UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kabupaten Blora Cukup GEDE Nominalnya Dibanding Wilayah Ini, Berikut Daftarnya

KABARCEPU.ID – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jateng 2024 resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Besaran UMK Jateng 2024 itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Kamis, 30 November 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut, berisi besaran UMK Jateng 2024 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, salah satunya yakni Kabupaten Blora.

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.

Surat Menaker itu yakni tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjut Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Sedangkan untuk penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelas Pj Gubernur Jateng.

Dari 35 kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah, UMK tertinggi berada di Kota Semarang yakni sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Berikut ini besaran UMK Jateng 2024 dari tertinggi sampai dengan terendah di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang: Rp3.243.969.

2. Kabupaten Demak: Rp2.761.236.

3. Kabupaten Kendal: Rp2.613.573.

4. Kabupaten Semarang: Rp2.582.287.

5. Kabupaten Kudus: Rp2.516.888.

6. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106.

7. Kabupaten Jepara: Rp2.450.915.

8. Kota Pekalongan: Rp2.389.801.

9. Kabupaten Batang: Rp2.379.702.

10. Kota Salatiga: Rp2.378.951.

11. Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886.

12. Kabupaten Magelang: Rp2.316.890.

13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366.

14. Kota Surakarta: Rp2.269.070.

15. Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327.

16. Kabupaten Klaten: Rp2.244.012.

17. Kota Tegal: Rp2.231.628.

18. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482.

19. Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690.

20. Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571.

21. Kabupaten Tegal: Rp2.191.161.

22. Kabupaten Pati: Rp2.190.000.

23. Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175.

24. Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000.

25. Kota Magelang: Rp2.142.000.

26. Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641.

27. Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947.

28. Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516.

29. Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690.

30. Kabupaten Brebes: Rp2.103.100.

31. Kabupaten Blora: Rp2.101.813.

32. Kabupaten Rembang: Rp2.099.689.

33. Kabupaten Sragen: Rp2.049.000.

34. Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500.

35. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005.

Nana Sudjana menegaskan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar peraturan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 itu, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” terang Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait