Arsip Tag: Seleksi PPPK Tahun 2023

UPDATE! Seleksi PPPK 2023 Guru, Nakes dan Teknis di Kabupaten Blora, Ini Jadwal Lengkap dan Jumlah Formasinya

KABARCEPU.ID – Seleksi PPPK 2023 formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan atau Nakes dan Tenaga Teknis di Kabupaten Blora dibuka sampai dengan 9 Oktober 2023.

Pemerintah Kabupaten Blora, membuka Seleksi PPPK 2023 Tenaga Guru, Nakes dan Teknis dengan alokasi kebutuhan yakni sebanyak 2.033 formasi.

Sebanyak 2.033 formasi Calon ASN dialokasikan Pemerintah Kabupaten Blora pada Seleksi PPPK 2023 untuk formasi Tenaga Guru, Nakes dan Teknis.

Dari alokasi kebutuhan Calon ASN PPPK sebanyak 2.033 formasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora tahun anggaran 2023, rinciannya adalah sebagai berikut:

1. PPPK Tenaga Guru sebanyak 1.033 formasi.

2. PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes sebanyak 543 formasi.

3. PPPK Tenaga Teknis sebanyak 457 formasi.

Alokasi kebutuhan Calon ASN PPPK di lingkungan Pemkab Blora tersebut berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kabupaten Blora Nomor 810/031/SET.CASN/IX/2023.

Pengumuman dengan Nomor 810/029/SET.CASN/IX/2023 tersebut yakni tentang pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Blora tahun anggaran 2023 yang diterbitkan pada Selasa, 19 September 2023.

Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 formasi Guru, Nakes dan Teknis Kabupaten Blora dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN yakni dengan alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Bagi pelamar baru maupun pelamar yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru, Nakes dan Teknis pada tahun sebelumnya, diwajibkan untuk membuat akun baru di portal SSCASN BKN tersebut.

Batas akhir pendaftaran Seleksi PPPK 2023 formasi Tenaga Guru, Nakes dan Teknis yakni sampai dengan 9 Oktober 2023 berdasarkan jadwal resmi dari BKN.

Berikut jadwal lengkap Seleksi PPPK 2023 formasi Tenaga Guru, Nakes dan Teknis di Kabupaten Blora, Jawa Tengah:

– Pengumuman Seleksi: 19 sampai dengan 3 Oktober 2023.

– Pendaftaran Seleksi: 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023

– Seleksi Administrasi: 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023.

– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 sampai dengan 16 Oktober 2023.

– Masa Sanggah: 17 sampai dengan 19 Oktober 2023.

– Jawab Sanggah: 17 sampai dengan 21 Oktober 2023.

– Pengumuman Pasca Sanggah: 20 sampai dengan 26 Oktober 2023.

– Penarikan data final: 27 sampai dengan 29 Oktober 2023.

– Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober sampai dengan 2 November 2023.

– Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 sampai dengan 6 November 2023.

– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November sampai dengan 2 Desember 2023.

– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November sampai dengan 4 Desember 2023.

– Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November sampai dengan 7 Desember 2023.

– Pengumuman Kelulusan: 4 sampai dengan 13 Desember 2023.

– Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024.

– Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari sampai dengan 11 Februari 2024.

Pendaftaran Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Blora bagi kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus, telah berakhir pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Sedangkan bagi Pelamar Umum dan Disabilitas sesuai ketersediaan formasi, batas akhir pendaftaran Seleksi PPPK Guru, Nakes dan Teknis dibuka sampai dengan Senin, 9 Oktober 2023.***

Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Blora Tahun 2023 Bagi Pelamar Umum, Ini Jumlah Formasi dan Syaratnya

KABARCEPU.ID – Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 bagi Pelamar Umum dibuka hingga 9 Oktober 2023.

Bagi Pelamar Umum, pendaftaran dibuka sampai dengan 9 Oktober 2023 pada Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Batas akhir pendaftaran Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Blora, Jawa Tengah bagi Pelamar Umum yakni hingga Senin, 9 Oktober 2023.

Sedangkan batas akhir pendaftaran Seleksi PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Blora bagi Pelamar Khusus sampai dengan 3 Oktober 2023.

Syarat bagi Pelamar Khusus Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Blora adalah sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas atau P1.

– Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF
guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada Seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Eks THK-II.

– Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

3. Guru Non ASN di sekolah negeri.

– Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Syarat bagi Pelamar Umum Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Blora adalah sebagai berikut:

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi.

Syarat bagi Pelamar Penyandang Disabilitas Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Blora yakni sebagai berikut:

– Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di portal SSCASN BKN.

– Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

– Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sebagai guru.

Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yakni sebanyak 1.033 formasi dengan rincian sebagai berikut:

– Guru Agama Budha: 1 formasi umum.

– Guru Agama Islam: 260 formasi umum, 10 formasi Disabilitas.

– Guru Agama Katolik: 1 formasi bukan penyandang Disabilitas

– Guru Agama Kristen: 3 formasi umum.

– Guru Bahasa Indonesia: 22 formasi umum.

– Guru Bahasa Inggris: 22 formasi umum.

– Guru Bimbingan Konseling atau BK: 18 formasi umum, 7 formasi Disabilitas.

– Guru IPA: 15 formasi umum.

– Guru IPS: 13 formasi umum.

– Guru Kelas: 391 formasi umum.

– Guru Matematika: 15 formasi umum.

– Guru Penjasorkes: 174 formasi umum, 11 formasi Disabilitas (tidak dapat dilamar penyandang Disabilitas daksa).

– Guru PPKN: 11 formasi umum.

– Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 9 formasi umum.

– Guru Seni Budaya: 23 formasi umum, 7 formasi Disabilitas (tidak dapat dilamar penyandang Disabilitas netra).

– Guru TIK: 13 formasi umum, 7 formasi Disabilitas.

Persyaratan lain Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah diantaranya yakni sebagai berikut:

– Batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru yakni berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

– Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada
Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

Surat Edaran Drijen GTK Kemendikbudristek tersebut yakni tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Pendaftaran Seleksi PPPK Guru dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN yakni dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan Senin, 9 Oktober 2023.

Bagi pelamar baru maupun yang pernah mengikuti Seleksi PPPK Guru pada tahun sebelumnya, diwajibkan untuk membuat akun baru di portal SSCASN BKN tersebut.***

WAJIB TAHU! Seleksi PPPK Tahun 2023 Ada Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, Ini Bedanya

KABARCEPU.ID – Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.

Dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus itu terdapat pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

Pada Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.

Kriteria pelamar Kebutuhan Umum yakni diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin menjadi Calon ASN dengan mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023.

Masyarakat umum tersebut yakni merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang dipersyaratkan pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

Sedangkan kriteria pelamar Kebutuhan Khusus yakni terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Eks THK II dan Tenaga Non ASN.

Eks Tenaga Honorer Kategori II tersebut merupakan Eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Eks THK II tersebut merupakan pelamar yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar seleksi PPPK.

Pelamar Kebutuhan Khusus selanjutnya yakni Tenaga Non ASN yang melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Tenaga Non ASN tersebut diharuskan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Kriteria pelamar dari Kebutuhan Khusus yakni Tenaga Non ASN ini biasa disebut juga dengan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Selain kriteria pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, pada Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat pula kriteria bagi pelamar penyandang Disabilitas.

Kriteria ini diperuntukkan bagi penyandang Disabilitas dengan ketentuan, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang Disabilitas pada saat melamar seleksi PPPK.

Ketentuan lain bagi pelamar penyandang Disabilitas pada Seleksi PPPK Tahun 2023 yakni sebagai berikut:

– Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

– Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pelamar dari penyandang Disabilitas dapat melamar Seleksi PPPK 2023 pada kriteria kebutuhan khusus maupun umum sesuai ketersediaan jenis formasi.

Baik pelamar baru, Eks THK II maupun Tenaga Non ASN serta pelamar Disabilitas diwajibkan untuk membuat akun baru pada portal resmi yakni SSCASN BKN.

Pembuatan akun baru tersebut juga dimaksudkan untuk mendata jumlah Tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer yang masih tersisa.

Diketahui jumlah Tenaga Honorer hingga saat ini 2,3 juta orang yang resmi terdata dalam pangkalan database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Oleh karena itu pada Seleksi PPPK Tahun 2023 sebanyak 80 persen formasi diperuntukkan bagi Eks THK II dan Tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer.

Untuk itu, rekrutmen ASN 2023 yakni melalui seleksi PPPK dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan penataan Tenaga Honorer dengan seoptimal mungkin.

Terkait hal ini telah dijelaskan oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, yang digelar pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu di Jakarta.

Sedangkan sisanya sebanyak 20 persen pada Seleksi PPPK Tahun 2023 yakni diperuntukkan bagi pelamar dari masyarakat umum sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Dari 20 persen tersebut juga diperuntukkan bagi para Fresh Graduate baik lulusan SMA dan SMK Sederajat serta lulusan Sarjana maupun Diploma.***

RESMI DIBUKA! Seleksi PPPK 2023 di Kemlu, Ini Rincian Formasi dan Gaji PPPK Kementerian Luar Negeri

KABARCEPU.ID – Seleksi PPPK 2023 di Kemlu atau Kementerian Luar Negeri resmi dibuka.

Alokasi sebanyak 89 formasi pada Seleksi PPPK 2023 di Kemlu atau Kementerian Luar Negeri.

Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 di Kemlu atau Kementerian Luar Negeri dibuka hingga Senin, 9 Oktober 2023.

Kementerian Luar Negeri atau Kemlu resmi membuka Seleksi PPPK Tahun 2023 dengan alokasi sebanyak 89 formasi.

Formasi kebutuhan Calon ASN sebanyak 89 PPPK di Kementerian Luar Negeri tersebut terdiri dari sebagai berikut:

– 86 formasi PPPK Tenaga Teknis.

– 3 formasi PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes.

Satuan kerja Kementerian Luar Negeri yang mendapatkan alokasi formasi yakni sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal.

2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika.

3. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.

4. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral.

5. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.

6. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.

7. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

8. Inspektorat Jenderal.

9. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri.

Terdapat 2 kategori pelamar pada Seleksi PPPK 2023 di Kemlu atau Kementerian Luar Negeri, yakni kategori pelamar kebutuhan khusus dan umum.

1. Pelamar Khusus:

– Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

– Tenaga Non ASN adalah pegawai Kemlu yang melamar pada Kementerian Luar Negeri dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus di instansi tersebut.

2. Pelamar Umum:

– Pelamar selain kriteria khusus, penyandang disabilitas fisik, sensorik netra, sensorik rungu, atau sensorik wicara yang dapat melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Batas usia pelamar PPPK 2023 formasi Tenaga Teknis di Kementerian Luar Negeri yakni berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 55 tahun saat melamar.

Sedangkan batas usia pelamar PPPK 2023 formasi Tenaga Kesehatan atau Nakes di Kementerian Luar Negeri yakni berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 53 tahun saat melamar.

Jumlah formasi dan jenis jabatan PPPK Tenaga Teknis yang tersedia di Kemlu, rinciannya adalah sebagai berikut:

– Analis Hukum (Ahli Pertama) 2 pelamar khusus, 1 pelamar umum.

– Analis SDM Aparatur (Ahli Pertama) 8 pelamar khusus, 4 pelamar umum.

– Arsiparis (Ahli Pertama) 22 pelamar khusus.

– Pamong Budaya (Ahli Pertama) 2 pelamar khusus.

– Perencana (Ahli Pertama) 3 pelamar khusus.

– Pranata Hubungan Masyarakat (Ahli Pertama) 3 pelamar khusus.

– Pranata Komputer (Ahli Pertama) 4 pelamar khusus, 3 pelamar umum.

– Pustakawan (Ahli Pertama) 1 pelamar khusus, 2 pelamar umum.

– Arsiparis (Terampil) 20 pelamar khusus, 2 pelamar disabilitas.

– Pamong Budaya (Terampil) 2 pelamar khusus, 2 pelamar umum.

– Pranata SDM Aparatur (Terampil) 2 pelamar khusus, 3 pelamar umum.

Sedangkan jumlah formasi dan jenis jabatan PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes yang tersedia di Kemlu yakni sebagai berikut:

– Dokter (Ahli Muda) Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri, 1 pelamar umum.

– Dokter (Ahli Pertama) 1 pelamar umum.

– Apoteker (Ahli Pertama) 1 pelamar khusus.

MHPK atau Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK Teknis di Kementerian Luar Negeri adalah 3 tahun.

Sedangkan MHPK atau Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Tenaga Kesehatan adalah 5 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Luar Negeri.

Besaran gaji PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Luar Negeri bagi lulusan S-1 yakni berkisar Rp5.784.000 hingga Rp10.007.000.

Nominal gaji PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Luar Negeri bagi lulusan D-III yakni berkisar Rp4.642.400 sampai dengan Rp8.085.300.

Sedangkan besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, rinciannya yakni sebagai berikut:

– Rp6.909.720 hingga Rp10.024.320 bagi PPPK Nakes Dokter (Ahli Muda) Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri.

– Rp5.903.420 hingga mencapai Rp8.442.920 bagi PPPK Nakes Dokter (Ahli Pertama).

– Rp5.903.420 sampai dengan Rp8.442.920 bagi PPPK Nakes Apoteker (Ahli Pertama).

Pendaftaran Seleksi PPPK Kementerian Luar Negeri tahun anggaran 2023 dilakukan melalui portal resmi yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk ketentuan dan persyaratan Seleksi PPPK 2023 dilingkungan Kemlu, secara lengkap dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Luar Negeri yakni https://e-casn.kemlu.go.id.***

Gajinya Rp7 Juta Per Bulan! Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kementerian ESDM Bagi Lulusan SMA SMK Resmi Dibuka

KABARCEPU.ID – Kementerian ESDM resmi membuka Seleksi PPPK Tahun 2023 bagi lulusan SMA SMK dengan rentang penghasilan atau gaji mencapai Rp7 juta per bulan.

Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kementerian ESDM bagi lulusan SMA SMK resmi dibuka, dengan besaran gaji mencapai Rp7 juta per bulan.

Bagi lulusan SMA SMK memiliki peluang untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023 dengan besaran gaji mencapai Rp7 juta per bulan di Kementerian ESDM.

Diketahui total alokasi kebutuhan Calon ASN Tahun 2023 di lingkungan Kementerian ESDM yakni sebanyak 244 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 di lingkungan Kementerian ESDM tersebut, rinciannya yakni terdiri dari sebagai berikut:

– CPNS yakni sebanyak 4 formasi.

– PPPK Tenaga Teknis yakni sebanyak 190 formasi.

– PPPK Tenaga Kesehatan yakni sebanyak 50 formasi.

Para pelamar Seleksi CPNS maupun PPPK 2023 akan ditempatkan di unit kerja Kementerian ESDM sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
  4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
  6. Inspektorat Jenderal.
  7. Badan Geologi.
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM.
  9. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
  10. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 di Kementerian ESDM dilakukan secara online yakni mulai tanggal 20 September dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023.

Masyarakat yang ingin berkontribusi langsung di sektor energi dan mineral, dapat mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Kementerian ESDM melalui portal resmi yakni SSCASN BKN.

Bagi pelamar baru maupun yang pernah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya, diwajibkan untuk membuat akun baru di portal SSCASN BKN tersebut yakni melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Terdapat 12 formasi PPPK Tenaga Teknis pada Seleksi PPPK Tahun 2023 di lingkungan Kementerian ESDM bagi lulusan SMA SMK.

Rincian formasi, jenis jabatan dan unit penempatan PPPK Tenaga Teknis di Kementerian ESDM untuk lulusan SMA SMK yakni sebagai berikut ini:

5 Pelamar Khusus untuk formasi PPPK Tenaga Teknis sebagai berikut:

  • Jenis Jabatan (Pemula): Penguji Mutu Barang.
  • Kualifikasi Pendidikan: SMK.
  • Unit Penempatan: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Tekmira.

1 Pelamar Khusus untuk formasi PPPK Tenaga Teknis sebagai berikut:

  • Jenis Jabatan (Pemula): Pengamat Gunung Api.
  • Kualifikasi Pendidikan: SMK Elektronika, SMK Teknik Komputer Jaringan, SMA IPA.
  • Unit Penempatan: Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, Pos Pengamatan Gunung Api Wurlali (Kab. Maluku Barat Daya, Maluku).

2 Pelamar Umum untuk formasi PPPK Tenaga Teknis sebagai berikut:

  • Jenis Jabatan (Pemula): Pengamat Gunung Api.
  • Kualifikasi Pendidikan: SMK Teknik Komputer Jaringan, SMA IPA, SMK Elektronika.
  • Unit Penempatan: Badan Geologi, Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi, Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Gerakan Tanah Nusa Tenggara, Pos Pengamatan Gunung Api Inelika (Kabupaten Ngada, NTT).

1 Pelamar Umum untuk formasi PPPK Tenaga Teknis sebagai berikut:

  • Jenis Jabatan (Pemula): Pengamat Gunung Api.
  • Kualifikasi Pendidikan: SMA IPA, SMK Elektronika, SMK Teknik Komputer Jaringan.
  • Unit Penempatan: Badan Geologi, Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi, Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Gerakan Tanah Nusa Tenggara, Pos Pengamatan Gunung Api Ebulobo (Kab. Nagakeo, NTT).

1 Pelamar Umum untuk formasi PPPK Tenaga Teknis sebagai berikut:

  • Jenis Jabatan (Pemula): Pengamat Gunung Api.
  • Kualifikasi Pendidikan: SMK Elektronika, SMA IPA, SMK Teknik Komputer Jaringan.
  • Unit Penempatan: Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, Pos Pengamatan Gunung Api Ibu (Kab. Halmahera Barat, Maluku Utara).

1 Pelamar Umum untuk formasi PPPK Tenaga Teknis sebagai berikut:

  • Jenis Jabatan (Pemula): Pengamat Gunung Api.
  • Kualifikasi Pendidikan: SMA IPA, SMK Elektronika, SMK Teknik Komputer Jaringan.
  • Unit Penempatan: Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, Pos Pengamatan Gunung Gamkonora (Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara).

1 Pelamar Umum untuk formasi PPPK Tenaga Teknis sebagai berikut:

  • Jenis Jabatan (Pemula): Pengamat Gunung Api.
  • Kualifikasi Pendidikan: SMK Elektronika, SMK Teknik Komputer Jaringan, SMA IPA.
  • Unit Penempatan: Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, Pos Pengamatan Gunung Dukono ( Kab. Halmahera Barat, Maluku Utara).

Kategori Pelamar Umum merupakan pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan abatan fungsional yang dilamar.

Sedangkan kategori Pelamar Khusus yakni kategori pelamar sebagai berikut:

– Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Eks THK II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

– Tenaga Non ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus dan sampai dengan saat ini masih bekerja di lingkungan Kementerian ESDM.

Bagi lulusan SMA SMK besaran gaji PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Kementerian ESDM yakni berkisar Rp6.532.270 hingga Rp7.201.654 per bulan.

Persyaratan umum maupun khusus terkait Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 di Kementerian ESDM, dapat dilihat melalui https://sscasn.bkn.go.id atau melalui website https://casn.esdm.go.id.***

Seleksi PPPK 2023 Kabupaten Blora Tenaga Guru, Ini Jumlah Formasi dan Lokasi Penempatannya

KABARCEPU.ID – Seleksi PPPK 2023 Kabupaten Blora formasi Tenaga Guru memiliki alokasi sebanyak 1.033 orang.

Sebanyak 1.033 orang pada Seleksi PPPK 2023 Kabupaten Blora dialokasikan untuk formasi Tenaga Guru.

Jumlah formasi Tenaga Guru pada Seleksi PPPK 2023 Kabupaten Blora memiliki alokasi sebanyak 1.033 orang.

Penetapan kebutuhan PPPK Tenaga Guru tahun 2023 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023.

SK MenPAN-RB tersebut yakni tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Pada lampiran CXCV dalam SK MenPAN-RB tersebut disebutkan jumlah formasi kebutuhan PPPK tahun 2023 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pengadaan ASN tahun 2023 di Kabupaten Blora, mendapat alokasi dengan total sebanyak 2.072 formasi PPPK yang terdiri sebagai berikut:

– Formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 1.033 orang.

– Formasi PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 543 orang.

– Formasi PPPK Tenaga Teknis sebanyak 496 orang.

Dari 1.033 orang pada Seleksi PPPK 2023 Kabupaten Blora formasi Tenaga Guru, rinciannya yakni sebagai berikut:

– 1 orang PPPK Guru Agama Budha.

– 270 orang PPPK Guru Agama Islam.

– 1 orang PPPK Guru Agama Katolik.

– 3 orang PPPK Guru Agama Kristen.

– 22 orang PPPK Guru Bahasa Indonesia.

– 22 orang PPPK Guru Bahasa Inggris.

– 25 orang PPPK Guru Bimbingan Konseling.

– 15 orang PPPK Guru IPA.

– 13 orang PPPK Guru IPS.

– 391 orang PPPK Guru Kelas.

– 15 orang PPPK Guru Matematika.

– 185 orang PPPK Guru Penjasorkes.

– 11 orang PPPK Guru PPKN.

– 9 orang PPPK Guru Prakarya dan Kewirausahaan.

– 30 orang PPPK Guru Seni Budaya.

– 20 orang PPPK Guru TIK.

Formasi 1.033 PPPK Tenaga Guru itu akan menduduki jabatan Ahli Pertama dengan Unit Penempatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, arah kebijakan rekrutmen ASN 2023 pertama yakni fokus pada pelayanan dasar dengan Guru dan Tenaga Kesehatan.

Untuk itu pada Seleksi PPPK Tahun 2023, Guru dan Tenaga Kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk Guru dan Tenaga Kesehatan,” ujar Menteri PAN-RB Anas.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yakni pemenuhan pada sektor pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.

Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Sedangkan arah kebijakan yang ketiga yakni mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan Pegawai Non-ASN atau yang biasa disebut Tenaga Honorer.

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk Tenaga Non-ASN atau Honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi,” ungkap Anas.

“Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” imbuh MenPAN-RB Anas.

MenPAN-RB menjelaskan perihal tersebut dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023 di Gedung Convention Hall Puri Agung Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023.***

WAJIB SIMAK! Ini Syarat Ikut Seleksi PPPK Tahun 2023 Bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate

KABARCEPU.ID – Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023 dijadwalkan akan dibuka mulai 17 September sampai dengan 06 Oktober 2023.

Sementara pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2023 yakni mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023.

Perihal jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2023 tersebut telah dirilis oleh Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional.

Panselnas melalui BKN atau Badan Kepegawaian Negara secara resmi telah merilis jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebanyak 80 persen dioptimalkan untuk penanganan Tenaga Honorer serta pemenuhan kebutuhan dasar pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara sisanya yakni sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate atau lulusan Sarjana maupun Diploma pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi,” ungkap MenPAN-RB Anas.

“Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” imbuh Anas.

Menteri PAN-RB Anas mengatakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, pada 3 Agustus 2023 di Jakarta dan dihadiri oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian se-Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Artinya, masyarakat dalam hal ini Pelamar Umum maupun Fresh Graduate yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi PPPK.

Persyaratan untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023 bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate adalah sebagai berikut.

Syarat pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023 bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate:

1. Batas usia pelamar minimal adalah 20 tahun.

2. Batas usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Sementara bagi Tenaga Guru atau pendidik khususnya Guru Honorer, memiliki syarat dan ketentuan berbeda dari Pelamar Umum maupun Fresh Graduate.

Syarat pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023 Tenaga Guru:

1. Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5. Batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar Seleksi PPPK 2023.

6. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

7. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

8. Memiliki kartu peserta ujian di tahun sebelumnya, bagi yang pernah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya.

Syarat lainnya untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga.
2. KTP.
3. Ijazah.
4. Transkrip nilai.
5. Pas foto.
6. Swafoto atau foto selfie.
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Swafoto atau foto selfie dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id menggunakan kamera laptop atau smartphone, dengan catatan update Google Chrome terbaru.

Untuk itu, sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN calon pelamar agar mencermati betul syarat dan ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.***

BLORA BERJAYA! Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Blora Siap Dibuka, Ini Jumlah Formasinya

KABARCEPU.ID – Pemerintah Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah akan segera melaksanakan Seleksi PPPK Tahun 2023 dengan jumlah formasi sebanyak 2.101.

Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebanyak 2.101 formasi itu terdiri dari formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Sebanyak 2.101 formasi telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah untuk Seleksi PPPK Tahun 2023.

Dari total jumlah formasi sebanyak 2.101 pada Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Blora, rinciannya adalah sebagai berikut:

– Sebanyak 1.033 orang untuk formasi PPPK Tenaga Guru .

– Sebanyak 550 orang untuk formasi PPPK Tenaga Kesehatan .

– Sebanyak 518 orang untuk formasi PPPK Tenaga Teknis .

Usulan dengan total sebanyak 2.101 formasi tersebut berbeda dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212 Tahun 2022.

Sebelumnya, total formasi PPPK tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Blora yakni mencapai sebanyak 2.188 formasi berdasarkan pada kebutuhan Pemkab.

Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberdayaan dan Informasi Kepegawaian BKD Blora Achmad Toha mengungkapkan, meskipun berbeda dengan alokasi yang disebutkan pada PMK tersebut, pihaknya tetap yakin bahwa usulan tersebut dapat diakomodir oleh Pemerintah Pusat.

Achmad Toha menjelaskan, usulan sebanyak 2.101 formasi untuk Pemerintah Kabupaten Blora itu didasarkan pada pemetaan kebutuhan sebelum formasi PPPK itu diusulkan.

Terkait jadwal pelaksanaan Seleksi CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK tahun 2023 telah ditetapkan oleh Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 yakni dimulai pada 16 sampai dengan 30 September 2023 berdasarkan rilisan dari BKN tersebut.

Sedangkan pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 yakni dimulai pada 17 September sampai dengan 06 Oktober 2023.

Sementara itu Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa alokasi kebutuhan ASN tahun 2023 secara nasional yakni sebanyak 572.496 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Alokasi Seleksi CPNS dan PPPK tersebut dilaksanakan di lingkungan instansi Kementerian maupun Lembaga di Pemerintah Pusat.

Sedangkan pada Pemerintah Daerah, lanjut MenPAN-RB Anas, hanya melaksanakan rekrutmen pengadaan CASN 2023 dalam hal ini Seleksi PPPK.

Kebutuhan ASN di tahun 2023 secara nasional yang terdiri dari CPNS dan PPPK sebanyak 572.496 formasi, rincian adalah sebagai berikut:

1. Alokasi formasi sebanyak 78.862 ASN untuk Instansi Pemerintah Pusat yang terdiri dari sebagai berikut:

– Formasi CPNS yakni sebanyak 28.903 orang.

– Formasi PPPK yakni sebanyak 49.959 orang.

2. Alokasi formasi sebanyak 493.634 ASN untuk Pemerintah Daerah yang terdiri dari sebagai berikut:

– Formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 296.084 orang.

– Formasi PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.724 orang.

– Formasi PPPK Tenaga Teknis sebanyak 42.826 orang.

Menteri PAN-RB Anas juga mengimbau agar para peserta atau pelamar aktif mencari informasi di website resmi dan sosial media instansi pemerintah, terkait syarat dan ketentuan seleksi CASN tersebut.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujar MenPAN-RB Anas.

Menurut MenPAN-RB Anas, setiap instansi pemerintah memiliki persyaratan khusus masing-masing dalam perekrutan CPNS maupun PPPK.

“Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” pungkas MenPAN-RB Anas.***

Seleksi PPPK Tahun 2023 Dibuka 17 September, Ini Besaran Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII

KABARCEPU.ID – Pendaftaran Seleksi PPPK tahun 2023 telah ditetapkan Panselnas yakni pada tanggal 17 September 2023.

Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah menetapkan tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK tahun 2023.

Pengumuman Seleksi PPPK tahun 2023 akan mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023.

Sedangkan rentang waktu untuk pendaftaran Seleksi PPPK tahun 2023 yakni mulai 17 September sampai dengan 06 Oktober 2023.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online yakni melalui portal SSCASN milik BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Pelamar CASN dalam hal ini pada Seleksi PPPK agar mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN tersebut.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mendapat gaji pokok setiap bulan.

Besaran gaji pokok PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibedakan berdasarkan ruang golongan masing-masing.

Ruang golongan dalam PPPK yakni terdiri dari terendah pada Golongan I hingga tertinggi pada Golongan XVII.

Berikut rincian gaji pokok PPPK per bulan berdasarkan golongan masing-masing:

– Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.

– Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.

– Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.

– Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600.

– Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700.

– Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800.

– Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900.

– Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100.

– Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.

– Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000.

– Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800.

– Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.

– Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100.

– Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300.

– Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900.

– Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100.

– Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.

Selain mendapat gaji pokok, PPPK juga akan mendapat sejumlah tunjangan diantaranya sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga.
2. Tunjangan pangan.
3. Tunjangan jabatan struktural.
4. Tunjangan jabatan fungsional.
5. Tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sedangkan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tunjangan dan nominal gaji pokok PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020.***

Calon GURU dan NAKES Wajib LIHAT! Seleksi PPPK Tahun 2023 di BOJONEGORO Ada 2.884 Formasi, Ini Rinciannya

KABARCEPU.ID – Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bojonegoro mendapat jumlah sebanyak 2.844 formasi dari MenPAN-RB.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, telah menetapkan kebutuhan ASN di Bojonegoro yakni sebanyak 2.844 formasi pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Seleksi PPPK Tahun 2023 memprioritaskan pada sektor pendidikan dan kesehatan dengan jumlah sebanyak 2.844 formasi.

Prioritas pendidikan dan kesehatan itu diambil Pemkab Bojonegoro dengan mempertimbangkan peran krusial kedua sektor tersebut dalam menjaga mutu dan akses layanan publik yang berkualitas.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, melalui akun instagramnya @annamuawanah_ pada Jumat 4 Agustus 2023.

Terkait jumlah formasi sebanyak 2.844 untuk Pemkab Bojonegoro itu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penetapan jumlah formasi PPPK untuk Kabupaten Bojonegoro itu disampaikan oleh MenPAN-RB Anas dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jakarta, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, turut serta menghadiri Rapat Koordinasi yang diadakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta tersebut.

Jumlah kebutuhan ASN di Bojonegoro untuk tahun 2023 telah ditetapkan oleh MenPAN-RB Anas yakni sebanyak 2.844 orang.

Rincian pada Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bojonegoro yakni terdiri dari:

– 1.894 PPPK Guru.
– 768 PPPK Tenaga Kesehatan.
– 82 PPPK Tenaga Teknis.

Langkah yang dilakukan Pemkab Bojonegoro ini sejalan dengan arahan dari Pemerintah Pusat yakni fokus pada peningkatan pelayanan dasar hingga tahun 2024, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro, Muchamad Aan Syahbana menyampaikan bahwa proyeksi kebutuhan formasi guru dan nakes akan dimaksimalkan dalam rentang waktu tahun 2023-2024.

“Kebutuhan tenaga guru dan nakes akan kami maksimalkan melalui rekrutmen PPPK tahun 2023-2024 ini,” ujar Much. Aan Syahbana.

“Kami harap rekrutmen ini dapat menghadirkan tenaga yang profesional dan berdedikasi, sehingga dapat mengangkat kualitas pelayanan publik, dengan penekanan khusus pada sektor pendidikan dan kesehatan,” imbuhnya.

Dijadwalkan oleh Panselnas, pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK akan dilaksanakan yakni dimulai pada 16 September 2023.

Hal ini berdasarkan pada surat BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Surat tersebut berisi tentang jadwal pelaksanaan CASN Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada Kamis, 10 Agustus 2023.***