23.5 C
Cepu
Minggu, Februari 23, 2025
BerandaCepuTerkait Polemik Lahan PT KAI, Camat Cepu dan Lurah Balun Dilarang Mendukung...

Terkait Polemik Lahan PT KAI, Camat Cepu dan Lurah Balun Dilarang Mendukung Warganya

-

KABARCEPU.ID – PT Kereta Api Indonesia ( Persero) DAOP 4 Semarang atas nama Executive Vice President DAOP 4 Semarang dengan Pejabat Yang Melaksanakan Tugas ( PYMT) Manager Penjagaan Aset, Yudi Prihanto akhirnya melayangkan surat ke Camat Cepu perihal asset tanah milik PT KAI  di Kandangdoro Kelurahan Balun Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Surat tertanggal 18 Pebruari 2025 bernomor KL.207/II/I/DO.4-2025 tersebut, menindaklanjuti surat dari Camat Cepu nomor 000.2.2.2/59/2025 tanggal 13 Pebruari 2025 perihal permohonan data tanah Kandangdoro RW 10 Kelurahan Balun.

Dalam surat tersebut, pada poin 2 dijelaskan tanah yang berada di Kandangdoro RW 10 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu adalah bagian kawasan Emplasemen Stasiun Cepu dan merupakan asset PT KAI (Persero) tercatat dalam aktiva tetap tahun 1990 dan Richtingskaart nomor W.5515 G/S Van Km 87+700 total km 89+707 tahun 1930 Lintas Gundih-Surabaya.

Dalam poin 3 dijelaskan, berdasarkan penjelasan diatas PT KAI memohon kepada Camat Cepu dan Lurah Balun untuk tidak mendukung permohonan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak lain di wilayah Kandangdoro Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PT KAI ( Persero).

Camat Cepu Endah Ekawati saat dikonfirmasi melalui Whatsaps pada Kamis 20 Februari 2025, menjelaskan, kecamatan akan menindaklanjuti sesuai tupoksi.

Sementara itu Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo saat dikonfirmasi pada Kamis 20 Februari 2025, tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan pada 30 Oktober 2024, 3 orang warga bernama Subari alamat Kandangdoro no 70 RT 4, Noegroho Slamet Haryadi alamat Jalan Pusri RT 5 RW 10 kelurahan Balun dan Wiyono Jalan Depo no 5 RT 2 RW 10 Kelurahan Balun mendapat surat dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora surat nomer B-2163/M.3.28/Gp.2/10/2024 untuk bertemu Agustinus Dian Leo Putra dan Lilik Sugiyanto selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus PT KAI Daop 4 di wilayah kecamatan Cepu kabupaten Blora no KL.503/X/1/DO.4-2024 tanggal 9 Oktober 2024 guna membicarakan permasalahan penyelesaian asset PT KAI Daop 4 Semarang.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Diketahui, ratusan kepala keluarga yang tinggal di 6 RT RW 10 lingkungan Balun Kandangdoro memperjuangkan lahan yang ditempati selama puluhan tahun untuk disertifikatkan menjadi hak milik.

Namun PT KAI mengklaim bahwa lahan tersebut adalah assetnya. Warga yang didampingi LBH Kinasih pun akhirnya melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Blora.

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait

Krisis Identitas di Era Digital? STAIM Blora Punya Solusinya!

KABARCEPU.ID - Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah (HMM) Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) Blora menggelar Seminar Kepemudaan bertajuk Membangun Generasi Muda yang Berkarakter di Era...

PCM Cepu Siapkan Dai Berakhlak Mulia dan Adaptif Teknologi

KABARCEPU.ID - Majelis Tabligh dan Pustaka Informasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Mubaligh dan Dai dalam rangka Semarak...

Bupati Blora Datangi Lokasi Kebakaran Pasar Induk Cepu, Pedagang Dapat Bantuan

KABARCEPU.ID - Bupati Arief Rohman meninjau langsung lokasi Pasar Induk Cepu yang terbakar pada Minggu pagi, 26 Januari 2025. Dalam kunjungannya, Bupati juga memberikan bantuan...