KABARCEPU.ID – Pemerintah resmi memutuskan terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tak lagi dilakukan secara serentak berdasarkan TMT atau Terhitung Mulai Tanggal.
Pengangkatan CPNS dan PPPK kini dilakukan berdasarkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan, sedari awal pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.
Penataan yang lebih komprehensif ini ditujukan agar pengangkatan CASN berjalan secara lebih optimal dan dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, serta memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pada awalnya, analisis dan koordinasi awal menunjukkan bahwa seluruh K/L/Pemda bisa siap di waktu yang telah disepakati yang lalu, pengangkatan CPNS serentak TMT di bulan Oktober 2025, dan PPPK TMT di bulan Maret 2026.
Namun, mencermati dinamika yang ada perihal pengangkatan CASN 2024, Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait terus melakukan simulasi, analisis dan formulasi untuk menghitung dan mempercepat pengangkatan CASN dengan tetap seoptimal mungkin melindungi hak-hak CASN.
Atas dinamika tersebut, Kementerian PANRB memutuskan bahwa pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana menyampaikan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi pengadaan tahun 2024 menjadi concern bagi Kementerian PANRB.
Reni menerangkan bahwa Kementerian PANRB sudah melakukan identifikasi potensi kesiapan, termasuk anggaran.
Namun, tetap diperlukan suatu forum untuk menyamakan persepsi. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tidak lagi serentak, tetapi dengan terminologi ‘paling lambat’.
Perihal ini disampaikan Reni pada Rapat Koordinasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024 di Instansi Pemerintah Pusat, yang digelar secara daring pada Kamis, 21 Maret 2025.
“Bagi yang sudah siap, bagi instansi yang memenuhi syarat, sudah bisa melakukan pengangkatan,” ungkap Reni.
Dari sisi lain, pemerintah tengah melakukan penataan CASN dan penempatannya. Penataan itu menyusul adanya pemisahan kelembagaan. Pemetaan jabatan bedarsarkan jenis, jabatan, dan kompetensi.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, penempatan CASN didasarkan pada unit kerja yang dipisahkan sesuai dengan jenis jabatannya.
“Penempatan CASN pada unit kerja lain sesuai kebutuhan yang serumpun dan memiliki fungsi yang sama,” jelas Aba.
Penempatan CASN pada unit kerja yang lain karena berlebihan SDM, dapat dilakukan Penyesuaian berdasarkan kebutuhan organisasi. Aba mengatakan, instansi juga melakukan penyesuaian administrasi pengangkatan dan penempatan.
“Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat sesuai jadwal pengangkatan CASN,” pungkas Aba.
Terkait teknis, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Aris Windiyanto menjelaskan peserta yang lulus seleksi diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT 1 Juni 2025. Usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025.
“Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP masuk ke BKN,” tandas Aris.
Ia menekankan, instansi diharapkan memaksimalkan pengusulan lebih awal sehingga dapat dilakukan penyelesaiannya dengan tepat waktu.***