Mengajak Pelajar Blora Mengenali Warisan Budaya Lokal Melalui Pakaian Adat

Siti Lestari Preman Berdasi
Bupati Blora Kenakan Pakaian Adat Samin

KABARCEPU.ID – Sebuah peraturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah memberlakukan kebijakan kostum baju daerah atau kostum adat.

Kostum adat ini, wajib dipakai oleh pelajar di sekolah setiap tanggal 15 dalam satu bulan.

Aturan ini pun, ternyata telah menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua wali siswa. Khususnya para Ibu di Kabupaten Blora.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Dinas Pendidikan Blora telah menetapkan bahwa kostum daerah khas Blora adalah pakaian adat Samin.

Pakaian adat Samin yang ada di Blora memiliki ciri khas tersendiri.

Bagi siswa putri, pakaian adat tersebut berupa atasan berwarna hitam yang biasanya berbentuk kebaya hitam, dipadukan dengan bawahan kain batik atau Jarit.

Sementara itu, bagi laki-laki, pakaian adat Samin terdiri dari atasan berbaju hitam dan celana hitam.

Peraturan ini diberlakukan untuk siswa SMP dan SMA tanpa kecuali, baik bagi yang berada di kelas 3 SMP maupun kelas 3 SMA.

Dengan adanya peraturan baru ini, maka total baju seragam yang dimiliki oleh para siswa menjadi 5 jenis.

Yaitu baju OSIS, Pramuka, seragam batik yang berbeda tiap sekolah, seragam olahraga, dan yang terbaru adalah baju adat Samin.

Peraturan ini juga berlaku untuk siswa SD. Pakaian adat daerah juga menjadi kewajiban bagi mereka.

Meskipun masih terlalu dini, ini bisa melatih mereka menggunakan seragam yang khas dan berbeda.

Tidak hanya seragam merah putih, Pramuka, dan seragam olahraga yang umumnya digunakan oleh siswa SD. Sekarang juga ada pakaian adat.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA