Arsip Tag: SPMB 2025

SPMB Jateng Tahun 2025 Jenjang SMA SMK Dimulai: CATAT Tanggal Penting Berikut

KABARCEPU.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Provinsi Jawa Tengah (SPMB Jateng) tahun 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) resmi dimulai.

Beberapa informasi mengenai pembuatan akun, proses pendaftaran, tahapan-tahapan, hingga tanggal-tanggal penting dalam SPMB Jateng tahun 2025 perlu dicatat oleh para Calon Murid Baru demi mempersiapkan diri secara matang.

SPMB Jateng merupakan salah satu jalur masuk pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyeleksi calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan di tingkat SMA dan SMK.

Melalui SPMB, diharapkan dapat tersaring peserta didik yang memiliki kompetensi dan potensi sesuai dengan standar yang ditetapkan, sebagai upaya menjamin mutu pendidikan di wilayah Jawa Tengah agar tetap berkualitas dan merata.

Melansir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (PDK Jateng), berikut jadwal dan tahapan SPMB Jateng Tahun 2025 yang perlu dicatat:

1. Pembuatan Akun CMB (Calon Murid Baru): Pengajuan akun dilakukan secara daring (online) pada tanggal 26 Mei 2025 pukul 00.00 s.d 10 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.

2. Verifikasi Berkas: Mulai tanggal 27 Mei s.d 10 Juni 2025 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB (istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB), dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB (istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB).

– Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 10 Juni 2025) ditutup pada pukul 15.30 WIB.

3. Aktivasi Akun: Tanggal 03 – 10 Juni 2025, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00-23.59 WIB. Khusus tanggal 10 Juni 2025 ditutup pada pukul 22.00 WIB.

4. Sinkronisasi Data Calon Murid dalam Sistem Aplikasi: Tanggal 11 Juni 2025.

5. Pendaftaran/Pemilihan Sekolah dan Perubahan Pilihan: Dilakukan secara daring mulai tanggal 12 Juni s.d 17 Juni 2025 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB. Khusus tanggal 17 Juni 2025 pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

6. Pengumuman Hasil Seleksi: Tanggal 20 Juni 2025 (selambatnya pukul 23.59 WIB).

7. Daftar Ulang: Tanggal 23 s.d 26 Juni 2025 (selambatnya pukul 15.30 WIB).

8. Pengumuman Daftar Peserta Cadangan: Tanggal 27 Juni 2025 (selambatnya pukul 23.59 WIB).

9. Daftar Ulang bagi CMB Cadangan (apabila terdapat CMB lulus Seleksi SPMB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): Tanggal 02 s.d 03 Juli 2025 (selambatnya pukul 15.30 WIB).

Dengan mengetahui tanggal-tanggal penting tersebut, diharapkan Calon Murid Baru dapat mempersiapkan diri secara maksimal dalam mengikuti SPMB Jateng tahun 2025 di jenjang SMA dan SMK di wilayah Provinsi Jawa Tengah.***

SPMB 2025 Segera Dibuka: Ini Kuota SPMB 2025 Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi Jenjang SD SMP SMA

KABARCEPU.ID – Menjelang SPMB 2025, pemahaman yang mendalam mengenai kuota jalur-jalur penerimaan menjadi krusial bagi calon murid, orang tua/wali, dan pihak-pihak terkait.

Penerimaan Murid Baru (PMB) terus mengalami evolusi, menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

Dan pada tahun 2025 ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menerbitkan kebijakan terkait Penerimaan Murid Baru untuk tahun ajaran 2025/2026.

Pada tahun sebelumnya, mengutip dari Puslapdik Dikdasmen, Penerimaan Murid Baru disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan 4 jalur penerimaan yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Namun, pada tahun 2025, Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmi mengubah PPBD menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru, dan juga mengganti jalur Zonasi dengan Jalur Domisili, dengan beberapa kebijakan baru di dalamnya.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan perubahan tersebut bukan hanya sekadar nama, tetapi substansi di dalamnya. Perubahan itu pun dinilai perlu demi menjalankan visi Kemendikdasmen dalam menyediakan pendidikan bermutu untuk semua.

“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan, kebijakan mengenai kuota SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengar (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Permendikdasmen tersebut memberikan gambaran yang cukup akurat mengenai prinsip-prinsip dan mekanisme alokasi kuota pada SPMB 2025.

Berikut penjelasan mengenai jalur-jalur penerimaan yang diimplementasikan dalam SPMB 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tersebut:

1. Kuota Jalur Domisili:
– Paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD.
– Paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
– Paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

2. Kuota Jalur Afirmasi:
– Paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD.
– Paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
– Paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

3. Kuota Jalur Prestasi:
– Paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
– Paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

4. Kuota Jalur Mutasi:
– Persentase kuota untuk Jalur Mutasi paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

Memahami kuota SPMB melalui jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi merupakan langkah penting dalam mempersiapkan diri menghadapi SPMB 2025.

Dengan informasi yang akurat dan strategi yang tepat, calon murid dapat memaksimalkan peluang untuk lolos seleksi dan meraih pendidikan yang berkualitas di sekolah pilihan.***

200 Anak Lolos Seleksi SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro: Cek Apakah Namamu Termasuk

KABARCEPU.ID – Pengumuman hasil seleksi calon taruna baru di SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 telah resmi dirilis.

Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan komprehensif, yang meliputi ujian tertulis, tes kesehatan, kesamaptaan, psikotes, dan wawancara, SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro mengumumkan daftar nama 200 calon taruna terbaik yang dinyatakan lolos atau diterima.

Selain 200 calon taruna yang dinyatakan lolos seleksi, SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro juga mengumumkan sebanyak 10 calon taruna cadangan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Pengumuman ini merupakan tonggak penting bagi para calon taruna yang telah menunjukkan dedikasi, kemampuan, dan potensi untuk menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan berintegritas dan menjadi bagian dari SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro.

Sekolah yang terletak di di Jl. Hos Cokroaminoto No. 9 Bojonegoro ini dikenal dengan disiplin tinggi, kurikulum yang terintegrasi dengan nilai-nilai kepamongprajaan, dan lingkungan belajar yang kondusif untuk pengembangan diri secara holistik.

SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro merupakan sekolah menengah tingkat atas berasrama yang bertekad untuk meningkatkan mutu pendidikan di Jawa Timur, memiliki reputasi yang solid dalam menghasilkan lulusan yang siap terjun ke berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan pemerintahan dan pelayanan publik.

Bermitra dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang memprioritaskan pembentukan karakter, utamanya kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemandirian, sekolah ini mempersiapkan lulusan untuk lolos ke Perguruan Tinggi Negeri, Luar Negeri dan Sekolah Kedinasan, seperti IPDN, Akademi Militer, Akademi Kepolisian, STAN, STIN, dan lain sebagainya.

Berdasarkan portal resmi sekolah tersebut, berikut daftar nama-nama lolos seleksi (diterima) calon taruna SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro Jawa Timur tahun ajaran 2025/2026:

1. ABIYU KENZIE HANIFA RAFI – SMP NEGERI 2 BOJONEGORO
2. ABRAR AIRLANGGA DAFFA DARMAWAN – SMP NEGERI 3 SURABAYA
3. ACHMAD FARHAD KHANAFI – SMP NEGERI 1 SUMBERREJO
4. ADAM FATHIN AFANDI – SMP NEGERI 2 BOJONEGORO
5. ADIB FAA’IZ DWI FARIDHO – SMPN 2 KALITIDU
6. ADIYATMAALFARIZI SETIAWAN -MTSN KOTA BATU
7. ADJI MAS RAHMADANI – SMP MUHAMMADIYAH 9 BOJONEGORO
8. ADZKY NAILULARZAQ SANTOSO – SMP IT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN
9. AFANDI RIZKY HAMIZAN – SMPN 1 BOJONEGORO
10. AFNAN FADHIL AN NASHIR – SMP KHAIRUNNAS TUBAN

11. AGHA OKTAFIAN SANTOSO – SMP NEGERI 9 BEKASI
12. AGUNG MAKBUL AGNEBIANSYAH – SMP NEGERI 3 SUGIO
13. AHMAD HADI NARRAM SAMI – MTS AL ROSYID
14. AHMAD ROZAQI AL BUKHORI – SMP NEGERI 1 BALEN
15. AHMAD SULTHON MUZHAFFAR SYAH – SMP ISLAM SUNAN BEJAGUNG
16. AIRLANGGA RASYA PUTRA HIDAYAT – SMPN 1 TRUCUK
17. AL QUEENA CANTIKA ARUM – SMP NEGERI 3 JOMBANG
18. ALFINO PUTRANTO – SMP NEGERI 3 TERISI
19. ALIFA MAWA KURNIANDARU – SMP PLUS AL FATIMAH BOJONEGORO
20. ALMAIRA JIHAN JAYANTI – SMP NEGERI 50 SURABAYA

21. ALMER MAHESA SURYA PRAJA – MTsS MUH 2 PONDOK KARANGASEM PACIRAN LAMONGAN
22. ALMIRA AINA MAHESWARI – MTsN 1 BOJONEGORO
23. ALMIRA PUTRI RAMADHANI – SMP NEGERI 1 RENGEL
24. ALVAN FIRDIAN PRADAN – MTSN 1 TEGAL
25. ALVIANARO RACHMANSYAH – SMPN 1 TUBAN
26. ALVIANO SATRIYO WIBOWO – SMPI AL ABIDINSURAKARTA
27. AMIRA DHIYAUL HAQ – SMP DAARUL UKHUWWAH PAKIS MALANG
28. ANDI YAHYA GRACIANO ABRAHAM MONTEIRO – SMP PERINTIS YOGYAKARTA
29. ANGGUN KA‘AYSYA AL HAFNI – MTSS DARUL ULUM NGLUMBER
30. ANINDYA NUR ZAKKA MAHESWARI – SMP PONDOK MODERN SELAMAT KENDAL

31. ANNISA RAHMA INDAH SAFITRI – SMP NEGERI 1 PARENGAN
32. ANUGRAH MIRZA SYATHIR – MTS PLUS SUNAN DRAJAT KEDUNGSANTREN
33. APRILIANA SAMPUTRI DEW! – SMP NEGERI 5 BOJONEGORO
34. AQILA MAXIMILIANO RAMADHAN – SMP NEGERI 1 SALE REMBANG
35. ASADILAH ASYRAF MOELENY – SMP INTEGRAL ARROHMAH
36. AULIA ROSYIDA TSANI – MTsN 1 KOTA KEDIRI
37. AULIANSYAH GILANG WIBOWO – SMPN 1 SAMPANG
38. AURELLIA RAHIMA RAMADHANI PURNAMA – SMP NEGERI 1 PADANGAN
39. AZKA NABEELAH ALTHAF – SMP NEGERI 219 JAKARTA
40. BAGAS KUNCORO AJI LEKSONO – MTSS MADRASAH INTERAKTIF MIFTAHUL HUDA

41. BRILLIANA ALESYANOVA PURWANTO – SMP NEGERI 1 BARAT
42. CHINTYA CALLYSTA – SMP NEGERI 5 BOJONEGORO
43. DANIEL ORION DAMAR PRASOJO – SMP NEGERI 1 DANDER BOJONEGORO
44. DARA RISKYAULIA – SMP NEGERI 1 UNGAR
45. DESVITA ASYURA PRAMITA – SMP NEGERI 1 KEDEWAN
46. DHIEMAS DEFANDRA DWI WISTARA – SMPN 1 KAPAS
47. DIAN PUTRI SOETANTO – SMP NEGERI 03 KOTA MALANG
48. DIRJA SYAHWIRA MUSTOFA – MTs. ULUL ALBAB
49. DISA CELESTYNA ALFATHUNISSA – SMPN 1 NGASEM
50. DIVA OKTA PERMATASARI – SMPN 1 KEDUNGADEM

51. DYAH AYU WIDIASTUTI – SMP NEGERI 1 BLORA
52. DZAKY ALETHA HIDAYAT – SMP IT BAITUL QURAN AL JAHRA MAGETAN
53. EFRILIA SANTIKA SARI – SMPN 1 DURENAN
54. EL J RUMMY AMURA – SMP SABILILLAH ISLAMIC BOARDING SCHOOL
55. ELFATIH ZAKI ABIMANYU – MTsN 2 BOJONEGORO
56. ENJELITA PASARIBU – SMP NEGERI 2 TARUMAJAYA
57. ERIKO AZAM NURPRATAMA – SMP NEGERI 2 BOJONEGORO
58. EVAN AMANTA FIRDAUS – SMP NEGERI 1 RENGEL
59. EVANO ADYATNA SURYA – SMPN 1 BOJONEGORO
60. FADHEL MUHAMMAD AKBAR – SMP INTEGRAL AR-ROHMAH

61. FAHRI ALWAN ARROZAQ – SMPIT AL FITYAN BOARDING SCHOOL BOGOR
62. FAHRI ARFANDI SATRIA RAMADHANI – SMP NEGERI 5 BOJONEGORO
63. FAHRI SHOLAHUDIN TOTI – MTSN 36 JAKARTA
64. FAISHAL QUDSY ANSORI – MTS ATTANWIR
65. FANDA ELLYANTA FARRA – SMP AT-TAJDID MUHAMMADIYAH
66. FARHAN HISYAM NAJIHUDDIN – MTs ISLAMIYAH ATTANWIR
67. FARRADETA TAUFANI REGINA – SMP NEGERI 5 BOJONEGORO
68. FARZANA ATTANIA YUANDA – SMP MUHAMMADIYAH 9 BOJONEGORO
69. FATHIR SURAJAYA AMIN PUTRA – SMPN 1 KEDUNGADEM
70. FEBRIANA FILLOSOVIA SHESIL PUTIR SUYITNO – SMP NEGERI 1 JEPON

71. FELICIA ANISA UFAIRAH – MTsN 2 BOJONEGORO
72. FIRDZAN DWI ADMANEGARA – MTSS AL ROSYID
73. FITMATA ZAHIROTA – SMP NEGERI 1 SIDOARJO
74. GEVAN RESKY LISTIAWAN – SMP AL IZZAH BATU
75. GHANI AGUNG NUGRAHA – SMP NEGERI 1 NGANJUK
76. GIGIH JAKA PASETYA – SMP NEGERI 1 PADANGAN
77. GRECHYLLA ARGA RASTRA WIDYATAMA – SMP NEGERI 1 SINGGAHAN
78. HAIDAR AKMAL AZIS – SMP NEGERI 6 BOJONEGORO
79. HAIDAR ASWIN HARTONO – SMP NEGERI 1 BLORA
80. HAMDAN FIRMANSYAH – SMP NEGERI 20 SURABAYA

81. HARTONO BESAR MUSTAFA – SMP NEGERI 2 TAMAN
82. HILDA SABRIN CALISTA – SMP MUHAMMADIYAH 9 BOJONEGORO
83. HILMI AKBAR MAULANA – MTS MAMBAUL MAARIF
84. HUTAMA BINTANG TRIZTIANTO – SMP NEGERI MODEL TERPADU BOJONEGORO
85. IBRAHIM DIAN AN NAFFI – SMP ISLAM TERPADU PERMATA MOJOKERTO
86. IKRAR ARYA NUSA WIGUNA – SMP NEGERI 1 KANOR
87. IRSYAD DWI CAHYONO – MTs ASY SYUKURIYAH PAYAMAN
88. IVENA LEILANA ZASKIAREZA – SMPN 1 PANDAAN
89. JESSYKA APRILIA PUTRI – MTsN 1 LAMONGAN
90. JORDAN KAMIL AL KARIM – SMPN 14 GRESIK

91. JOSHUA GUNANTA GULTOM – SMPN 6 PENAJAM PASER UTARA
92. JUDAH DOEMA BULO – YAYASAN ANANTA BHAKTI SMP SANTA THERESIA
93. KALEELA TANIA PUTRI – MTsN KOTA MADIUN
94. KASYA DEWINA SHANA PERMANA – MTS NEGERI! LAMONGAN
95. KAYANA RABBANI PUTRA – SMPN MODEL TERPADU BOJONEGORO
96. KAYLA MIRZA ALIYANA – SMP NEGERI 1 BOJONEGORO
97. KEANU BAHRUL ALAM SURYAPUTRA – SMP NEGERI 3 TUBAN
98. KEISYA APRILIA PUTRI RATNASARI – SMP NEGERI 1 BOJONEGORO
99. KEN LEKSONO NUWUN PANJALU – SMP NEGERI 1 KEDUNGADEM
100. KERTARAJASA SATRIA JAYA WARDANA – SMPN 54 SURABAYA

101. KHALILA FATIMA RENZA AZZAHRA – SMP NEGERI 1 KEDUNGADEM BOJONEGORO
102. KHANZA RIZKY WIDYANINGRUM – SMP NEGERI1 SULANG
103. KHOIRUL AZZAM – SMP NEGERI1 SATUI
104. KHOLIFIA NEVI ALNIYAN – MTsN 1 BOJONEGORO
105. KRISNA GELISTA AGHA TARUNA – SMPN 1 NGANJUK
106. KRISTIO MIKHA PRAMESWARA – SMP NEGERI 161 JAKARTA SELATAN
107. LEDYSKA FRISKA CAHYANI – SMP NEGERI 1 DANDER
108. LOVA TRIA DENINTA – SMP NEGERI 5 BOJONEGORO
109. MA ANG FAHREZA EKA SAPUTRA – SMP KHAIRUNNAS TUBAN
110. MDAFFA AZMI UBAIDILLAH – SMPN MODEL TERPADU BOJONEGORO

111. M RUWAYM AKHSAN – SMP BINA ANAK SHOLEH
112. M YANUAR CAVAN AYUBBAN – SMP IT INSAN PERMATA BOJONEGORO
113. M. ORLEN DELYUSAR DANENDRA SANTOSO – SMPN 1 KOTA BLITAR
114. MARISSA BERLIANA PUTRI – SMP MUHAMMADIYAH 9 BOJONEGORO
115. MARTHA LINTANG PRAMESWARI – SMP PLUS AL FATIMAH BOJONEGORO
116. MAULANA QADAVI ANWAR – SMP LENTERAHATI ISLAMIC BOARDING SCHOOL
117. MAULANA RIZQI WAHIDI – SMP PUNCAK DARUS SALAM
118. MAURYN CLEO IVANACALISTA – SMP NEGERI 1 KEDUNGADEM
119. MEISYIFA AQILA YUWANINDITA – SMP NEGERI 1 SOKO
120. MEYDIRA SALMA KUMALA – SMP NEGERI 1 BOJONEGORO

121. MIFTHAKUL RIZKI – SMP NEGERI 1 NGASEM
122. MIRZA MAHARDIKA MASHAR – SMP NEGERI MODEL TERPADU BOJONEGORO
123. MOCH DANENDRA ALGIFARI – SMP.NEGERI 2 SUGIHWARAS
124. MOCH DWI KRISNA SATYA ARDANA – SMP IT INSAN PERMATA BOJONEGORO
125. MOCHAMAD FARID SAIRUL ALAM – SMP NEGERI 1 NGAMBON
126. MOCHAMAD NAUVAL SUHARTANTO – SMP NEGERI 1 RENGEL
127. MODY DINAR SELAKSA – SMPN 1 REJOSO
128. MOH KANZA ALBANI – SMPN 1 BANGKALAN
129. MUH GHAZY PUTRA – SMP PONDOK PESANTREN MODERN IMMIM PUTRA MAKASSAR
130. MUHAMAD DAFA WIWJAKSONO – SMPN MODEL TERPADU BOJONEGORO

131. MUHAMMAD ARMAN WIAYA EFFEND – SMP 1 NEGERI NGASEM
132. MUHAMMAD FAIQ ISNAINI – SMP NEGERI 1 JOMBANG
133. MUHAMMAD FREEZYA MELVINO WAFI AGDIYA DARMANTO – SMP NEGERI 1 KERTOSONO
134. MUHAMMAD RAISYAN HIMAWAN – SMP NEGERI 1 CILACAP JAWA TENGAH
135. MUHAMMAD ZAFAR KHAN ARIF – SMPN 1 BANGKALAN
136. NABILLA YUNIAR AZZAHRA – MTS AL-YAKIN
137. NADIA CALLYSTA PUTRI FiRZANAH – SMPIT PERMATA KOTA MOJOKERTO
138. NADIRA CALLYSTA PUTRI BURHANUDDIN – SMP NEGERI 2 BANGKALAN
139. NADYA HUWAIDA – SMPN 1 PADANGAN
140. NAJAWUDANANG DARMAWAN – SMP NEGERI 1 BAURENO

141. NAJWA ASTI AISAH PUTRI – MTs NEGERI 1 BOJONEGORO
142. NAJWA BALQIS AZZAHRA – SMPN MODEL TERPADU BOJONEGORO
143. NAUFAL ARFA – SMP NEGERI 1 PANDAK
144. NAUFAL CHAUSAR FERNANDO PRATAMA – SMPN 1 PLUMPANG
145. NAUFAL DIVA RAQILLA – SMP NEGERI 2 BOJONEGORO
146. NAUFAL DZAKY MAKARIM – SMPN 3 TUBAN
147. NAZAL FAHRIYAL KHOFIDL – SMP BINA ANAK SHOLEH TUBAN
148. NIDYA MICHELLSYA ROSALIN – SMP NEGERI 3 SIDOARJO
149. NINA HASNA SRI HANUN ZURARA – MTsN 1 BOJONEGORO
150. NINDY AMELIA ZHAFIRA – SMP PLUS AL FATIMAH

151. ODDY FAJAR PERMATA – SMPN 1 KOTA KEDIRI
152. OKTA FEBY ANDRIANI – SMP NEGERI2 KATINGAN HILIR
153. PRAJA KALINGGA – SMP NEGERI 2 BOJONEGORO
154. PRAJASTYAR RADYANANDA RIFAI – SMP ISLAM AL ABIDIN SURAKARTA
155. PRAMITA KARUNIA SARI – SMP NEGERI MODEL TERPADU BOJONEGORO
156. QISYA JAUZAA RUIS ADDIEN – SMP MUHAMMADIYAH 9 BOJONEGORO
157. RAFA BIMA WIRA PRATAMA – SMP NEGERI 1 MONTONG
158. RAFASSYA ZHAFRAN PRABOWO – SMP AVICENNA CINERE
159. RAFFA MALIKA PUTRA MUJANA – MTs KHADIJAH
160. RAGIL FAISAL LUBIS – SMP NEGERI1 SUMBERREJO

161. RAIHAN AKBAR MAULANA – MTS MAMBAUL MAARIF
162. RAIHAN DWI PUTRA ADRYAN – SMPN 17 SURABAYA
163. RANGGA SANGJABBAR PUTRA NUSA SMP NEGERI 3 TUBAN
164. REIHAN NIFAN ARKANA – SMPN 2 JEMBER
165. REZA FARID FADHIL – SMP NEGERI 1 KALITIDU
166. REZITA TRY ANGGRAINI – SMP PLUS AL FATIMAH
167. RIEFA ERLINDA ARDIYANTI – SMPN 1 BOJONEGORO
168. RINALDI LIEDEREN FRANS FRANS CALVIN DOLOKSARIBU – SMPN 30 SURABAYA
169. RINDU ARIANA LESTARI – MTS LUKMAN AL HAKIM
170. RISA ARIANI RAHMA – SMPN 1 CANDI

171. RIZKA AIRA NASYWA PUTRI NATHANIELA – SMP PLUS AL FATIMAH BOJONEGORO
172. RIZKY OKTAVIANI EKA PUTRI – SMP GUSDUR SOKO
173. SALMA AISHWARA PRITADEWI – SMP NEGERI 2 BOJONEGORO
174. SALWA AISHWARA PRITADEWI – SMP NEGERI 2 BOJONEGORO
175. SANDYA DEWI JANITRA – SEKOLAH MODEL TERPADU BOJONEGORO
176. SATRIA ADITYA SUSANTO – MTsN 1 BOJONEGORO
177. SAYAKA PETERDEXSA SATRIAQHABI – SMPN 1 SEKAR
178. SEICA AMAIRA AULIA HIDAYAT – MTs ISLAMIYAH ATTANWIR
179. SELA NADIA PUSPITA AURELIA – SMP PLUS AL-FATIMAH
180. SELLOPHI MEILANO KUSUMA HARJA – SMP NEGERI 1 TAMBAKREJO

181. SHIVA MEYGITA AILEEN – SMP 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
182. SOFIA CUCU RISAFA – MP MUHAMMADIYAH 9 BOJONEGORO
183. THABINA LUTFI NALANI – SMP PLUS AL FATIMAH
184. TRIASTA WIRA ANGGARA – SMP NEGERI 16 JAKARTA
185. TSUWAIBATUL ASLAMIYAH – MTSN 1 LAMONGAN
186. UNGGUL LAKSONO PRIBADI – SMP NEGERI 103 JAKARTA
187. VALENCIA SASTA DEBY ANGELICA – SMP NEGERI 4 BOJONEGORO
188. VALENTINO FIQRI ALBAR SMP NEGERI 1 NGASEM
189. VALLEN ERIO ZIDNALDI ZIDDAN – SMPN 1 BALEN
190. WIRADITYA DAMAR SATRIA – SMP NEGERI 1 BOJONEGORO

191. WISNU GELISTA ERLANGGA – SMPN 1 NGANJUK
192. YAFI BIYANUR RAMADHANA – SMP MBS AL AMIN BOJONEGORO
193. YARDAN FAADIHILAH ABRAR HUSEIN – SMP DARUL HIKMAH KUTOARJO PURWOREJO JAWA TENGAH
194. YEHA ADITYA DIMAS PRADINO – SMP NEGERI 2 SUGIHWARAS
195. YESSA ANGELICA NOVIANDIRA – SMPN 1 SUKOSEWU
196. YOZZATAMA APRILIO QIANDRA SANTARI – SMP IT INSAN PERMATA BOJONEGORO
197. YUZAKI ANASTASYA PUTRI – SMP NEGERI 1 KEDUNGADEM
198. ZAFINA AMIRA SARI – SMPIT IBADURRAHMAN SRENGAT BLITAR
199. ZAHIR ALFINDRI RAMADHANI – SMP NEGERI 3 BOJONEGORO
200. ZAHIRA ADNI INDIANTI RAMADHANI – SMPN 1 BLORA

Calon Taruna Cadangan:
1. ALDO BIMA PUTRA ARSANDI – SMPN 1 BAGOR
2. DJEVO WICAK WIRANATA – SMP MBS AL AMIN BOJONEGORO
3. GHEISANI NURDINATA – SMP NEGERI 1 KALITIDU
4. KEYRA NAFISA AYU WARDOYO – MTsS DARUL ULUM
5. LUCKY TEGAR VALENTINO – SMPN 2 PARENGAN
6. MERISTA WULAN ANGELIA – SMPN 1 DANDER
7. MUHAMMAD IQBAL ARKAB GHAFUR – SMP BINA INSAN MANDIRI
8. MUHAMMAD WILDAN RABBANI – SMP MODEL TERPADU BOJONEGORO
9. NA’ILLAH KHANSA ‘AQILA – MTSS MUHAMMADIYAH 26 KALITENGAH
10. RIFQI NAUFAL ARDIANSYAH – SMPN 22 MALANG

Bagi calon taruna yang lolos seleksi, agar segera melakukan daftar ulang pada tanggal 13-14 Mei 2025 di SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk mengembangkan diri dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.***

SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur Rilis Hasil Akhir SPMB 2025: Cek Apakah Namamu Lolos Seleksi

KABARCEPU.ID – SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur secara resmi telah merilis hasil akhir Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Pengumuman ini menjadi momentum penting bagi seluruh peserta yang telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang ketat, mulai dari seleksi administrasi, tes akademik, hingga tes kesehatan dan wawancara.

SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur, yang dikenal dengan kedisiplinan, kualitas pendidikan, dan fokus pada pembentukan karakter pemimpin muda, selalu menjadi incaran para siswa berprestasi dari berbagai daerah.

Daya saing yang tinggi tercermin dari jumlah pendaftar yang membeludak setiap tahunnya, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap reputasi dan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh sekolah yang terletak di Jl. Hos Cokroaminoto No. 9 Bojonegoro ini.

Diketahui, pendaftaran calon taruna tahun 2025 di SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur telah dilaksanakan pada 17 Maret 2025, dan berakhir pada 12 Mei 2025, untuk pengumuman hasil seleksi.

Sedangkan untuk proses daftar ulang, mengutip dari portal resminya, dilaksanakan pada 13-14 Mei 2025 di SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur menerapkan sistem seleksi yang komprehensif dan transparan. Tim seleksi, yang terdiri dari para guru senior, psikolog, dan perwakilan dari Pemerintah Daerah, bekerja keras untuk memastikan bahwa hanya calon siswa terbaik yang diterima.

Proses seleksi tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik, tetapi juga mempertimbangkan aspek kepribadian, potensi kepemimpinan, motivasi, dan kemampuan beradaptasi.

Setiap tahapan seleksi dirancang untuk menguji berbagai aspek kemampuan dan potensi calon siswa. Tes akademik meliputi materi-materi esensial dari jenjang pendidikan sebelumnya, seperti Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Tes kesehatan dilakukan untuk memastikan bahwa calon siswa memiliki kondisi fisik yang prima dan mampu mengikuti kegiatan belajar mengajar yang intensif. Wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam motivasi, minat, bakat, dan potensi kepemimpinan calon siswa.

Bagi para peserta SPMB 2025 SMAN 2 Pamong Praja Jawa Timur, pengumuman hasil akhir ini yang dapat diakses pada halaman website resmi sekolah tersebut tentu menjadi momen yang mendebarkan.

Berdasarkan hasil akhir seleksi, tercatat sebanyak 200 calon taruna baru yang berhasil diterima dan 10 calon taruna cadangan di SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur tahun ajaran 2025/2026.

Bagi para calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan setelah pengumuman, salah satunya proses daftar ulang sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh sekolah tersebut.

Pastikan untuk membawa semua dokumen yang dipersyaratkan oleh sekolah tersebut, seperti fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah SD/SMP, dan pas foto terbaru. Keterlambatan dalam melakukan daftar ulang dapat menyebabkan kegagalan atau dianggap mengundurkan diri.

Diharapkan, dengan dirilisnya hasil akhir SPMB 2025 SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur dapat menjaring calon-calon pemimpin masa depan yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.***

Catat Jadwalnya: SPMB 2025 Provinsi Jawa Timur Jenjang SMA SMK Sederajat Siap Dimulai

KABARCEPU.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di wilayah Provinsi Jawa Timur akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Bagi para siswa-siswi kelas IX SMP sederajat di seluruh penjuru Provinsi Jawa Timur yang sedang mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA sederajat, informasi mengenai SPMB 2025 merupakan hal yang krusial.

Mengingat persaingan yang semakin ketat, persiapan matang, informasi yang akurat, dan pemahaman mendalam mengenai tahapan seleksi pada SPMB 2025 Jawa Timur menjadi kunci utama untuk meraih impian pendidikan di SMA/SMK favorit.

Informasi penting mengenai jadwal SPMB 2025 Provinsi Jawa Timur, berbagai jalur seleksi yang tersedia, serta perencanaan yang tepat dan pemahaman yang mendalam, dapat menavigasi proses SPMB dengan lebih percaya diri dan terarah.

SPMB adalah gerbang utama bagi para calon murid baru untuk memasuki dunia pendidikan, terutama jenjang SMA/SMK sederajat.

Memahami jadwal, persyaratan, dan informasi-informasi terkait SPMB adalah langkah awal yang krusial. Tanpa informasi yang akurat, persiapan menjadi kurang efektif dan bahkan melenceng dari jalur yang seharusnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara resmi, telah merilis jadwal pelaksanaan SPMB tahun 2025 untuk jenjang SMA/SMK sederajat dengan sejumlah tahapan-tahapan sebagai berikut:

Pra Pendaftaran SPMB 2025:
1. Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 19 – 24 Mei 2025 (01.00 – 23.59 WIB) online.

– Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru: 24 – 28 Mei 2025 (01.00 – 23.59 WIB) online.

– Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 27 – 31 Mei 2025 (01.00 – 23.59 WIB) online.

2. Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru: 2 – 13 Juni 2025 (01.00 – 23:59 WIB) online.

– Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 2 – 14 Juni 2025 (08.00 – 16.00 WIB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri.

3. Latihan Pendaftaran: 9 – 11 Juni 2025 (01.00 – 23.59 WIB) online.

4. Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu: 2 – 14 Juni 2025 (08.00 – 16.00 WIB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri.

SPMB Tahap I
Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK:

1. Pendaftaran: 16 – 17 Juni 2025 (00.01 – 21.00 WIB) online.
2. Penutupan: 17 Juni 2025 (21.00 WIB) online.
3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 17 – 19 Juni 2025 (s.d 16.00 WIB) online/Offline.
4. Pengumuman: 20 Juni 2025 (09.00 WIB) online.
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 20 Juni 2025 (09.00 – 23.59 WIB) online.
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 20 – 21 Juni 2025 (09.00 – 16.00 WIB) SMA/SMK Negeri yang dituju.

SPMB Tahap II
Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA:

1. Pendaftaran: 22 – 23 Juni 2025 (00.01 – 21.00 WIB) online.
2. Penutupan: 23 Juni 2025 (21.00 WIB) online.
3. Pengumuman: 24 Juni 2025 (08.00 WIB) online.
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 24 Juni 2025 (09.00 – 23.59 WIB) online.
5. Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 24 – 25 Juni 2025 (09.00 – 16.00 WIB) SMA Negeri yang dituju.

SPMB Tahap III
Jalur Domisili SMA/SMK:

1. Pendaftaran: 26 – 27 Juni 2025 (00.01 – 21.00 WIB) online.
2. Penutupan: 27 Juni 2025 (21.00 WIB) online.
3. Pengumuman: 28 Juni 2025 (08.00 WIB) online.
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 28 Juni 2025 (09.00 – 23.59 WIB) online.
5. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 28 Juni dan 30 Juni 2025 (09.00 – 16.00 WIB) SMA/SMK Negeri yang dituju.
6. Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 (08.00 WIB) online.
7. Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 (09.00 – 16.00 WIB) online.
8. Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 (09.00 – 16.00 WIB) SMA/SMK Negeri yang dituju.

SPMB Tahap IV
Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK:

1. Pendaftaran: 2 – 3 Juli 2025 (00.01 – 21.00 WIB) online.
2. Penutupan: 3 Juli 2025 (21.00 WIB) online.
3. Pengumuman: 4 Juli 2025 (08.00 WIB) online.
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 4 Juli 2025 (09.00 – 23.59 WIB) online.
5. Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 4 – 5 Juli 2025 (09.00 – 16.00 WIB) SMK Negeri yang dituju.

Dengan persiapan matang, informasi yang akurat, dan perencanaan yang cermat tentang SPMB 2025, peluang keberhasilan meraih impian mengenyam pendidikan di sekolah favorit akan semakin terbuka lebar.***

Jadwal SPMB 2025 Jawa Tengah Jenjang SMA Sederajat: Dari Pembuatan Akun Hingga Pendaftaran

KABARCEPU.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan jadwal resmi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di wilayah Jawa Tengah untuk jenjang SMA/SMK Sederajat.

Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau yang lebih dikenal dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Jawa Tengah merupakan gerbang penting bagi para siswa lulusan SMP untuk melanjutkan pendidikan.

Persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam tentang alur pendaftaran sangat krusial agar proses ini berjalan lancar dan memaksimalkan peluang diterima di sekolah impian.

Atas hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Tengah memberikan panduan lengkap mengenai jadwal SPMB 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di daerah Provinsi Jawa Tengah.

SPMB merupakan proses seleksi yang kompetitif. Keterlambatan dalam satu tahapan dapat berakibat fatal dan menggagalkan peluang untuk mendaftar.

Oleh karena itu, pemahaman yang jelas dan detail mengenai jadwal SPMB 2025 adalah kunci utama keberhasilan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru pada tahun ini.

Jadwal SPMB 2025 ini diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui website resminya, yang mencakup sejumlah tahapan-tahapan.

Berikut Jadwal SPMB 2025 Jawa Tengah Jenjang SMA Sederajat:

1. Pengajuan Akun: 26 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025 (Pengajuan Akun Secara Mandiri).

2. Verifikasi Akun: 26 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025 (CMB atau Calon Murid Baru melakukan verifikasi akun di sekolah).

3. Aktivasi Akun: 03 Juni 2025 s/d 10 Juni 2025 (CMB melakukan aktivasi akun).

4. Daftar Sekolah: 12 Juni 2025 s/d 17 Juni 2025 (CMB melakukan pendaftaran sekolah secara mandiri).

5. Hasil Seleksi SPMB: 20 Juni 2025 s/d 20 Juni 2025 (Pengumuman hasil seleksi SPMB).

6. Daftar Ulang: 23 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025 (Melakukan daftar ulang ke sekolah CMB diterima).

Proses pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah, dapat diakses secara online melalui website spmb.jatengprov.go.id.

Beberapa dokumen persyaratan umum yang diperlukan pada SPMB 2025:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.

3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.

5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid Baru.

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid Baru asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).

SPMB 2025 merupakan tahapan penting dalam perjalanan pendidikan putera-puteri Anda. Dengan persiapan yang matang, pemahaman yang mendalam tentang jadwal dan persyaratan, Anda sebagai orang tua/wali dapat membantu meningkatkan peluang putera-puteri Anda untuk diterima di sekolah impian.***

Persyaratan Khusus SPMB 2025 Jalur Domisi yang Wajib Diketahui

KABARCEPU.ID – Menjelang SPMB 2025, persiapan matang menjadi kunci utama keberhasilan baik bagi orang tua, calon murid, maupun pihak-pihak yang terlibat.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, telah menerbitkan regulasi terkait SPMB 2025, yang merupakan pengganti dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Pada tahun 2025, sistem ini mengalami penyempurnaan dari sistem sebelumnya demi mengakomodasi kebutuhan dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Melansir dari Puslapdik Dikdasmen, Mendikdasmen mengemukakan, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sekolah negeri, lanjutnya dikatakan, hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Karena itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Salah satu jalur yang menjadi perhatian pada SPMB 2025 adalah jalur domisili, yang merupakan perubahan dari sistem sebelumnya yaitu jalur zonasi

Jalur domisili ini memberikan kesempatan khusus bagi calon siswa yang bertempat tinggal di sekitar sekolah yang dituju, dengan tujuan meningkatkan pemerataan akses pendidikan.

Namun, jalur domisili memiliki persyaratan khusus yang wajib dipahami agar proses pendaftaran berjalan lancar dan terhindar dari kendala yang tidak diinginkan.

Persyaratan Umum SPMB 2025:

– Memenuhi Usia yang Dipersyaratkan: Usia minimal dan maksimal calon murid harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenjang pendidikan yang dituju (SD, SMP, atau SMA/SMK).

– Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus: Calon murid harus memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya (misalnya, ijazah SD untuk mendaftar ke SMP).

Persyaratan Khusus SPMB 2025 Jalur Domisili:

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu seperti bencana alam, dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

– Surat keterangan domisili tersebut (poin nomor 5) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan jenis bencana yang dialami.

Ketentuan Lain Dalam SPMB 2025 Jalur Domisi:

1. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga tersebut dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

2. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili yang dimaksud dapat berupa penambahan anggota keluarga (selain calon Murid), pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

3. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud (poin nomor 2) harus disertakan kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

Dengan persiapan yang matang, teliti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat meningkatkan peluang keberhasilan dalam proses pendaftaran SPMB 2025.

Ingatlah untuk selalu mencari informasi, mempersiapkan dokumen dengan cermat, dan mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan sebagai panduan yang jelas dalam menghadapi SPMB 2025 jalur domisili.***

SPMB 2025 Siap Dibuka: 4 Jalur Pilihan yang Perlu Diketahui Orang Tua dan Calon Murid

KABARCEPU.ID – Tahun ajaran baru 2025/2026 sudah di depan mata, persiapan untuk Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 pun semakin intensif.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terus berupaya menyempurnakan sistem penerimaan agar lebih adil, transparan, dan mengakomodasi berbagai potensi serta kondisi calon peserta didik.

Terdapat empat jalur penerimaan murid baru yang perlu dipahami dengan baik oleh para orang tua yang dapat membantu putra-putri mereka memilih jalur yang paling sesuai dengan kemampuan, minat, dan peluang yang ada.

Untuk diketahui, Kemendikdasmen telah menerbitkan peraturan terkait pelaksanaan SPMB 2025 yaitu melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, Dirjen PAUD Dikdasmen itu menjelaskan, dalam Permendikdasmen tersebut, disebutkan bahwa terdapat 4 jalur penerimaan murid baru, yaitu:

1. Jalur Domisili
Jalur domisili merupakan jalur penerimaan yang mengutamakan kedekatan domisili calon siswa dengan sekolah tujuan.

Prinsip utama dari jalur ini adalah memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah

2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang setara dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

Jalur afirmasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi memberikan kesempatan kepada calon siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik untuk diterima di sekolah yang diinginkan.

Prestasi ini dapat berupa nilai rapor yang tinggi, juara olimpiade, juara lomba seni, juara olahraga, atau prestasi lainnya yang relevan.

Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.

4. Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tua/walinya bertugas di instansi pemerintah, ASN, TNI, Polri, atau BUMN yang mengalami perpindahan tugas.

Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kelanjutan pendidikan anak-anak yang mengikuti orang tua/walinya pindah tugas.

Jalur Mutasi, juga diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

“Setiap jalur SPMB 2025 memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tandasnya, dilansir dari Puslapdik Dikdasmen.***

7 Catatan Dewan Pendidikan Blora Tentang SPMB 2025: Upaya Memastikan Akses Pendidikan yang Adil dan Merata

KABARCEPU.ID – Dewan Pendidikan Blora, sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk memberikan pertimbangan dan masukan terkait kebijakan pendidikan di daerah, telah secara seksama mempelajari draf Juknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun 2025.

Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan SPMB adalah memastikan pemahaman yang merata terhadap Juknis di seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Informasi yang tidak sampai atau tidak dipahami dengan baik dapat menyebabkan ketidakadilan dan kerugian bagi calon murid yang kurang beruntung.

Oleh karena itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan inklusif, menjangkau hingga tingkat desa terkait pelaksanaan SPMB pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat untuk Tahun Pelajaran 2025/2026.

Sosialisasi ini tidak hanya terbatas pada penyediaan materi Juknis SPMB secara online, tetapi juga melibatkan kegiatan tatap muka, pelatihan, dan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat.

Keterlibatan aktif Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah, guru BK (Bimbingan Konseling), komunitas pendidikan, serta tokoh masyarakat lokal sangat penting untuk memastikan pesan Juknis tersampaikan secara efektif.

Dewan Pendidikan Blora merekomendasikan penggunaan berbagai media komunikasi yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti media lokal, tokoh masyarakat, dan pertemuan-pertemuan warga, serta penyediaan posko offline dan pendampingan langsung bagi orang tua untuk memberikan edukasi terkait SPMB.

Berdasarkan kajian mendalam, Dewan Pendidikan Blora menyampaikan tujuh catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama demi memastikan akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh calon murid baru, khususnya yang berasal dari wilayah terpencil.

7 Catatan Dewan Pendidikan Blora Tentang SPMB 2025
Slamet Pamudji, SH., M.Hum (Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora).

Dari hasil kajian mendalam tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamudji, SH., M.Hum, Jumat (9/5/2025), Dewan Pendidikan menyampaikan beberapa catatan strategis dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Selaras dengan Regulasi Nasional
Juknis PMB Blora 2025/2026 dinilai cukup selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi rujukan nasional dalam sistem penerimaan murid baru.

2. Validasi Jalur Prestasi dan Afirmasi
Dewan Pendidikan mendorong penyederhanaan dan validasi objektif terhadap jalur prestasi agar tidak mendistorsi akses siswa dari lingkungan sekitar sekolah. Untuk jalur afirmasi dan prestasi, perlu ada pengawasan eksternal guna mencegah potensi manipulasi data dan menjaga integritas proses seleksi.

3. Perluasan Edukasi Publik dan Literasi Digital
Sangat penting dilakukan edukasi publik secara masif, terutama di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal (3T), tentang jalur afirmasi, usia masuk, dan prosedur daring. Hal ini dapat dilakukan melalui media lokal, tokoh masyarakat, sekolah, serta penyediaan posko offline dan pendampingan langsung bagi orang tua.

4. Penguatan Implementasi dan Pengawasan Teknis
Dewan Pendidikan merekomendasikan adanya panduan teknis berbasis studi kasus bagi sekolah dan guru untuk mendukung implementasi juknis yang operasional. Validasi data domisili, afirmasi, dan seleksi prestasi juga harus diperkuat secara sistemik.

5. Inklusivitas dan Akses Setara
Digitalisasi proses PMB perlu menggunakan pendekatan hybrid (online dan offline) agar tidak mengecualikan kelompok rentan. Selain itu, fasilitas ramah disabilitas perlu disediakan di sekolah-sekolah jalur afirmasi.

6. Transparansi dan Publikasi Hasil Seleksi
Transparansi hasil seleksi harus dijaga dengan memublikasikan skor dan alasan diterima/ditolak secara ringkas dan objektif tanpa melanggar privasi siswa.

7. Komitmen Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam proses monitoring, pengawasan, dan edukasi publik selama pelaksanaan PMB berlangsung.

“Dengan rekomendasi ini, Dewan Pendidikan berharap proses PMB di Kabupaten Blora berjalan lebih transparan, adil, dan inklusif bagi seluruh anak bangsa,” tandas Slamet Pamudji.

Dengan memperhatikan catatan-catatan ini, diharapkan SPMB tahun 2025 dapat berjalan lebih baik dan adil, serta mampu meningkatkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh calon murid, khususnya yang berasal dari daerah terpencil.

Dewan Pendidikan Kabupaten Blora siap untuk terus memberikan kontribusi dan dukungan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.***

LENGKAP! Ketentuan Batas Usia Masuk Sekolah Jenjang TK SD SMP dan SMA di SPMB 2025

KABARCEPU.ID – Ketentuan batas usia masuk sekolah jenjang TK, SD, SMP dan SMA sederajat pada SPMB 2025 telah ditentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemendikdasmen, menetapkan terkait batas usia masuk sekolah untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat pada SPMB Tahun 2025.

Kebijakan batas usia bagi anak untuk masuk sekolah tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.

Batas usia diterapkan untuk memastikan kesiapan anak secara fisik, mental, dan emosional dalam mengikuti proses pembelajaran di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Tujuan utama dari penentuan batas usia bagi calon murid adalah untuk mengoptimalkan potensi setiap anak dalam proses belajar mengajar.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut ketentuan batas usia anak masuk sekolah di berbagai jenjang pendidikan:

Batas Usia Masuk TK:
– Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.

– Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

Batas Usia Masuk SD:
– Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

– Calon murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.

– Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

– Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

– Calon murid berusia 5 tahun 6 bulan tersebut, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

– Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Batas Usia Masuk SMP:
– Berusia paling tinggi 15 ahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

– Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

Batas Usia Masuk SMA:
– Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

– Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Pada jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 SMK.

Selain memenuhi batas usia, calon siswa perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut saat mendaftar:

– Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

– Ijazah, atau surat keterangan lulus bagi calon murid kelas 7 dan kelas 10.

Tips untuk Orang Tua dalam Menghadapi SPMB 2025:
– Cari Informasi Sedini Mungkin: Jangan menunggu hingga mendekati tanggal pendaftaran. Kumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk website sekolah, Dinas Pendidikan setempat, dan forum-forum online.

– Perhatikan Jadwal Pendaftaran: Setiap sekolah memiliki jadwal pendaftaran yang berbeda. Pastikan Anda mengetahui jadwal yang berlaku untuk sekolah yang Anda minati.

– Siapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan valid sebelum mendaftar.

– Pertimbangkan Lokasi Sekolah: Jika Anda mendaftar di sekolah negeri, pertimbangkan faktor zonasi. Sekolah yang berada dekat dengan rumah Anda memiliki peluang lebih besar untuk diterima.

– Beri Dukungan Emosional: Proses SPMB bisa menjadi stres bagi anak-anak. Berikan dukungan emosional dan motivasi agar mereka tetap percaya diri.

– Komunikasi dengan Pihak Sekolah: Jangan ragu untuk menghubungi pihak sekolah jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan.

Memahami batas usia masuk sekolah adalah langkah penting dalam mempersiapkan anak untuk memasuki jenjang pendidikan yang dapat membantu kelancaran proses pendaftaran anak Anda jelang SPMB tahun 2025.***

Tak Lagi 7 Tahun! Batas Usia Masuk SD Resmi Dirombak: Usia Dibawah 6 Tahun Bisa Masuk SD, Berikut Syaratnya

KABARCEPU.ID – Batas usia masuk SD yang selama ini terpaku pada 7 tahun, kini mengalami penyesuaian yang signifikan pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.

Kebijakan batas usia masuk SD ini berdampak langsung pada kesempatan anak-anak yang lebih muda untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2025.

Selama bertahun-tahun, batas usia minimal 7 tahun menjadi patokan baku untuk penerimaan siswa baru pada jenjang Sekolah Dasar (SD).

Logika di balik aturan ini adalah bahwa anak-anak pada usia tersebut dianggap memiliki kematangan kognitif, sosial, dan emosional yang cukup untuk mengikuti proses belajar mengajar di SD.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ada anak-anak yang menunjukkan kemampuan di atas rata-rata jauh sebelum usia 7 tahun.

Anak-anak ini seringkali merasa kurang tertantang dan tidak termotivasi dalam lingkungan pendidikan yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka.

Melihat fenomena ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melakukan evaluasi dan peninjauan mendalam terhadap kebijakan usia anak masuk SD.

Hasilnya adalah revisi yang memungkinkan anak-anak di bawah 6-7 tahun untuk masuk SD, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Namun, kebijakan ini tidak menghapus batasan usia minimal anak masuk SD secara umum yaitu 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Mengutip dari Pulapdik Dikdasmen, perubahan terkait batas usia anak masuk Sekolah Dasar ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Anak-anak di bawah usia 6-7 tahun tetap dapat masuk SD, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut benar-benar siap secara akademis, sosial, dan emosional untuk menghadapi tantangan di jenjang pendidikan Sekolah Dasar.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 pada Pasal 11 ayat 3, persyaratan bagi anak usia dibawah batas usia umum masuk SD adalah sebagai berikut:

1. Usia: Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD dengan ketentuan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

2. Rekomendasi dari Psikolog: Anak yang dimaksud harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau psikolog pendidikan yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis untuk mengikuti proses belajar mengajar di SD.

3. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Rekomendasi psikolog profesional/pendidikan harus didasarkan pada hasil asesmen psikologis yang komprehensif, meliputi:

– Tes Inteligensi (IQ): Untuk mengukur kemampuan kognitif umum anak, seperti kemampuan berpikir logis, kemampuan memecahkan masalah, dan kemampuan memahami konsep abstrak. Skor IQ minimal yang dipersyaratkan akan ditentukan oleh masing-masing sekolah atau lembaga pendidikan.

– Tes Kesiapan Belajar: Untuk mengukur kesiapan anak dalam mengikuti proses belajar mengajar, seperti kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dasar.

– Observasi Perilaku: Untuk mengamati perilaku anak dalam situasi yang berbeda, seperti interaksi dengan teman sebaya, kemampuan mengikuti instruksi, dan kemampuan mengendalikan emosi.

– Wawancara dengan Orang Tua: Untuk menggali informasi tentang riwayat perkembangan anak, pola asuh yang diterapkan, dan dukungan yang diberikan oleh keluarga.

Perubahan kebijakan mengenai batas usia masuk SD merupakan langkah maju yang memberikan kesempatan kepada anak-anak cerdas dan berpotensi untuk mengembangkan diri secara optimal.

Namun, perubahan terkait batas usia masuk SD ini juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari orang tua, sekolah, dan pemerintah yang memerlukan kesiapan yang matang dan dukungan yang tepat, agar anak-anak Indonesia dapat meraih cita-cita mereka.***

Batas Usia Masuk SD Dirombak Mendikdasmen: SPMB 2025 Syarat Anak Masuk SD Wajib Usia Segini

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah melakukan penyesuaian terkait batas usia masuk SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.

Perubahan batas usia masuk SD pada SPMB 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan anak secara optimal dalam menempuh pendidikan formal di tingkat Sekolah Dasar (SD) pada SMPB tahun 2025.

Dilansir dari Puslapdik Dikdasmen, sebelumnya, pada Senin (3/3/2025), Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen.

Mendikdasmen mengemukakan, sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. Namun, kesuskesan SPMB memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

“Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tutur Mendikdasmen.

Lebih lanjut, Mendikdasmen menegaskan, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Karena itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

“Peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Sementara itu terkait batas usia masuk SD bagi calon murid baru dijelaskan pada Pasal 11 dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai berikut:

– Pada Pasal 11 Ayat 1 dikatakan bahwa persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

– Lebih lanjut, pada ayat 2 disampaikan, calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

-Calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dijelaskan pada Pasal 11 ayat 3, dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD dengan ketentuan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

– Sementara pada ayat 4 menegaskan, bagi calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.

– Calon Murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Perubahan batas usia masuk SD oleh Mendikdasmen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia. Dengan memastikan kesiapan anak yang optimal, diharapkan proses pembelajaran pada jenjang Sekolah Dasar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.***