KABARCEPU.ID – Dua perawat di RSUD dr. R. Soetijono Blora resmi dijatuhi sanksi berat setelah terbukti lalai dalam perawatan seorang bayi yang meninggal dengan luka bakar di tubuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, mengonfirmasi bahwa kelalaian perawat di RSUD dr. R. Soetijono Blora tersebut menjadi penyebab utama tragedi yang menggemparkan publik ini.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kedua perawat perawat di RSUD dr. R. Soetijono Blora kini dinonaktifkan dari tugas mereka dan hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan profesi.
Sanksi ini diambil tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi seluruh tenaga medis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
Edy menegaskan bahwa kelalaian ini telah direspons dengan tindakan tegas, baik berupa sanksi pekerjaan maupun sanksi moral, guna menjaga integritas dan keselamatan pasien di RSUD dr. R. Soetijono Blora.
Dua perawat RSUD dr. R. Soetijono Blora yang bertugas pada malam kejadian tersebut kini telah dinonaktifkan.
“Alangkah baiknya dua perawat yang jaga malam saat itu dinonaktifkan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Bisa sebulan, lima bulan, setahun—itu kepastiannya menyusul,” jelas Edy Widayat saat diwawancarai kemarin.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk menghindari potensi situasi yang lebih buruk, seperti pihak keluarga korban yang mungkin mencari perawat terkait untuk meminta pertanggungjawaban langsung.
Menurut Edy, sanksi tersebut akan memberikan pelajaran penting bagi para tenaga medis, khususnya dokter dan perawat, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA