KABARCEPU.ID – Upah Minimum Regional atau UMR Tahun 2025 di 38 provinsi di Indonesia mendapat kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Pengumuman terkait UMR Tahun 2025 tersebut disampaikan Presiden Prabowo usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum untuk 38 provinsi di Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Presiden Prabowo.
Melansir dari Sekretariat Kabinet RI, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan Upah Minimum sebesar 6 persen.
Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ucap Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh, termasuk melalui program tambahan kesejahteraan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil.
Program ini memang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh yang berada di kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Rata-rata kita ingin memberi indeks per-anak, per-ibu hamil itu Rp10.000 per hari kurang lebih. Kita ingin Rp15.000 tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi,” ucap Presiden.
“Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan katakanlah di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata 3-4, berarti tiap keluarga bisa menerima minimal Rp30.000 per hari. Ini kalau 1 bulan ini bisa Rp2,7 juta,” lanjutnya.
Program ini, menurut Presiden, akan menjadi pelengkap bagi bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan-bantuan lain yang sudah berjalan. Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh di masa mendatang.
“Saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat diantaranya kelompok buruh saya kira sudah sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang,” tandas Presiden.
Berikut besaran UMR Tahun 2025 di 38 Provinsi di Indonesia:
1. Aceh Rp3.685.616.
2. Sumatra Utara Rp2.992.559.
3. Sumatra Barat Rp2.994.193.
4. Sumatra Selatan Rp3.681.571.
5. Kepulauan Riau Rp3.623.654.
6. Riau Rp3.508.776.
7. Lampung Rp2.893.070.
8. Bengkulu Rp2.670.039.
9. Jambi Rp3.234.535.
10. Bangka Belitung Rp3.876.600.
11. Banten Rp2.905.119.
12. DKI Jakarta Rp5.396.761.
13. Jawa Barat Rp2.191.232.
14. Jawa Tengah Rp2.169.349.
15. Jawa Timur Rp2.305.985.
16. DI Yogyakarta Rp2.264.080.
17. Bali Rp2.996.561.
18. Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969.
19. Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931.
20. Kalimantan Barat Rp2.878.286.
21. Kalimantan Tengah Rp3.473.621.
22. Kalimantan Selatan Rp3.496.195.
23. Kalimantan Utara Rp3.580.160.
24. Kalimantan Timur Rp3.579.313.
25. Sulawesi Utara Rp3.775.425.
26. Sulawesi Tengah Rp2.915.000.
27. Sulawesi Tenggara Rp3.073.551.
28. Sulawesi Selatan Rp3.657.527.
29. Sulawesi Barat Rp3.104.430.
30. Gorontalo Rp3.221.731.
31. Maluku Utara Rp3.408.000.
32. Maluku Rp3.141.700.
33. Papua Rp4.285.850.
34. Papua Barat Rp3.615.000.
35. Papua Tengah Rp4.285.848.
36. Papua Pegunungan Rp4.285.847.
37. Papua Selatan Rp4.285.850.
38. Papua Barat Daya Rp3.614.000.
Regulasi lebih lanjut terkait kenaikan Upah Minimum Regional tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.***