Aturan dari KEMDIKBUD! Seragam Pramuka Untuk Siswa SD, SMP dan SMA Sederajat, Seperti Ini Ketentuannya

Seragam Pramuka Untuk Siswa SD, SMP dan SMA Sederajat, Seperti Ini Ketentuannya
Pakaian Seragam Pramuka untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat (Foto by scout.id)

KABARCEPU.ID – Kemdikbud menerbitkan aturan tentang Seragam Pramuka yang harus dikenakan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat.

Siswa SD, SMP dan SMA sederajat mengenakan Seragam Pramuka sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Kemdikbud.

Aturan tentang Seragam Pramuka yang harus dikenakan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat itu telah ditentukan Kemdikbud.

Kemdikbud menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 jenis-jenis pakaian Seragam Sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA yakni sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Sekolah terdiri atas pakaian Seragam Nasional dan pakaian Seragam Pramuka.

2. Pakaian Seragam Khas Sekolah.

3. Pakaian Adat.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Sedangkan pakaian Seragam Pramuka dikenakan oleh siswa atau Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah.

Terkait aturan Seragam Pramuka yang ditentukan oleh Kemdikbud yakni mengacu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2012 dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam Pramuka merupakan pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Ketentuan model dan warna pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atau Kwarnas.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA