KABARCEPU.ID – Dalam beberapa bulan terakhir, perhatian terhadap gaji PPPK terbaru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi perbincangan publik.
Pembahasan terkait gaji PPPK terbaru di tahun 2025 tersebut sering kali dibarengi dengan isu efisiensi anggaran yang dihadapi pemerintah.
Namun, terlepas dari kebijakan yang diterapkan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan penyesuaian gaji PPPK terbaru yang sesuai dengan golongan masing-masing.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk pengangkatan pegawai yang diadakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam pelayanan publik.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dipekerjakan berdasarkan kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu, meskipun mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang relatif sama, terutama dalam hal gaji dan tunjangan.
PPPK merupakan salah satu bentuk tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk mendukung kinerja pemerintah dalam berbagai bidang yang disusun berdasarkan kebutuhan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengevaluasi kinerja dan menyusun anggaran.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan yang selaras dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Seiring dengan perubahan kebijakan dan undang-undang yang disahkan, gaji untuk PPPK dari berbagai golongan juga mengalami penyesuaian yang signifikan.
Sedangkan golongan pada PPPK yaitu terdiri dari, terendah pada Golongan I sampai dengan tertinggi pada Golongan XVII.
Perubahan gaji PPPK tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Melansir dari Peraturan BPK, berdasarkan Perpres tersebut, nominal gaji PPPK terbaru di tahun 2025 rinciannya adalah sebagai berikut:
– Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
– Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
– Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
– Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
– Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
– Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
– Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
– Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
– Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.
– Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
– Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
– Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
– Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
– Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500.
– Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
– Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
– Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Besaran gaji PPPK tersebut, akan ditambah dengan sejumlah tunjangan di antaranya Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional, dan Tunjangan lainnya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.***