Cepu  

Libur Panjang, Polisi Razia Pengendara Motor

IMG 20170902 WA0120
foto: uqi

Cepu – Jajaran Satuan Lalulintas Polres Blora, lakukan razia pengendara motor di simpang 4 Kantor Pos Cepu, Sabtu (2/9/2017). Selama lebih dari 2 jam sebanyak 222 pengendara kena tilang dari petugas. Hal itu dilakukan dalam rangka menghadapi libur panjang guna menekan angka kecelakaan.

Untuk diketahui, simpang 4 tersebut menjadi jalur utama titik temu dari berbagai arah, serta manjadi kawasan tertib lalulintas. Sehingga masyarakat juga dihimbau untuk taat aturan berlalulintas demi terciptanya ketertiban dan keamanan dalam berlalulintas.

Ipda Zaiul Arifin, Kanit Laka Satlantas Polres Blora, menjelaskan, razia tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas seperti liburan panjang sekarang ini. Serta lonjakan arus lalulintas yang berpotensi terjadinya pelanggaran.

“Dalam long week end seperti ini, biasanya terdapat peningkatan angka pelanggaran. Untuk di Cepu sendiri angka kecelakaannya cukup tinggi, yang disebabkan minimnya kesedaran taat aturan berlalulintas,” ujarnya.

Operasi rutin tersebut, lanjut dia,  juga untuk menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalulintas).

“Kami menghimbau masyarakat untuk taat terhadap aturan berlalulintas. Karena pencegahan laka lantas didahului dengan tertib berlalulintas,” terangnya.
Dalam razia tersebut, tidak menyediakan E-Tilang. Hal itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar. “Jika menghendaki E-Tilang, bisa dilayani di Kantor Blora,” terangnya.

Adapun dalam razia tersebut, polisi melayangkan 222 surat tilang dengan barang bukti, STNK sebanyak 181 buah , SIM sebanyak 19 buah , serta sepeda motor sebanyak 22 unit. (*)

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA