27 C
Cepu
Rabu, Maret 19, 2025

Pencairan Dirapel! Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Kemenag Cair Sebelum Lebaran 2025

-

KABARCEPU.ID – Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI di bawah naungan Kementerian Agama, akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah atau Lebaran 2025 Masehi.

Diketahui, pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2025 itu dirapel untuk bulan Januari dan Februari.

Kementerian Agama menegaskan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan Pengawas PAI di sekolah akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan alokasi anggaran lebih dari Rp828,1 miliar.

Alokasi sebesar Rp828,1 miliar itu untuk mendukung pencairan TPG dan Pengawas PAI selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, pada Sabtu, 15 Maret 2025 bahwa, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

Dikatakan, Menteri Agama Nassarudin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Lebih lanjut, Suyitno mengemukakan, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.

Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Kemenag Cair Sebelum Lebaran 2025
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitno.

“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” tegas Suyitno.

Disampaikan, tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.

Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 berisi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.

Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka yang diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp. 282,1 miliar,” tegas M. Munir.

Adapun besaran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandas M. Munir.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait

Dipercepat! Pengangkatan CPNS Mulai Juni 2025, PPPK Paling Lambat Oktober 2025

KABARCEPU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK pengadaan tahun 2024. Diketahui, sebelumnya, pengangkatan CPNS dan...