KABARCEPU.ID – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan warga setempat untuk melakukan penambangan minyak di sumur tua di Blora sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perihal tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil ketika meninjau sumur minyak tua di Ledok, salah satu lapangan migas tua di wilayah kerja Pertamina EP Cepu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis (17/7/2025).
Langkah ini tidak hanya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan tambahan tetapi juga memberikan kontribusi terhadap optimalisasi sumber daya minyak bumi yang ada di wilayah Blora, Jawa Tengah.
Menurutnya, produksi sumur tua di Blora berpotensi terus meningkat, dan menjadi penopang penting dalam mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari.
“Setelah saya mengecek, satu sumur masyarakat itu bisa mendapatkan tiga barel sampai dengan lima barel,” jelas Menteri ESDM Bahlil.
Lebuh lanjut, ia menjelaskan bahwa satu barel setara 159 liter, sehingga tiga barel hampir mencapai 500 liter. Dengan harga ICP USD70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70%, setiap barel menghasilkan sekitar USD49.
Artinya, lanjut Bahlil, dalam sehari satu sumur tua di Blora bisa meraup sekitar USD147–dibulatkan menjadi USD 150–atau setara lebih dari Rp 2 juta.
Selain menyumbang produksi minyak nasional, adanya aturan sumur tua dan masyarakat juga menyerap banyak tenaga kerja. Dengan demikian, perputaran ekonomi masyarakat terkait sumur-sumur rakyat ini memberikan dampak positif yang nyata.
“Satu sumur tua di Blora tenaga kerjanya itu bisa 10 orang. Jadi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Terus pendapatan masyarakat perputaran ekonominya ada,” tegas Menteri ESDM Bahlil.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, serta Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Bahlil menekankan agar masyarakat tidak lagi khawatir atau was-was untuk melakukan pengeboran minyak.
Menteri ESDM Bahlil menegaskan, regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
“Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga,” tandas Menteri ESDM Bahlil.
Peraturan Menteri ESDM yang menjadi dasar kebijakan ini menetapkan tata cara dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk melakukan penambangan minyak di sumur tua di Blora.
Melalui kebijakan ini, bukan hanya potensi ekonomi yang bisa diwujudkan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap kegiatan eksplorasi minyak.
Menteri ESDM Bahlil juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan energi dalam mengelola sumur tua di Blora ini.
Dengan pengawasan dan kolaborasi yang baik, diharapkan proses produksi minyak dari sumur tua di Blora dapat berjalan efektif dan efisien sekaligus dalam rangka mewujudkan swasembada energi melalui peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas).***