28.8 C
Cepu
Rabu, Maret 26, 2025

THR dan Gaji ke 13 ASN Daerah: Komponen yang Tidak Wajib Dibayarkan

-

KABARCEPU.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 ASN merupakan dua komponen penting dalam sistem remunerasi Aparatur Sipil Negara di Indonesia, termasuk ASN daerah.

THR dan Gaji ke 13 ini seringkali dianggap sebagai “hak mutlak” yang harus diterima oleh ASN setiap tahunnya, tak terkecuali bagi ASN Daerah.

Namun, penting untuk memahami bahwa baik THR maupun Gaji ke-13, meskipun merupakan insentif yang signifikan, terdapat komponen pada THR dan gaji ke-13 yang tidak wajib dibayarkan secara permanen dalam setiap kondisi.

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN daerah memiliki dasar hukum dan mekanisme tersendiri, serta sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Peraturan ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara spesifik mengatur mengenai besaran, tata cara pembayaran, dan sumber pendanaan.

Tujuan utama dari pemberian THR dan Gaji ke 13 ASN adalah:

– Meningkatkan Kesejahteraan ASN: Dengan adanya tambahan penghasilan, diharapkan ASN dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik, terutama menjelang hari raya Idul Fitri (untuk THR) dan tahun ajaran baru (untuk Gaji ke-13).

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

– Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Tambahan dana yang diterima ASN diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat, sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

– Memacu Kinerja ASN: Dengan memberikan apresiasi berupa THR dan Gaji ke-13, diharapkan motivasi dan kinerja ASN dapat meningkat dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Komponen THR dan Gaji ke 13 ASN Daerah: Apa Saja yang Termasuk?

Pada tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025.

Melansir dari Kementerian Keuangan RI, PP tersebut mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 mencakup ASN Daerah yang terdiri dari PNS, CPNS dan PPPK.

Dalam PP tersebut dijelaskan, komponen THR dan Gaji ke-13 ASN daerah terdiri dari beberapa elemen utama, yaitu:

1. Gaji Pokok: Merupakan komponen dasar yang mendasari perhitungan THR dan Gaji ke-13. Besaran gaji pokok ASN diatur berdasarkan golongan dan masa kerja yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) dan/atau anak yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan keluarga biasanya merupakan persentase tertentu dari gaji pokok.

3. Tunjangan Pangan: Tunjangan Pangan diberikan dalam bentuk uang tunai yang besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nilainya dapat bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

4. Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum: Tunjangan ini diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Besaran tunjangan jabatan bervariasi tergantung pada level dan kompleksitas jabatan yang diemban.

5. Tambahan Penghasilan (Tamsil): Tamsil merupakan komponen penghasilan yang relatif baru dan diberikan berdasarkan kinerja individu ASN dan kinerja organisasi pemerintah daerah. Besaran Tamsil sangat bervariasi antar daerah, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan sistem penilaian kinerja yang diterapkan.

Namun, tidak semua daerah membayarkan Tamsil penuh. Beberapa daerah mungkin hanya membayarkan sebagian, atau bahkan tidak membayarkannya sama sekali karena keterbatasan anggaran. Hal ini secara signifikan mempengaruhi besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN Daerah.

Mengapa Tamsil dalam THR dan Gaji ke 13 ASN Daerah Bukan Komponen Wajib?

– Keterbatasan Anggaran Daerah: Pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerah secara mandiri. Kemampuan Pemda dalam membayar THR dan Gaji ke-13 sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Jika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan, Pemda dapat menunda atau bahkan tidak membayarkan komponen THR dan Gaji ke-13. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memberikan fleksibilitas kepada Pemda dalam pengelolaan keuangan.

– Prioritas Belanja Daerah: Selain pembayaran gaji dan tunjangan ASN, Pemda juga memiliki kewajiban untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerahnya, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Dalam kondisi keuangan yang terbatas, Pemda harus menentukan prioritas belanja daerah. Jika prioritas utama adalah untuk membiayai program pembangunan yang lebih mendesak, maka pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 mungkin dapat tertunda atau bahkan dialokasikan sebagian untuk program pembangunan tersebut.

– Perubahan Regulasi: Pemerintah pusat dapat mengubah regulasi terkait komponen THR dan Gaji ke-13 dari waktu ke waktu. Perubahan ini dapat mempengaruhi besaran, tata cara pembayaran, dan sumber pendanaan THR dan Gaji ke-13. Oleh karena itu, ASN perlu selalu memantau perkembangan regulasi terkait THR dan Gaji ke-13 agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Komponen dalam THR dan Gaji ke-13 merupakan insentif tambahan yang penting bagi ASN daerah, namun perlu diingat bahwa pembayarannya tidak dapat dikategorikan sebagai perihal yang wajib.

Pembayaran komponen-komponen pada THR dan Gaji ke-13 ASN Daerah sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah, prioritas belanja daerah, dan regulasi yang berlaku.

ASN daerah perlu memahami hal ini dan merencanakan keuangannya secara bijaksana, meningkatkan kinerjanya, dan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, ASN dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah sehingga pembayaran THR dan Gaji ke-13 dapat terjamin.

Memahami kondisi ini akan membantu mengurangi ekspektasi yang tidak realistis dan mendorong ASN untuk fokus pada peningkatan kinerja serta pengelolaan keuangan pribadi yang lebih baik.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait