KABARCEPU.ID – Dana Desa Tahun 2025 untuk 16 desa di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah memiliki alokasi yang cukup signifikan.
16 desa di Kecamatan Randublatung, Blora mendapat alokasi Dana Desa Tahun 2025 dari pemerintah pusat yang akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan RI.
Dana Desa Tahun 2025 untuk 16 desa di Kecamatan Randublatung itu merupakan bagian dari alokasi Dana Desa Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk 271 desa di Kabupaten Blora dengan total alokasi yakni sebesar Rp256,6 miliar.
Dari 271 desa di Kabupaten Blora yang mendapat alokasi Dana Desa tersebut, di dalamnya mencakup sebanyak 16 desa di wilayah Kecamatan Randublatung.
16 desa di Kecamatan Randublatung tersebut terdiri dari Desa Bekutuk, Bodeh, Gembyungan, Jeruk, Kadengan, Kalisari, Kediren, Kutukan, Ngliron, Pilang, Plosorejo, Sambongwangan, Sumberjo, Tanggel, Temulus, dan Tlogotuwung.
Kecamatan Randublatung, memiliki luas wilayah sekitar 235,92 KM² dengan jumlah penduduk sebanyak 81.360 jiwa yang terdiri atas laki-laki sebanyak 40.713 jiwa dan perempuan sebanyak 40.647 jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora pada tahun 2024.
Sedangkan untuk jumlah sekolah atau satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Jepon, tercatat sebanyak 102 sekolah yang terdiri dari 45 Taman Kanak-Kanak (TK), 5 Raudatul Athfal (RA), 53 Sekolah Dasar (SD), 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 6 Madrasah Tsanawiyah (MTs), 4 Sekolah Menengah Atas (SMA), 4 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 1 Madrasah Aliyah (MA).
Sementara terkait rincian Dana Desa tahun 2025 untuk 16 desa di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut, Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk 16 desa di Kecamatan Randublatung, Blora, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tlogotuwung: 834.971.000.
2. Bodeh: 837.479 .000.
3. Gembyungan: 901.383.000.
4. Sambongwangan: 1.161.028.000.
5. Pilang: 1.608.814.000.
6. Temulus: 1.075.577.000.
7. Sumberejo: 1.280.011.000.
8. Kutukan: 1.843.944.000.
9. Kediren: 1.445.485.000.
10. Kadengan: 1.139.210.000.
11. Bekutuk: 932.571.000.
12. Plosorejo: 1.040.954.000.
13. Jeruk: 866.016.000.
14. Tanggel: 1.400.599.000.
15. Kalisari: 941.610.000.
16. Ngliron: 1.131.017.000.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 memuat rincian nominal Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk desa-desa di 38 provinsi di Indonesia, termasuk 271 desa di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, diutamakan untuk mendukung sejumlah program sebagai berikut:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.
Kementerian Keuangan RI menyalurkan Dana Desa dengan harapan dapat mendukung pemerintahan desa dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan publik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.***