KABARCEPU.ID – Pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (2/6/2026) dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan di berbagai media nasional hingga internasional.
Langkah strategis Presiden Prabowo ini memicu berbagai diskusi dan menarik perhatian publik, tidak hanya terkait kebijakan birokrasi, tetapi juga mengenai aspek transparansi pejabat publik yang bersangkutan.
Transparansi merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebagai pejabat publik yang mengemban amanah besar, pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas.
Fokus publik kali ini tertuju pada harta kekayaan Dadan Hindayana saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah lembaga strategis yang mengelola program krusial bagi peningkatan kualitas gizi dan sumber daya manusia Indonesia.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, rekam jejak finansial seorang pejabat publik merupakan informasi yang terbuka untuk diawasi masyarakat, tak terkecuali Dadan Hindayana.
Tercatat, Dadan Hindayana memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa titik strategis (umumnya di wilayah Bogor dan sekitarnya, mengingat latar belakang beliau sebagai akademisi IPB). Nilai aset properti ini menjadi kontributor utama dalam total nilai kekayaannya.
Dalam laporannya, Dadan juga mencantumkan kepemilikan kendaraan pribadi yang nilainya tergolong wajar bagi pejabat setingkat eselon tinggi, mencakup mobil yang digunakan untuk operasional harian.
Selain properti dan kendaraan, terdapat aset berupa simpanan kas yang digunakan untuk likuiditas operasional, serta harta bergerak lainnya yang menunjang profil kekayaan Dadan Hindayana secara keseluruhan.
Transparansi harta kekayaan melalui LHKPN tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa selama menjabat, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Berdasarkan data terbaru yang dilaporkan ke LHKPN (Desember 2025) , Dadan Hindayana tercatat memiliki total kekayaan bersih yaitu Rp9.022.400.000.
Berikut adalah rincian harta kekayaan Dadan Hindayana selama masa pengabdiannya sebagai Kepala BGN:
- – Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/250 m2 di KAB / KOTA BOGOR: Rp2.000.000.000.
- – Tanah Seluas 459 m2 di KAB / KOTA BOGOR: Rp3.900.000.000.
- – MOBIL, MAZDA CX-5 Tahun 2023: Rp675.000.000.
- – MOBIL, HONDA HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024: Rp330.000.000.
- – MOBIL, MAZDA CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023: Rp395.000.000.
- – HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp322.400.000.
- – KAS DAN SETARA KAS: Rp1.400.000.000.
Rincian harta kekayaan Dadan Hindayana dalam LHKPN memberikan gambaran mengenai profil finansial seorang pejabat publik yang datang dari latar belakang profesional.
Langkah pelaporan ini diharapkan dapat terus memupuk kepercayaan masyarakat terhadap Badan Gizi Nasional dan memastikan bahwa fokus utama lembaga tetap pada kesejahteraan gizi bangsa, bukan pada kepentingan pribadi para pengelolanya.***





