KABARCEPU.ID – Secara komprehensif besaran gaji PNS terbaru saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
PP ini merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2025.
Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia masih menjadi daya tarik bagi banyak orang, karena berbagai fasilitas yang didapatkan.
Selain stabilitas pekerjaan dan jaminan pensiun, faktor gaji juga menjadi pertimbangan penting bagi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, pada tahun 2025 pemerintah berencana meremunerasi gaji PNS dengan besaran yang cukup signifikan yaitu sebesar 16 persen. Adapun, pada tahun 2024, besaran gaji PNS ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Gaji PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan beberapa komponen lain yang secara signifikan mempengaruhi total pendapatan yang diterima.
Komponen-komponen yang meliputi gaji PNS tersebut antara lain:
– Gaji Pokok: Ini adalah dasar dari penghasilan PNS dan ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Besaran gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang secara periodik direvisi.
– Tunjangan Pangan/Beras: Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang atau beras, yang besarnya ditetapkan berdasarkan jumlah anggota keluarga.
– Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki anak. Besaran tunjangan keluarga bervariasi, tergantung pada jumlah anak yang ditanggung.
– Tunjangan Jabatan: Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan jabatan bervariasi, tergantung pada level jabatan dan kompleksitas tugas yang diemban.
– Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan kinerja merupakan komponen penting dalam sistem penggajian PNS modern. Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan unit kerja. Sistem penilaian kinerja yang transparan dan akuntabel menjadi kunci efektifitas pemberian Tukin.
– Tunjangan Lain-lain: Beberapa daerah atau instansi mungkin memberikan tunjangan lain-lain, seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, atau tunjangan khusus lainnya, tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Sementara itu terkait besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian nominal sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Golongan Ia: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600.
Gaji Pokok PNS Golongan Ib: Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700.
Gaji Pokok PNS Golongan Ic: Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700.
Gaji Pokok PNS Golongan Id: Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400
Gaji Pokok PNS Golongan IIa: Rp2.184.000 sampai dengan Rp3.643.400.
Gaji Pokok PNS Golongan IIb: Rp2.385.000 sampai dengan Rp3.797.500.
Gaji Pokok PNS Golongan IIc: Rp2.485.900 sampai dengan Rp3.958.200.
Gaji Pokok PNS Golongan IId: Rp2.591.100 sampai dengan Rp4.125.600.
Gaji Pokok PNS Golongan IIIa: Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200.
Gaji Pokok PNS Golongan IIIb: Rp2.903.600 sampai dengan Rp4.768.800.
Gaji Pokok PNS Golongan IIIc: Rp3.026.400 sampai dengan Rp4.970.500.
Gaji Pokok PNS Golongan IIId: Rp3.154.400 sampai dengan Rp5.180.700.
Gaji Pokok PNS Golongan IVa: Rp3.287.800 sampai dengan Rp5.399.900.
Gaji Pokok PNS Golongan IVb: Rp3.426.900 sampai dengan Rp5.628.300.
Gaji Pokok PNS Golongan IVc: Rp3.571.900 sampai dengan Rp5.866.400.
Gaji Pokok PNS Golongan IVd: Rp3.723.000 sampai dengan Rp6.114.500.
Gaji Pokok PNS Golongan IVe: Rp3.880.400 sampai dengan Rp6.373.200.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 ini masih digunakan sebagai acuan dalam pemberian gaji pokok PNS di tahun 2025.***