Arsip Tag: Kwarnas

Model Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri, Ini Ketentuannya dari Kwarnas

KABARCEPU.ID – Ketentuan model dan warna pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri disesuaikan dengan aturan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atau Kwarnas.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atau Kwarnas menerbitkan aturan terkait model dan ketentuan pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri.

Model Seragam Harian Pramuka Siaga Putri tersebut, berpedoman pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012.

SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012 itu berisi tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.

Jenis-jenis pakaian Seragam Pramuka antara lain sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Harian.
2. Pakaian Seragam Kegiatan.
3. Pakaian Seragam Upacara.
4. Pakaian Seragam Khusus (pakaian Seragam Muslim dan pakaian Seragam Tambahan).

Sedangkan pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri terdiri dari dua jenis yakni:

1. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri.
2. Pakaian Seragam Muslim Pramuka Siaga Putri.

Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri

Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri ketentuannya sebagai berikut.

1. Tutup Kepala:
– Dibuat dari kain warna coklat tua.
– Berbentuk topi joki terdiri dari lima potongan.
– Pada batas tiap potongan diberi bisban warna coklat muda selebar 1 per 4 cm.
– Di bagian atas, tepat pada pertemuan potonganpotongan diberi bulatan sebagai hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm warna coklat tua.
– Pada bagian belakang topi diberi elastik.
– Lebar lidah topi di bagian depan 5 cm, warna coklat tua.

2. Baju:
– Dibuat dari bahan warna coklat muda.
– Lengan pendek.
– Memakai lidah bahu, dengan lebar 2,5 cm.
– Kerah model kerah shiller.
– Memakai 2 buah kancing dipasang di bagian depan (dibuat di dalam 2 lipatan).
– Memakai lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm.
– Lengan baju diberi 2 lis warna coklat tua (lebar lis atas 1,5 cm, lebar lis bawah 3 cm).
– Memakai 2 saku tempel pada bagian depan bawah kanan dan kiri.
– 1 cm dari tepi atas saku diberi lis warna coklat tua, lebar 1,5 cm.
– Disamping kanan dan kiri bawah diberi belahan.
– Panjang sampai garis pinggul, dipakai di luar rok.

3. Rok:
– Dibuat dari bahan warna coklat tua.
– Berbentuk kulot.
– Memakai ban pinggang dan diberi karet/elastik disisi kanan dan kiri.
– Memakai 2 saku timbul di bagian depan, dengan lipatan dalam di tengah saku dan diberi tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
– Bagian depan dan belakang tanpa lipatan, hanya menggunakan kupnat.
– Memakai ritsleting di bagian belakang.
– Panjang 5 cm di bawah lutut.

4. Setangan Leher:
– Dibuat dari bahan warna merah dan putih.
– Berbentuk segitiga sama kaki:
a. Sisi panjang 90 cm dengan sudut bawah 90 derajat (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
b. Bahan dasar warna putih dengan lis merah selebar 5 cm.
– Setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
– Dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
– Dikenakan di bawah kerah baju.

5. Kaos Kaki:
– Panjang kaos kaki sampai betis.
– Warna hitam.

6. Sepatu:
– Model tertutup.
– Warna hitam.
– Bertumit rendah.

7. Tanda Pengenal:
– Tanda topi dikenakan di topi bagian depan tengah.
– Papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di atas lipatan.

Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri Muslim

Pakaian Seragam Muslim Pramuka Siaga Putri ketentuannya sebagai berikut.

1. Tutup Kepala:
– Topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya).
– Kerudung warna coklat tua tanpa asesoris:
– Kerudung/jilbab dimasukkan ke dalam baju.
– Kerudung/jilbab di luar baju.

2. Baju seperti pakaian seragam harian namun berlengan panjang.
3. Rok/celana panjang warna coklat tua.
4. Setangan leher seperti setangan leher pakaian seragam harian.
5. Kaos kaki dan sepatu model tertutup, berwarna hitam.
6. Digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka yang beragama Islam, apabila situasi mengharuskan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tertulis bahwa model dan warna pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwarnas atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.***

Aturan dari KEMDIKBUD! Seragam Pramuka Untuk Siswa SD, SMP dan SMA Sederajat, Seperti Ini Ketentuannya

KABARCEPU.ID – Kemdikbud menerbitkan aturan tentang Seragam Pramuka yang harus dikenakan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat.

Siswa SD, SMP dan SMA sederajat mengenakan Seragam Pramuka sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Kemdikbud.

Aturan tentang Seragam Pramuka yang harus dikenakan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat itu telah ditentukan Kemdikbud.

Kemdikbud menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 jenis-jenis pakaian Seragam Sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA yakni sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Sekolah terdiri atas pakaian Seragam Nasional dan pakaian Seragam Pramuka.

2. Pakaian Seragam Khas Sekolah.

3. Pakaian Adat.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Sedangkan pakaian Seragam Pramuka dikenakan oleh siswa atau Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah.

Terkait aturan Seragam Pramuka yang ditentukan oleh Kemdikbud yakni mengacu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2012 dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam Pramuka merupakan pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Ketentuan model dan warna pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atau Kwarnas.

Warna untuk pakaian Seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang kemerdekaan atau 1945 hingga 1949.

Fungsi, tujuan dan sasaran terkait pengenaan pakaian Seragam Pramuka yakni sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka.

2. Tujuan Pakaian Seragam Pramuka bertujuan agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin.

3. Sasarannya adalah terwujudnya pemakaian Pakaian Seragam Pramuka secara benar, terciptanya ketertiban dan keindahan, dan terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Pakaian Seragam Pramuka yakni terdiri dari tutup kepala, baju Pramuka, rok atau celana, setangan leher, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tanda pengenal.

Jenis-jenis pakaian Seragam Pramuka antara lain sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Harian.

2. Pakaian Seragam Kegiatan.

3. Pakaian Seragam Upacara.

4. Pakaian Seragam Khusus (pakaian Seragam Muslim dan pakaian Seragam Tambahan).

Jenis-jenis pakaian Seragam Pramuka tersebut dikenakan antara lain sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Harian dikenakan anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian.

– Pakaian Seragam Harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.

2. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan lapangan, agar lebih mudah melakukan aktivitas yang diperlukan.

3. Pakaian Seragam Upacara dikenakan oleh anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya secara khusus sebagai berikut ini:

  • Upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
  • Hari Pramuka.
  • Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi.
  • Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan nasional.
  • Kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwartir.
  • Menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU atau Pakaian Dinas Upacara.
  • Acara resmi kepramukaan di luar negeri.

4. Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.

Surat Keputusan dari Kwarnas tersebut merupakan pedoman untuk sekolah dalam menentukan pakaian Seragam Pramuka bagi Peserta Didik.***