Arsip Tag: KTP Digital

E-KTP Menjadi KTP Digital: Bagaimana Jika HP Hilang atau Rusak ?

KABARCEPU.ID – Baru-baru ini, pemerintah berencana untuk mengganti e-KTP dengan KTP digital.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait keamanan data yang terdapat pada KTP digital. Terlebih, banyak terjadi kasus penipuan yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi.

KTP digital memang memiliki banyak kelebihan, seperti lebih praktis dan mudah dibawa.

Namun, masyarakat juga khawatir jika data KTP digital bocor atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana jika HP yang digunakan untuk menyimpan KTP digital hilang atau rusak ?

Keamanan KTP Digital

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Keamanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa keamanan IKD berpedoman pada standar internasional, yaitu International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission (ISO/IEC) dan National Institute of Standards and Technology (NIST).

Berikut adalah beberapa fitur keamanan yang diterapkan pada KTP digital:

1. Personal identification number (PIN)

Setiap pengguna KTP digital akan diberikan PIN yang harus digunakan untuk membuka aplikasi.

2. Face recognition

Setiap kali membuka aplikasi, pengguna juga harus melakukan face recognition.

3. Menu lepas perangkat

Pengguna dapat menghapus data KTP digital dari perangkat jika perangkat hilang atau rusak.

4. Pergantian perangkat dan/atau nomor gawai pintar

Pengguna dapat mengganti perangkat dan/atau nomor gawai pintar yang digunakan untuk menyimpan KTP digital.

5. Pemblokiran IKD

Jika perangkat hilang, pengguna dapat melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Nantinya, petugas Dukcapil akan memblokir akun IKD pengguna.

Berikut adalah cara untuk memblokir KTP digital:

1. Laporkan kehilangan perangkat ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik.

2. Petugas Dukcapil akan memblokir akun IKD pengguna.

3. Pengguna dapat menginstal ulang aplikasi IKD di perangkat baru.

Secara umum, KTP digital memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi. Namun, masyarakat tetap perlu berhati-hati dalam menggunakan KTP digital.

Berikut adalah beberapa tips untuk menjaga keamanan KTP digital:

* Gunakan PIN yang kuat dan sulit ditebak.

* Jangan menyimpan PIN di tempat yang mudah diakses oleh orang lain.

* Laporkan kehilangan perangkat ke Dinas Dukcapil setempat sesegera mungkin. ***

IKD Bikin Fotokopi E-KTP Jadi Ngenes

KABARCEPU.ID – Dengan berkembangnya teknologi yang semakin canggih, penggunaan fotocopy e-KTP kini tidak lagi menjadi kebutuhan utama.

Fotocopy e-KTP umumnya digunakan untuk pengumpulan data atau keperluan tertentu yang memerlukan identitas seseorang sebagai bukti hubungan bisnis atau kepentingan lainnya.
Namun, saat ini, fotocopy e-KTP telah tergantikan oleh IKD atau Identitas Kartu Penduduk Digital.

IKD merupakan singkatan dari Identitas Kartu Penduduk Digital yang diklaim memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan e-KTP.

Salah satu keunggulannya adalah proses pembuatannya yang lebih praktis, efisien, dan hemat biaya.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada tahun 2024, e-KTP akan resmi digantikan oleh IKD.

Kominfo meyakini bahwa IKD dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perbedaan utama antara e-KTP dan IKD terletak pada bentuknya yang hanya berupa foto e-KTP dan kode QR. Identitas ini dapat diakses melalui smartphone dengan koneksi internet.

IKD juga memberikan solusi bagi masyarakat agar tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi e-KTP saat mengurus berbagai keperluan.

Proses pembuatan IKD pun terbilang mudah, dan berikut adalah langkah-langkahnya, sebagaimana dijelaskan oleh situs resmi Dukcapil:

1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore atau App Store.

2. Melakukan registrasi aplikasi dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone.

43. Melakukan swafoto dengan kamera smartphone, melakukan verifikasi data, dan melakukan scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di kantor Dinas Dukcapil atau kantor Camat.

4. Admin/Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data dan mengirimkan PIN aktivasi melalui email kepada pemohon.

5. Pemohon membuka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital, memasukkan PIN aktivasi, dan mengisi kode Captcha di laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web.

6. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital, pemohon membuka aplikasi, menekan tombol menu KTP digital, dan memasukkan PIN.

7. KTP digital telah diterbitkan.

Dengan proses yang mudah dan efisien, IKD menjadi solusi modern untuk menggantikan fotocopy e-KTP dan mempermudah masyarakat dalam mengakses identitas mereka. ***

 

Sumber: Dari berbagai sumber