Miliki Jumlah Desa Terbanyak di Blora, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Blora Tahun 2025 di Kecamatan Ngawen

KABARCEPU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Dana Desa untuk desa-desa di Indonesia, termasuk Dana Desa Kabupaten Blora Tahun 2025.

Pada tahun 2025 ini, Dana Desa Kabupaten Blora memiliki alokasi sebesar Rp256,6 miliar yang akan terbagi untuk 271 desa di wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah ini.

Dari 271 desa di Blora yang mendapat Dana Desa Kabupaten Blora tahun 2025, di antaranya adalah desa-desa di wilayah Kecamatan Ngawen.

Kecamatan Ngawen, memiliki jumlah desa terbanyak di Kabupaten Blora yakni sebanyak 27 desa di 2 kelurahan dengan luas wilayah sekitar 104,86 KM² berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora tahun 2023.

27 desa di wilayah Kecamatan Ngawen Blora tersebut yakni terdiri dari Bandungrojo, Berbak, Bergolo, Bogowanti, Bradag, Gedebeg, Gondang, Gotputuk, Jetakwanger, Karangjong, Karangtengah, Kedungsatriyan, Kendayaan, Plumbon, Rowobungkul, Sambonganyar, Sambongrejo, Sarimulyo, Semawur, Sendangagung, Sendangmulyo, Sendangrejo, Srigading, Sumberejo, Talokwohmojo, Trembulrejo, dan Wantilgung.

Sementara jumlah penduduk di Kecamatan Ngawen berdasarkan data terbaru dari BPS Blora pada tahun 2023 yakni sebanyak 63.760 jiwa yang terdiri atas laki-laki sebanyak 32.040 jiwa dan perempuan sebanyak 31.720 jiwa.

Sedangkan untuk jumlah sekolah atau satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Ngawen, tercatat sebanyak 114 sekolah yang beroperasi, mulai dari tingkat taman kanak-kanak, dasar, hingga sekolah menengah berdasarkan data BPS Kabupaten Blora di tahun 2023.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Sekolah-sekolah di Kecamatan Ngawen ini terdiri dari 44 Taman Kanak-Kanak (TK), 5 Raudatul Athfal (RA), 38 Sekolah Dasar (SD), 7 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 5 Madrasah Tsanawiyah (MTs), 2 Sekolah Menengah Atas (SMA), 4 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 2 Madrasah Aliyah (MA).

Terkait Dana Desa tahun 2025 untuk 27 desa di wilayah Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tersebut telah ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan RI, dan diterbitkan pada 6 Januari 2025 di Jakarta.

Berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut, rincian nominal Dana Desa Tahun 2025 untuk 27 desa yang ada di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora adalah sebagai berikut:

1. Rowobungkul: 854.847.000.
2. Gedebeg: 875.664.000.
3. Sambonganyar: 984.186.000.
4. Kendayaan: 721.070.000.
5. Plumbon: 801.408.000.
6. Bergolo: 738.392.000.
7. Bandungrojo: 789.897.000.
8. Kedungsatriyan: 866.643.000.
9. Karangtengah: 857.982.000.
10. Jetakwanger: 807.459.000.
11. Sumberejo: 886.455.000.
12. Sendangagung: 737.195.000.
13. Talokwohmojo: 970.982.000.
14. Trembulrejo: 876.722.000.
15. Gondang: 783.780.000.
16. Sendangrejo: 832.557.000.
17. Semawur: 865.593.000.
18. Bradag: 709.190.000.
19. Gotputuk: 1.042.305.000.
20. Berbak: 920.930.000.
21. Sarimulyo: 1.182.191.000.
22. Sendangmulyo: 791.697.000.
23. Wantilgung: 693.164.000.
24. Bogowanti: 689.741.000.
25. Sambongrejo: 818.604.000.
26. Srigading: 875.139.000.
27. Karangjong: 762.554.000.

Dana Desa tahun 2025 adalah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah RI dan disalurkan oleh Kementerian Keuangan untuk desa-desa di seluruh Indonesia dengan rincian dan penggunaan yang termuat dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024.

Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung sejumlah program yakni sebagai berikut:
– Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
– Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
– Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
– Dukungan program ketahanan pangan.
– Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
– Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
– Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
– Program sektor prioritas lainnya di desa.

Diharapkan, melalui alokasi Dana Desa ini, dapat mendukung pemerintahan desa dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan publik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait