan terlapor II ini sebagai perbuatan penggelapan dan penadahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP  dan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Menurutnya, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh AS dan SG tersebut,  jelas telah merugikan kliennya sebesar  Rp 200 juta. ” Untuk itu, mohon kepada bapak Kepala Kepolisian Resor Blora  untuk kiranya berkenan memprosesnya dan atas terkabulnya laporan dan pengaduan yang kami layangkan,” harapnya.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img

Berita Terkait