Arsip Tag: Pemkab Bekasi

Pelantikan PPPK Pemkab Bekasi Cetak Sejarah: Terbanyak di Indonesia dan Raih Penghargaan BKN

KABARCEPU.ID – Pelantikan PPPK Pemkab Bekasi menorehkan sejarah baru yaitu pelantikan PPPK terbanyak di Indonesia untuk tahap pertama di tahun 2025.

Sebanyak 9.051 Tenaga Honorer resmi dilantik menjadi ASN PPPK dan menerima SK Pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Rabu, 26 Maret 2025 di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi.

Pengangkatan ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan pelantikan PPPK secara serentak dalam jumlah besar, sekaligus mendapat penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keberhasilannya dalam percepatan reformasi birokrasi.

Dilansir dari portal resmi Pemkab Bekasi, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan pengangkatan PPPK terbanyak di Indonesia untuk tahap pertama tahun 2025 yaitu 9.051 formasi yang terdiri dari 421 Tenaga Kesehatan, 3.420 Tenaga Guru, dan 5.520 Tenaga Teknis, resmi dilantik dalam satu prosesi serentak.

Pelantikan ini disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhulloh, yang mengapresiasi langkah cepat dan masif Pemkab Bekasi dalam menuntaskan seleksi dan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PPPK.

Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengangkat PPPK secara cepat dan masif mendapatkan apresiasi dari BKN RI. Sebagai bentuk penghargaan, BKN memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Bekasi atas pencapaian ini.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja cepat dan tepat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi. Ini adalah prestasi yang patut dicontoh oleh daerah lain,” ungkap Prof. Zudan.

“Pelantikan PPPK dalam jumlah sebesar ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memperkuat sektor pelayanan publik,” imbuh Prof. Zudan.

Lebih lanjut, Prof. Zudan juga mengingatkan bahwa status ASN PPPK Pemkab Bekasi yang disandang para pegawai ini memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja.

Prof Zudan Lantik dan Serahkan SK 9051 PPPK Pemkab Bekasi Tahun Pengadaan 2024
9051 PPPK Pemkab Bekasi Tahun Pengadaan 2024 resmi dilantik hari ini, Rabu (26/03/2025).

Dengan masa kontrak satu hingga lima tahun, lanjutnya dikatakan, setiap pegawai akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja yang optimal dalam pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi PPPK agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta pentingnya menjaga etika birokrasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

“PPPK harus terus meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah daerah melalui BKPSDM memiliki kewajiban untuk terus mendukung pengembangan kapasitas PPPK,” tegas Prof. Zudan.

“PPPK adalah bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan etika birokrasi dalam setiap aspek pelayanan publik,” tandasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Ini merupakan komitmen nyata kami dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” terang Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Keberhasilan Kabupaten Bekasi dalam mengangkat PPPK terbanyak di Indonesia untuk tahap pertama dan menjadi yang pertama di Jawa Barat mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan penghargaan dari BKN RI, Kabupaten Bekasi semakin termotivasi untuk terus berinovasi dalam manajemen kepegawaian, memastikan setiap ASN PPPK Pemkab Bekasi dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Langkah Pemkab Bekasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Honorer di Indonesia.***

SELAMAT! 9051 Tenaga Honorer Resmi Diangkat sebagai PPPK Pemkab Bekasi, Ini Rinciannya

KABARCEPU.ID – Sebanyak 9051 Tenaga Honorer resmi dilantik sebagai PPPK Pemkab Bekasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (26/3/2025).

Pelantikan 9051 PPPK Pemkab Bekasi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Bekasi.

Dilansir dari portal resmi Pemkab Bekasi, pelantikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur bahwa setiap calon PPPK wajib mengangkat sumpah/janji jabatan sebelum resmi menduduki jabatan fungsional tertentu.

Selain itu, pelantikan ini juga sesuai dengan surat undangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Nomor 800.1.2/1707/-BKPSDM/2025.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam proses pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK ini.

Ade Kuswara Kunang juga menekankan kepada para PPPK yang baru dilantik tersebut pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Syukur alhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan pelantikan di Plaza Wibawa Mukti Pemda Bekasi. Saya apresiasi kerja sama Sekretaris Daerah, BKPSDM, OPD terkait, serta DPRD Kabupaten Bekasi. Ini bukan hanya hasil kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga hasil gotong-royong semua pihak,” ucap Bupati Bekasi.

Lebih lanjut, Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan birokrasi yang akurat, tepat sasaran, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki lebih dari 3,2 juta penduduk.

9051 Tenaga Honorer Resmi Diangkat sebagai PPPK Pemkab Bekasi Ini Rinciannya
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam acara pelantikan 9051 PPPK Pemkab Bekasi, Rabu (26/03/2025).

“Kabupaten Bekasi memiliki populasi yang besar, sehingga pelayanan birokrasi harus semakin akurat, efisien, dan transparan. Saya berharap PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bupati.

Bupati Ade juga berpesan kepada para PPPK yang baru dilantik dan menerima SK itu agar menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan tetap menjaga semangat kerja, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan.

“Sekarang kalian bukan lagi tenaga honorer, tetapi sudah menjadi ASN-PPPK dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi. Ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandas Bupati Ade.

Sementara itu, terkait rincian PPPK Pemkab Bekasi yang dilantik itu, dijelaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bahwa dari total 9.051 PPPK terdiri atas 421 Tenaga Kesehatan, 3.420 Tenaga Guru, dan 5.520 Tenaga Teknis.

Para PPPK yang telah dilantik itu juga langsung menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar dapat segera menjalankan tugasnya di masing-masing perangkat daerah.

“Dengan status resmi sebagai ASN-PPPK, mereka mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik. Kami berharap mereka dapat bekerja optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi tersebut.

Untuk diketahui, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menata Tenaga Honorer sesuai dengan mekanisme seleksi PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan pelantikan ini, diharapkan para Tenaga Honorer yang telah diangkat menjadi PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.***

9051 PPPK Pemkab Bekasi Resmi Dilantik dan Terima SK, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bakal Didapat

KABARCEPU.ID – 9051 PPPK Pemkab Bekasi resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada hari ini, Rabu, 26 Maret 2025.

Ribuan PPPK Pemkab Bekasi tersebut resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada acara yang digelar di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Pemkab Bekasi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Zudan menyampaikan pesan kepada 9051 PPPK yang baru dilantik, agar menjaga etika profesi selama menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai yang telah dilantik agar menjaga etika profesi. Jika dianalogikan sebagai sebuah teko, teko hanya mengeluarkan apa yang ada di dalamnya isinya. Jika isinya air putih, maka ketika dituang akan keluar air putih,” ucap Prof. Zudan.

“Begitu pun jika teko berisi kopi, maka ketika dituang akan keluar kopi. Itu lah yang ada dalam diri kita. Ucapan dan tindakan yang keluar dari mulut kita, itulah gambaran diri kita sendiri. Oleh karena itu keluarkanlah ucapan yang ber-akhlakul karimah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prof. Zudan Arif juga mengajak seluruh ASN PPPK Tahun Pengadaan 2024 di lingkungan Pemkab Bekasi untuk berkomitmen dalam hal peningkatan kompetensinya, agar peran profesi ASN semakin memberikan dampak positif pada kualitas pelayanan publik, utamanya di wilayah Pemkab Bekasi.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Prof. Zudan menekankan, maka kompetensi pegawai juga harus ditingkatkan secara terus menerus.

“Dalam hal ini BKPSDM memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi PPPK. Karena Kualitas pelayanan publik akan meningkat di Pemkab Bekasi apabila pegawai tersebut punya komitmen dan kompetensi yang tinggi. Untuk itu, dalam kurun waktu 5 tahun ini pegawai PPPK harus menunjukan kinerja dan kompetensi yang tinggi,” tandas Prof. Zudan.

Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah mengenai besaran gaji dan sejumlah tunjangan yang akan diterima oleh para PPPK, sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan Perpres tersebut, nominal gaji PPPK tahun 2025 rinciannya adalah sebagai berikut:

– Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
– Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
– Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
– Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
– Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.

– Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
– Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
– Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.

– Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.
– Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
– Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
– Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.

– Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
– Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500.
– Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
– Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
– Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yakni:
– Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk menanggung biaya hidup keluarga.

– Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

– Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan yang diemban.

– Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja individu dan organisasi. Besaran Tukin ini dapat bervariasi tergantung pada penilaian kinerja yang dilakukan secara berkala.

– Tunjangan Lain-lain: Tunjangan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti THR dan Gaji ke-13.

Dengan resmi menjadi bagian dari keluarga besar Pemkab Bekasi, diharapkan para PPPK dapat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemajuan Kabupaten Bekasi.***

Prof Zudan Lantik dan Serahkan SK 9051 PPPK Pemkab Bekasi Tahun Pengadaan 2024

KABARCEPU.ID – Sebanyak 9.051 PPPK Pemkab Bekasi resmi dilantik hari ini Rabu (26/03/2025) dan langsung menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pada Pelantikan PPPK Pemkab Bekasi Tahun Pengadaan 2024.

Dalam sambutan kepada 9051 PPPK yang baru dilantik, Prof. Zudan menekankan pentingnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga etika profesi selama menjalankan tugasnya.

“Pegawai yang telah dilantik agar menjaga etika profesi. Jika dianalogikan sebagai sebuah teko, teko hanya mengeluarkan apa yang ada di dalamnya isinya. Jika isinya air putih, maka ketika dituang akan keluar air putih. Begitu pun jika teko berisi kopi, maka ketika dituang akan keluar kopi. Itu lah yang ada dalam diri kita. Ucapan dan tindakan yang keluar dari mulut kita, itulah gambaran diri kita sendiri. Oleh karena itu keluarkanlah ucapan yang ber-akhlakul karimah,” terang Prof. Zudan.

Pada momen pelantikan tersebut Prof. Zudan Arif juga mengajak seluruh ASN PPPK Tahun Pengadaan 2024 di lingkungan Pemkab Bekasi untuk berkomitmen dalam hal peningkatan kompetensinya.

Hal ini sebagai salah satu upaya agar peran profesi ASN semakin memberikan dampak positif pada kualitas pelayanan publik, utamanya di wilayah Pemkab Bekasi.

Lebih lanjut, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka kompetensi pegawai juga harus ditingkatkan terus menerus.

“Dalam hal ini BKPSDM memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi PPPK. Karena Kualitas pelayanan publik akan meningkat di Pemkab Bekasi apabila pegawai tersebut punya komitmen dan kompetensi yang tinggi. Untuk itu, dalam kurun waktu 5 tahun ini pegawai PPPK harus menunjukan kinerja dan kompetensi yang tinggi,” ujar Prof. Zudan.

Lanjutnya dikatakan, Kepala BKN juga berpesan kepada 9051 PPPK Pemkab Bekasi yang baru saja dilantik untuk menjaga kesusilaan, tata krama dan etika bermedia sosial dalam hal menunjukkan profesinya sebagai seorang ASN yang juga merupakan pelayan publik dan pelaksana kebijakan publik.***