Sama-Sama Jadi Guru, Ini Bedanya PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan yang Harus Diketahui

PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

KABARCEPU.ID – Program PPG atau Pendidikan Profesi Guru dibagi menjadi dua jenis yakni PPG Prajabatan (Prajab) dan PPG Dalam Jabatan (Daljab).

PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan adalah program yang bertujuan untuk memberikan sertifikat pendidikan kepada para sarjana dan sarjana terapan yang ingin menjadi guru profesional di berbagai jenjang pendidikan.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang ditujukan bagi lulusan S-1 atau D-IV jurusan kependidikan maupun nonkependidikan, yang belum memiliki pengalaman mengajar atau menjadi guru.

Program PPG Prajabatan ini membekali calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memulai karir sebagai pendidik yang profesional.

Persyaratan umum untuk mengikuti PPG Prajabatan diantaranya yakni sebagai berikut:

– Lulusan S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dalam negeri yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

– Lulusan S-1 atau D-IV perguruan tinggi luar negeri yang terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

– Batas usia maksimal 32 tahun, dihitung pada tanggal 31 Desember saat mendaftar.

– Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

– Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah pada Dapodik dan Simpatika.

Sedangkan PPG Dalam Jabatan atau Daljab diperuntukkan bagi para guru yang sudah berstatus PNS atau Non PNS dan telah mengajar di suatu satuan pendidikan.

Persyaratan umum untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan diantaranya yakni sebagai berikut:

– Memiliki kualifikasi Pendidikan pada jenjang Sarjana Terapan (D-IV) atau Sarjana (S-1).

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA