25 C
Cepu
Senin, Maret 3, 2025
BerandaNasionalJam Kerja ASN Berubah Selama Ramadhan 2025, MenPANRB Wanti-wanti ASN

Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadhan 2025, MenPANRB Wanti-wanti ASN

-

KABARCEPU.ID – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2025 sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Perubahan jam kerja ASN ini ditujukan untuk memastikan bahwa ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk sekaligus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini di Magelang, Jumat (28/02/2025).

Menteri PANRB Rini menyampaikan bahwa Kementerian PANRB pada tahun ini tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Regulasi terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar MenPANRB Rini.

Bulan Ramadhan adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai bulan puasa, bulan ini juga menjadi waktu untuk memperbanyak ibadah dan memperkuat tali silaturahmi. Namun, pergeseran waktu beribadah selama bulan suci ini juga berdampak pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Disampaikan oleh MenPANRB, bahwa dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit selama bulan Ramadhan.

Pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh MenPANRB, ASN akan mengikuti jam kerja yang disesuaikan sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Penyesuaian ini memberikan waktu tambahan bagi ASN untuk beribadah di sore hari, terutama menjelang waktu buka puasa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN selama bulan Ramadhan, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal.

MenPANRB Rini juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya meskipun bulan Ramadhan.

Dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN diharapkan tidak hanya fokus pada pelaksanaan ibadah tetapi juga menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Kami meminta seluruh instansi pemerintah dan ASN memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target kinerja tercapai,” tandas MenPANRB Rini.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait