Sama-Sama Jadi Guru, Ini Bedanya PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan yang Harus Diketahui

PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

– Guru PNS yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).

– Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

– Berusia maksimal 58 tahun.

– Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.

Biaya pendidikan untuk PPG Prajabatan (Prajab) maupun PPG Dalam Jabatan (Daljab), adalah sebagai berikut:

– Calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan akan mendapat bantuan beasiswa sebesar Rp17 juta untuk 2 semester atau 1 tahun.

– Bantuan beasiswa sebesar Rp17 juta tersebut, digunakan untuk biaya pendidikan selama mengikuti perkuliahan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan.

– Sedangkan peserta PPG Dalam Jabatan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah melalui LPTK yang menjadi tempat penyelenggaraan PPG.

– Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK tersebut telah menerima dana dari APBN atau APBD untuk melaksanakan program PPG Dalam Jabatan.

PPG Prajabatan lebih mengarah untuk calon guru atau belum memiliki pengalaman mengajar untuk mendapat sertifikat pendidik dan mempersiapkan secara komprehensif sebelum mereka berdiri di depan kelas.

Sementara PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi para guru PNS maupun Non PNS yang telah aktif mengajar dan ingin meningkatkan kualifikasi mereka sebagai guru profesional untuk terus mengasah kompetensi dan berbagi pengalaman.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA