KABARCEPU.ID – Jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah telah diatur dan terjadi perubahan waktu bagi kinerja para pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengaturan jadwal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah.
Surat edaran tentang jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah bagi pegawai di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah itu ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 waktu setempat bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.
Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja.
Surat edaran MenPANRB Nomor 06/2023 tentang jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi |
Pada surat edaran itu disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi pegawai ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Surat edaran MenPANRB dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan jam kerja bagi para pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah pusat dan daerah selama Bulan Ramadhan 1444 H tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja pegawai ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah tersebut diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.***