KABARCEPU.ID – Dari 271 desa di 16 kecamatan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 25 desa di wilayah Kecamatan Kunduran Blora juga mendapat alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
25 desa di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, pada tahun 2025 ini, akan menerima Dana Desa dengan alokasi yang cukup signifikan.
Kabupaten Blora mendapat alokasi Dana Desa 2025 dengan total sebesar Rp256,6 miliar yang akan dibagikan untuk 271 desa di 16 kecamatan, termasuk 25 desa di Kecamatan Kunduran Blora.
25 desa di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora itu antara lain Desa Bakah, Balong, Bejirejo, Blumbangrejo, Botoreco, Buloh, Cungkup, Gagaan, Jagong, Jetak, Kalangrejo, Karanggeneng, Kedungwaru, Kemiri, Klokah, Kodokan, Muraharjo, Ngawenombo, Ngilen, Ploso Rejo, Sambiroto, Sempu, Sendangwates, Sonokidul, dan Tawangrejo.
Kecamatan Kunduran, memiliki luas wilayah sekitar 124,72 KM² dengan jumlah penduduk sebanyak 69.874 jiwa yang terdiri atas laki-laki sebanyak 35.027 jiwa dan perempuan sebanyak 34.847 jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora tahun 2024.
Sedangkan untuk jumlah sekolah atau fasilitas pendidikan di wilayah Kecamatan Kunduran yaitu sebanyak 114 sekolah yang terdiri dari 40 Taman Kanak-Kanak (TK), 9 Raudatul Athfal (RA), 42 Sekolah Dasar (SD), 7 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 5 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 6 Madrasah Tsanawiyah (MTs), 4 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 1 Madrasah Aliyah (MA).
Sementara perihal alokasi Dana Desa untuk 25 desa di wilayah Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 itu terlampir dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut, rincian Dana Desa tahun 2025 untuk 25 desa di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, adalah sebagai berikut:
1. Botoreco: 1.213.444.000.
2. Buloh: 943.853.000.
3. Kemiri: 934.097.000.
4. Kodokan: 682.280.000.
5. Sonokidul: 855.750.000.
6. Sempu: 827.823.000.
7. Cungkup: 736.496.000.
8. Plosorejo: 883.611.000.
9. Ngilen: 818.601.000.
10. Bakah: 963.173.000.
11. Kalangrejo: 724.835.000.
12. Blumbangrejo: 706.040.000.
13. Tawangrejo: 972.299.000.
14. Klokah: 946.370.000.
15. Muraharjo: 816.273.000.
16. Jagong: 793.740.000.
17. Gagaan: 1.011.870.000.
18. Sambiroto: 1.076.373.000.
19. Bejirejo: 820.149.000.
20. Jetak: 711.941.000.
21. Karanggeneng: 1.027.787.000.
22. Balong: 712.739.000.
23. Ngawenombo: 839.193.000.
24. Sendangwates: 816.225.000.
25. Kedungwaru: 1.076.696.000.
Regulasi terkait penggunaan Dana Desa tersebut, disebutkan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, yaitu diutamakan untuk mendukung sejumlah program, antara lain sebagai berikut:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.
Dana Desa, merupakan alokasi dari Pemerintah Pusat yang dapat digunakan oleh desa-desa untuk melaksanakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal, baik itu di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.***