Arsip Tag: THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK

MOHON MAAF! PNS dan PPPK Kategori Ini Tidak Akan Mendapat THR dan Gaji ke 13, Cek Apakah Anda Termasuk

KABARCEPU.IDTHR dan Gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK merupakan angin segar yang dinantikan setiap tahun oleh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setiap tahun akan menerima THR dan Gaji ke 13, tak terkecuali di tahun 2025 ini.

Kedua tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan ASN, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.

Namun, tidak semua ASN, dalam hal ini mencakup PNS dan PPPK, berhak menerima THR dan Gaji ke 13, khususnya di tahun anggaran 2025.

Ada beberapa kategori PNS dan PPPK yang dikecualikan dari pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun 2025 ini.

Regulasi terkait THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di Instansi Pusat atau yang gajinya bersumber dari APBN terdiri atas, satu bulan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan Tunjangan Kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di Instansi Daerah atau yang gajinya bersumber dari APBD terdiri atas, satu bulan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan Tambahan Penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pemberian Tambahan Penghasilan pada THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah tersebut diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan bagi pegawainya (PNS dan PPPK) dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Pencairan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13, akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Kategori PNS dan PPPK yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke 13

Meskipun sebagian besar ASN berhak menerima THR dan Gaji ke-13, terdapat beberapa kategori PNS dan PPPK yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut, di antaranya adalah:

– PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

– PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan (pihak lain).

– PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025.

– PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025.

– PNS dan PPPK yang Sedang Diberhentikan Sementara.

– PNS dan PPPK yang Melanggar Disiplin Berat.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap ASN. Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini.

Beberapa kategori, seperti PNS dan PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, ditugaskan di luar instansi pemerintah, baru diangkat dan belum memiliki masa kerja yang cukup, atau melanggar disiplin berat, tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13.

Kebijakan tersebut diatur pada Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat 14 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.***

CAIR 17 Maret 2025! Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK yang Akan Disalurkan Menkeu Sri Mulyani

KABARCEPU.ID – Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK selalu menjadi kabar yang sangat dinanti-nantikan.

Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tahun ini kembali mendapat THR dan Gaji ke-13.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK tahun anggaran 2025 itu diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 11 Maret 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.

Selain diberikan kepada PNS dan PPPK, THR dan Gaji ke 13 juga diberikan kepada Aparatur Negara mencakup Prajurit TNI dan Polri, para Hakim, serta para Pensiunan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

ASN Pusat dan Daerah, pada tahun 2025 ini kembali mendapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang akan disalurkan mulai 17 Maret 2025 untuk THR, dan untuk Gaji ke 13 akan disalurkan pada bulan Juni 2025.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet RI, total jumlah penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 tersebut yaitu sebanyak 9,4 juta Aparatur Negara yang mencakup PNS dan PPPK, Prajurit TNI dan Polri, Hakim, serta Pensiunan.

Untuk komponen besaran THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2025 bagi ASN PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

– Meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN Pusat.

– Meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah bagi ASN Daerah.

– Bagi Pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan untuk THR dan Gaji ke-13.

Sementara itu untuk pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2025, mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI pada tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya dapat dicairkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan Gaji ke-13, akan disalurkan pada bulan Juni.

“Pencairan THR dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai bulan Juni. Jika THR dan Gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” tandas Menkeu Sri Mulyani.***

Kado Lebaran dari Presiden! THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK Cair Sebelum Lebaran 2025, Berikut Komponennya

KABARCEPU.ID – Pemerintah, resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK akan dicairkan sebelum Lebaran tahun 2025.

Kebijakan THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK ini tentu menjadi angin segar yang sangat dinantikan, tidak hanya untuk menunjang kebutuhan finansial di momen Lebaran, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja para abdi negara.

Kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para PNS dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarga, mempersiapkan hidangan Lebaran, serta bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat.

Selain itu, injeksi dana ini juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melansir dari Sekretariat Kabinet RI, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 11 Maret 2025, telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, mencakup PNS dan PPPK, Hakim, Prajurit TNI dan Polri, serta para Pensiunan.

“THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo.

Lantas, apa saja komponen THR dan Gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK, TNI-Polri, dan para Hakim?

Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Pusat maupun Daerah adalah sebagai berikut:
– Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Pusat, PNS dan PPPK, Prajurit TNI-Polri, dan para Hakim meliputi: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

– Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah, meliputi: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

– Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR akan disalurkan mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.***

Presiden Umumkan THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK, TNI dan POLRI Cair Pada Tanggal Berikut

KABARCEPU.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK, TNI dan Polri, Hakim, serta Pensiunan tahun anggaran 2025.

Pemberian THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK, Hakim, Prajurit TNI dan Polri, serta Pensiunan itu disampaikan Presiden Prabowo pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sebanyak 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para Pensiunan, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, THR dan Gaji ke 13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden Prabowo Subianto (dilansir KabarCepu dari Sekretariat Kabinet RI).

Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.***