SELAMAT! 9051 Tenaga Honorer Resmi Diangkat sebagai PPPK Pemkab Bekasi, Ini Rinciannya

KABARCEPU.ID – Sebanyak 9051 Tenaga Honorer resmi dilantik sebagai PPPK Pemkab Bekasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (26/3/2025).

Pelantikan 9051 PPPK Pemkab Bekasi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Bekasi.

Dilansir dari portal resmi Pemkab Bekasi, pelantikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur bahwa setiap calon PPPK wajib mengangkat sumpah/janji jabatan sebelum resmi menduduki jabatan fungsional tertentu.

Selain itu, pelantikan ini juga sesuai dengan surat undangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Nomor 800.1.2/1707/-BKPSDM/2025.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam proses pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK ini.

Ade Kuswara Kunang juga menekankan kepada para PPPK yang baru dilantik tersebut pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Syukur alhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan pelantikan di Plaza Wibawa Mukti Pemda Bekasi. Saya apresiasi kerja sama Sekretaris Daerah, BKPSDM, OPD terkait, serta DPRD Kabupaten Bekasi. Ini bukan hanya hasil kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga hasil gotong-royong semua pihak,” ucap Bupati Bekasi.

Lebih lanjut, Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan birokrasi yang akurat, tepat sasaran, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki lebih dari 3,2 juta penduduk.

9051 Tenaga Honorer Resmi Diangkat sebagai PPPK Pemkab Bekasi Ini Rinciannya
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam acara pelantikan 9051 PPPK Pemkab Bekasi, Rabu (26/03/2025).

“Kabupaten Bekasi memiliki populasi yang besar, sehingga pelayanan birokrasi harus semakin akurat, efisien, dan transparan. Saya berharap PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bupati.

Bupati Ade juga berpesan kepada para PPPK yang baru dilantik dan menerima SK itu agar menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan tetap menjaga semangat kerja, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan.

“Sekarang kalian bukan lagi tenaga honorer, tetapi sudah menjadi ASN-PPPK dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi. Ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandas Bupati Ade.

Sementara itu, terkait rincian PPPK Pemkab Bekasi yang dilantik itu, dijelaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bahwa dari total 9.051 PPPK terdiri atas 421 Tenaga Kesehatan, 3.420 Tenaga Guru, dan 5.520 Tenaga Teknis.

Para PPPK yang telah dilantik itu juga langsung menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar dapat segera menjalankan tugasnya di masing-masing perangkat daerah.

“Dengan status resmi sebagai ASN-PPPK, mereka mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik. Kami berharap mereka dapat bekerja optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi tersebut.

Untuk diketahui, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menata Tenaga Honorer sesuai dengan mekanisme seleksi PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan pelantikan ini, diharapkan para Tenaga Honorer yang telah diangkat menjadi PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.***

9051 PPPK Pemkab Bekasi Resmi Dilantik dan Terima SK, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bakal Didapat

KABARCEPU.ID – 9051 PPPK Pemkab Bekasi resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada hari ini, Rabu, 26 Maret 2025.

Ribuan PPPK Pemkab Bekasi tersebut resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada acara yang digelar di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Pemkab Bekasi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Zudan menyampaikan pesan kepada 9051 PPPK yang baru dilantik, agar menjaga etika profesi selama menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai yang telah dilantik agar menjaga etika profesi. Jika dianalogikan sebagai sebuah teko, teko hanya mengeluarkan apa yang ada di dalamnya isinya. Jika isinya air putih, maka ketika dituang akan keluar air putih,” ucap Prof. Zudan.

“Begitu pun jika teko berisi kopi, maka ketika dituang akan keluar kopi. Itu lah yang ada dalam diri kita. Ucapan dan tindakan yang keluar dari mulut kita, itulah gambaran diri kita sendiri. Oleh karena itu keluarkanlah ucapan yang ber-akhlakul karimah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prof. Zudan Arif juga mengajak seluruh ASN PPPK Tahun Pengadaan 2024 di lingkungan Pemkab Bekasi untuk berkomitmen dalam hal peningkatan kompetensinya, agar peran profesi ASN semakin memberikan dampak positif pada kualitas pelayanan publik, utamanya di wilayah Pemkab Bekasi.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Prof. Zudan menekankan, maka kompetensi pegawai juga harus ditingkatkan secara terus menerus.

“Dalam hal ini BKPSDM memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi PPPK. Karena Kualitas pelayanan publik akan meningkat di Pemkab Bekasi apabila pegawai tersebut punya komitmen dan kompetensi yang tinggi. Untuk itu, dalam kurun waktu 5 tahun ini pegawai PPPK harus menunjukan kinerja dan kompetensi yang tinggi,” tandas Prof. Zudan.

Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah mengenai besaran gaji dan sejumlah tunjangan yang akan diterima oleh para PPPK, sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan Perpres tersebut, nominal gaji PPPK tahun 2025 rinciannya adalah sebagai berikut:

– Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
– Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
– Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
– Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
– Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.

– Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
– Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
– Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.

– Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.
– Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
– Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
– Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.

– Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
– Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500.
– Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
– Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
– Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yakni:
– Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk menanggung biaya hidup keluarga.

– Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

– Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan yang diemban.

– Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja individu dan organisasi. Besaran Tukin ini dapat bervariasi tergantung pada penilaian kinerja yang dilakukan secara berkala.

– Tunjangan Lain-lain: Tunjangan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti THR dan Gaji ke-13.

Dengan resmi menjadi bagian dari keluarga besar Pemkab Bekasi, diharapkan para PPPK dapat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemajuan Kabupaten Bekasi.***

Prof Zudan Lantik dan Serahkan SK 9051 PPPK Pemkab Bekasi Tahun Pengadaan 2024

KABARCEPU.ID – Sebanyak 9.051 PPPK Pemkab Bekasi resmi dilantik hari ini Rabu (26/03/2025) dan langsung menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pada Pelantikan PPPK Pemkab Bekasi Tahun Pengadaan 2024.

Dalam sambutan kepada 9051 PPPK yang baru dilantik, Prof. Zudan menekankan pentingnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga etika profesi selama menjalankan tugasnya.

“Pegawai yang telah dilantik agar menjaga etika profesi. Jika dianalogikan sebagai sebuah teko, teko hanya mengeluarkan apa yang ada di dalamnya isinya. Jika isinya air putih, maka ketika dituang akan keluar air putih. Begitu pun jika teko berisi kopi, maka ketika dituang akan keluar kopi. Itu lah yang ada dalam diri kita. Ucapan dan tindakan yang keluar dari mulut kita, itulah gambaran diri kita sendiri. Oleh karena itu keluarkanlah ucapan yang ber-akhlakul karimah,” terang Prof. Zudan.

Pada momen pelantikan tersebut Prof. Zudan Arif juga mengajak seluruh ASN PPPK Tahun Pengadaan 2024 di lingkungan Pemkab Bekasi untuk berkomitmen dalam hal peningkatan kompetensinya.

Hal ini sebagai salah satu upaya agar peran profesi ASN semakin memberikan dampak positif pada kualitas pelayanan publik, utamanya di wilayah Pemkab Bekasi.

Lebih lanjut, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka kompetensi pegawai juga harus ditingkatkan terus menerus.

“Dalam hal ini BKPSDM memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi PPPK. Karena Kualitas pelayanan publik akan meningkat di Pemkab Bekasi apabila pegawai tersebut punya komitmen dan kompetensi yang tinggi. Untuk itu, dalam kurun waktu 5 tahun ini pegawai PPPK harus menunjukan kinerja dan kompetensi yang tinggi,” ujar Prof. Zudan.

Lanjutnya dikatakan, Kepala BKN juga berpesan kepada 9051 PPPK Pemkab Bekasi yang baru saja dilantik untuk menjaga kesusilaan, tata krama dan etika bermedia sosial dalam hal menunjukkan profesinya sebagai seorang ASN yang juga merupakan pelayan publik dan pelaksana kebijakan publik.***

Sidak Pasar Tradisional, Dinkes Blora Temukan Makanan Mengandung Pewarna Tekstil dan Formalin

KABARCEPU.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Blora (Dinkes Blora) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional Sido Makmur Blora, Senin (24/3/2025).

Tujuan utama sidak ini adalah untuk memastikan keamanan pangan yang dijual kepada masyarakat, terutama menjelang momen-momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dan musim liburan.

Hasilnya cukup mengkhawatirkan, Dinkes Blora menemukan sejumlah makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti pewarna tekstil dan formalin di pasar tradisional tersebut.

Sidak ini menyasar berbagai jenis makanan, mulai dari krupuk bawang, krupuk unyil, dan teri asin. Petugas Dinkes mengambil sampel dari berbagai pedagang dan langsung melakukan pengujian di tempat menggunakan alat tes cepat.

Hasilnya menunjukkan adanya beberapa produk yang positif mengandung pewarna tekstil seperti Rhodamin B dan Methanyl Yellow, yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Selain itu, beberapa sampel yang diuji juga terindikasi mengandung formalin, bahan pengawet yang dilarang untuk makanan.

Penemuan bahan berbahaya ini tentu sangat memprihatinkan. Pewarna tekstil dan formalin adalah zat kimia yang seharusnya tidak ada dalam makanan. Konsumsi jangka panjang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan serius, bahkan kanker.

Hal ini dibenarkan Sub koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, Apt. Norra Sutresmiyanti, S.Farn.

“Ada dua jenis makanan mengandung bahan berbahaya dari hasil uji. Beberapa bahan makanan itu terdapat zat Rhodamin. Yakni pewarna tekstil dan formalin. Ini berbahaya ya. Jika dikonsumsi jangka waktu lama bisa menyebabkan komplikasi organ dalam. Seperti ginjal dan hati,” jelas Norra.

Dinkes Blora Temukan Makanan Mengandung Pewarna Tekstil dan Formalin

Menyikapi temuan ini, Dinkes Blora langsung mengambil tindakan tegas. Produk-produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya akan langsung disita dan dilarang untuk diperjualbelikan untuk melindungi konsumen.

Pedagang yang kedapatan menjual produk tersebut diberikan peringatan keras dan diminta untuk tidak lagi menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Dinkes Blora juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada pedagang pasar mengenai bahaya penggunaan bahan-bahan terlarang dalam makanan serta cara memilih bahan baku yang aman.

“Ya kami buatkan surat. Biar ditindaklanjuti OPD. Karena di bawah dinas pangan dan perdagangan,” papar Norra.

Dari hasil penelusuran Dinkes Blora, bahan makanan itu tidak asli dari Blora. Melainkan dari daerah luar Blora yang dikirim dan dijual pedagang Blora.

“Setelah itu kami koordinasi dengan lintas sektor terkait untuk tindaklanjut. Karena ini berkaitan dengan kabupaten lain,” tandas Norra.

Sidak ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan keamanan pangan. Diharapkan, langkah yang diambil oleh Dinkes Blora ini dapat menjadi pengingat bagi pedagang dalam menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya agar tidak merugikan masyarakat.

Masyarakat pun diharapkan untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi demi menjaga kesehatan diri dan keluarga.***

Penataan Tenaga Honorer untuk Meningkatkan Kualitas Birokrasi, MenPANRB Rini: Pemda Harus Aktif

KABARCEPU.ID – Reformasi birokrasi dengan menata ulang Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau Tenaga Honorer melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan sudah dimulai sejak 2005.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengemukakan, pihaknya sudah melakukan berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten dalam percepatan penyelesaian penataan Tenaga Honorer tersebut.

Melansir dari Portal Informasi Indonesia, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara periodik melakukan pendataan terhadap Tenaga Honorer dan mengangkat mereka menjadi ASN PPPK.

Hingga akhir pada 2014, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan amanat UU tersebut, Kementerian PANRB bersama BKN kembali mendata tenaga non-ASN pada tahun 2022, dan diperoleh hasil total tenaga non-ASN yang terdata adalah sebanyak 2.355.092 orang.

Dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdata tersebut, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023. Hingga tahun 2024, tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus dilakukan penataan.

Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan data per Januari 2025. Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

Pada seleksi CASN T. A 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Untuk itu, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.

Dilansir dari Kementerian PANRB, berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah Tenaga Honorer yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun 2024 yaitu PPPK Tahap 1 sebanyak 677.638, dan PPPK Tahap 2 sebanyak 328.515.

Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:

– Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN T.A 2024.

– Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.

– Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN.

– Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

– Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.

– Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan.

Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu, sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi pemerintah. Karenanya pemerintah menyesuaikan data pelamar/di-inject dalam database BKN. Dengan demikian, pelamar tinggal mengirim lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

“Ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” ujar MenPANRB.

Penyesuaian dilakukan sejak 31 Desember 2024 kemudian dilonggarkan sampai batas pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2025 agar kesempatan terbuka seluas-luasnya bagi pegawai non- ASN.

MenPANRB Rini Widyantini menuturkan, penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.

Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.***

KemenPANRB, BKN dan DPR Sepakat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK Dimulai di 2026

KABARCEPU.ID – Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PPPK disepakati oleh KemenPANRB, BKN, bersama Komisi II DPR RI dilakukan mulai tahun 2026.

Meski sempat menuai perbincangan publik, pemerintah bersama Komisi II DPR RI akhirnya sepakat untuk mempercepat penataan pegawai Non-ASN atau Tenaga Honorer sampai tuntas.

Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026 itu setelah disepakati dalam rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengemukakan, penyelesaian penataan Tenaga Honorer dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif.

“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar MenPANRB Rini usai rapat.

Isi kesepakatan tersebut, lanjutnya dikatakan, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelaksanaan pengangkatan CPNS dan PPPK pengadaan tahun 2024.

Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada bulan Juni 2025 dan pengangkatan PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 pada bulan Oktober 2025. Sebelumnya, pemerintah merencanakan mengangkat CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong yang memimpin raker menyatakan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan Tenaga Honorer di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 Uundang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dengan begitu, menurutnya, penataan Tenaga Honorer yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Untuk diketahui, terdapat empat prinsip penataan pegawai non-ASN atau Tenaga Honoer, yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN yang telah lulus verifikasi dan validasi (verval).

Diketahui, dari 2,3 juta Tenaga Honorer yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023.

Hingga tahun 2024, tersisa sebanyak 1,7 juta Tenaga Honorer yang terdata dalam database BKN yang harus dilakukan penataan hingga tuntas pengangkatan keseluruhan menjadi ASN melalui seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2.

Dilansir dari Kementerian PANRB, berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah Tenaga Honorer yang mengikuti seleksi CASN Tahun 2024 yaitu PPPK Tahap 1 sebanyak 677.638, dan PPPK Tahap 2 sebanyak 328.515.***

Gandeng PT Semen Gresik, Blora Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

KABARCEPU.ID – Di Kabupaten Blora, produksi sampah harian jumlahnya terus bertambah, sementara kapasitas TPA dengan sistem control landfill, dan sanitary landfill sangat terbatas.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora harus mencari inovasi lain guna mengatasi jumlah sampah di wilayah Blora yang kian menumpuk setiap harinya.

Salah satu inovasi Pemkab Blora dalam upaya mengatasi permasalahan sampah tersebut mengolahnya menjadi bahan bakar alternatif yakni RDF (Refuse Derived Fuel).

Untuk mengolah sampah di Blora menjadi bahan bakar RDF yang memiliki nilai ekonomi, Pemkab Blora menggandeng salah satu BUMN, yaitu PT. Semen Gresik Indonesia, Pabrik Rembang.

RDF atau Refuse Derived Fuel adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah padat, seperti sampah rumah tangga dan industri yang dicacah, dikeringkan, dan diolah untuk meningkatkan nilai kalorinya.

Terkait kerjasama tersebut, telah dikonkretkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Semen Gresik Indonesia, Muhammad Supriyadi, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Turut menyaksikan Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, Kepala DLH Blora, dan jajaran OPD terkait hingga para pimpinan PT. Semen Gresik Indonesia, penandatanganan MoU ini dilakukan di ruang pertemuan Setda Kabupaten Blora.

Bupati Blora Arief Rohman mengemukakan, produksi sampah, baik di TPA Blora maupun TPA Cepu, akan diolah menjadi aset berharga yang ramah lingkungan dan menguntungkan.

“Produksi sampah Kabupaten Blora yang setiap hari mencapai 200 Ton lebih, baik yang ada di TPA Blora maupun TPA Cepu. Mengharuskan kita untuk terus mencari langkah konkrit pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan menguntungkan,” terang Bupati Blora.

“Selain menggencarkan bank sampah di pedesaan, hari ini kami juga melaksanakan kerjasama pengelolaan sampah menjadi bahan bakar RDF (Refuse Derived Fuel) dengan PT. Semen Gresik (Semen Indonesia Group),” tambah Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengucapkan terima kasih kepada Direktur Utama PT Semen Gresik, yang telah berkenan hadir langsung ke Blora melaksanakan penandatangan MoU kerjasama pengelolaan sampah ini.

Blora Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif
MoU Pemkab Blora dan PT. Semen Gresik Indonesia (dok foto by Blorakab).

Dalam MoU tersebut, Direktur Utama PT. Semen Gresik hadir didampingi Fardhi Sjahrul Ade (Direktur Keuangan dan SDM), Benny (Direktur Operasi), Abdul Manan (Sekretaris Perusahaan), dan Hendra.

Menurut Bupati Arief, lanjutnya dikatakan, dengan bantuan pembinaan dari PT. Semen Gresik, sampah-sampah limbah padat yang sulit terurai dan terkumpul di TPA akan diolah menjadi bahan bakar alternatif yang dihasilkan melalui proses pemilahan, pencacahan, dan pengeringan.

“Tentunya dengan sistem ini akan meningkatkan nilai ekonomi. Kami minta agar DLH segera menyusun konsep kerjasama pengelolaan sampah ini dengan sebaik mungkin. Termasuk menata kelembagaannya dan SDM -nya,” tandas Bupati Blora.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Semen Gresik Indonesia, Muhammad Supriyadi mengaku senang bisa turut serta membantu Blora dalam pengolahan sampah ini.

“Suatu kehormatan bagi perusahaan kami bisa membantu Blora dalam pengolahan sampah kedepannya. Sebenarnya pabrik kami yang ada di Rembang justru lebih dekat ke Kantor Bupati Blora dibandingkan ke Kantor Bupati Rembang. Sehingga sudah selayaknya kita juga ikut membantu Blora,” ujar Dirut PT. Semen Gresik Indonesia, Muh. Supriyadi.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan meminta tim teknis dari PT. Semen Gresik Indonesia untuk segera menindaklanjuti MoU yang telah diteken dengan perjanjian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora.

Diketahui, beberapa daerah juga telah menjalin kerjasama pengelolaan sampah dengan PT. Semen Gresik Indonesia, diantaranya Cilacap, Banyumas, Jepara, Pati untuk wilayah Jawa Tengah, menyusul Blora tahun ini.

Praktiknya, setelah dibina oleh PT. Semen Gresik Indonesia, selanjutnya Pemkab yang menjalin kerjasama tersebut bisa mandiri membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai manajemen operator produksi pengolahan sampah tersebut.***

Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, BKN Pastikan Sesuai Arahan Presiden

KABARCEPU.ID – Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pengangkatan CASN T. A 2024, BKN telah melakukan penyesuaian jadwal terbaru terkait penetapan NIP CPNS dan PPPK.

Penyesuaian jadwal terbaru penetapan NIP CPNS dan PPPK T. A 2024 itu diumumkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu (19/03/2025) di Jakarta.

Prof. Zudan mengatakan, jadwal terbaru penetapan NIP CASN ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

“BKN akan mengawal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” tegas Prof. Zudan.

Disampaikan, proses penetapan usul Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) hingga pengangkatan CPNS dan PPPK T. A 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tersebut diatur terkait proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya, tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.

Dikatakan, dalam hal proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS T. A 2024 yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT pada 1 Juni 2025, dan usul penetapan NIP CPNS paling lambat pada 10 Mei 2025.

Sedangkan untuk penetapan TMT pengangkatan CPNS yakni satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP yang masuk ke BKN.

Adapun dalam hal usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS-nya adalah pada tanggal 1 Maret 2025.

Bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024, diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat pada tanggal 10 September 2025.

Untuk penetapan TMT pengangkatan PPPK yakni pada tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK yang masuk BKN.

Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK-nya adalah tanggal 01 Maret 2025.

Oleh karena itu, bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.***