23.9 C
Cepu
Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaNasional31 PNS di Kabupaten Donggala Terancam Diblokir Negara, Pelantikan Tidak Sesuai Aturan...

31 PNS di Kabupaten Donggala Terancam Diblokir Negara, Pelantikan Tidak Sesuai Aturan BKN

-

KABARCEPU.ID – 31 PNS di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, terancam akan ditangguhkan hingga pemblokiran data pegawai dan fasilitas layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut disebabkan, 31 PNS di Kabupaten Donggala itu menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK pelantikan Pegawai Negeri Sipil.

BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN menemukan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK terhadap pelantikan 31 Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebagai pejabat administrator dan pengawas di Instansi Pemerintah Kabupaten Donggala.

Atas pelanggaran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan meminta Bupati Donggala agar melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 PNS tersebut.

“Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS tersebut akan dilakukan pemblokiran, serta layanan kepegawaian instansi akan ditangguhkan sampai dengan permasalahan terselesaikan,” terang Prof. Zudan pada Jumat (14/03/2025) di Jakarta.

Keputusan Kepala BKN terkait pelanggaran 31 PNS di Kabupaten Donggala ini telah disampaikan lewat surat hasil pengawasan dan pengendalian Nomor 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025.

Prof. Zudan menekankan bahwa pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Donggala wajib dilakukan karena proses mutasi dan promosi pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan oleh Pj. Bupati Donggala dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN atau dengan kata lain mengabaikan prosedur NSPK manajemen ASN yang berlaku.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Proses pengawasan dan pengendalian BKN ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan BKN yang dimandatkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap di Instansi Pemerintah atas implementasi manajemen ASN sesuai NSPK,” tegas Prof. Zudan.

Terkait kebutuhan pengangkatan di instansi pemerintah, Prof. Zudan mengingatkan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN, sebelum melakukan penataan kepegawaian tersebut.

Prof. Zudan menegaskan bahwa hal ini bertujuan sebagai bagian dari penjaminan pengembangan karier sekaligus upaya perlindungan karier ASN.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait