28.6 C
Cepu
Senin, Maret 17, 2025

Terbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke 13 Bagi ASN

-

KABARCEPU.ID – Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 bagi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.

Aparatur negara mencakup PNS, CPNS dan PPPK, Prajurit TNI dan Polri, Hakim, serta Pensiunan dan Penerima Pensiunan diberikan THR dan Gaji ke 13 Tahun Anggaran 2025.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/03/2025).

Melansir dari Sekretariat Kabinet RI, Presiden menuturkan bahwa THR tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Lebaran Tahun 2025 bagi para ASN, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putera-puteri meraka jelang masuknya tahun ajaran baru di sekolah.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat

Sedangkan THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai ASN di instansi daerah terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Adapun komponen THR dan Gaji ke 13 bagi ASN baik di instansi pusat maupun daerah tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” tandas Presiden Prabowo.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait