Arsip Tag: Nadiem Anwar Makarim

WADUHH! Mendikbud Nadiem Keluarkan Aturan Pramuka Bukan Lagi Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

KABARCEPU.ID – Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerbitkan aturan terkait Pendidikan Pramuka tidak lagi sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah itu ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menetapkan bahwa pendidikan Kepramukaan tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pendidikan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakulikuler wajib di sekolah itu ditetapkan Mendikbud Nadiem dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Melalui Permendikbudristek tersebut, Pendidikan Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.

Mengutip Kurikulum Kemdikbud, Permendikbudristek tersebut ditetapkan dan diterbitkan pada 25 Maret 2024 di Jakarta oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Terkait aturan Pendidikan Kepramukaan tidak lagi sebagai kegiatan ektrakurikuler wajib di sekolah tersebut, dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 pada Lampiran III sebagai berikut:

Jenis Ekstrakulikuler
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa, Palang Merah Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah, serta Paskibra dan lainnya.

2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, dan retret.

5. Bentuk kegiatan lainnya.

Prinsip Pengembangan Ekstrakulikuler
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.

2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.

3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.

4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.

5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.

6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.

Berdasarkan lampiran tersebut, kegiatan ektrakurikuler salah satunya Pendidikan Pramuka sebagai kegiatan yang sifatnya pilihan dan dapat diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.***

Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD Hingga SMA, Termasuk Pakaian Adat

KABARCEPU.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah siswa SD hingga SMA.

Aturan tentang seragam sekolah siswa SD hingga SMA itu diterbitkan Kemendikbudristek dan berlaku mulai 7 September 2022.

Kemendikbudristek juga membuat aturan seragam baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu selain seragam sekolah siswa SD hingga SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim:

Model dan Warna Seragam Nasional.
Jenjang SD/SD Luar Biasa:
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP/SMP Luar Biasa:
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa:
Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Model dan Warna Seragam Pramuka:
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Model dan Warna Seragam Khas Sekolah:
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Model dan Warna Pakaian Adat:
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah:
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara.
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

– Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

– Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Seragam Sekolah tak Boleh Membebankan Orang Tua.
Lewat Permendikbud ini, Menteri Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.

Meski demikian, Menteri Nadiem menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.***