Arsip Tag: Kemdikbud

TOP MARKOTOP! Daftar SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Blora Menurut Kemdikbud, Nomor 1 Ini Juaranya

KABARCEPU.ID – Kemdikbud merilis daftar SMA Negeri terbaik di Kabupaten Blora yang berhasil masuk ke dalam Top 1000 sekolah berdasarkan nilai UTBK.

Dari top 1000 sekolah terbaik berdasarkan nilai UTBK, Kemdikbud juga memuat daftar SMA Negeri terbaik di Kabupaten Blora.

SMA Negeri terbaik di Kabupaten Blora ini berdasarkan nilai UTBK yang dicatat oleh Kemdikbud melalui LTMPT atau Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi.

Menurut data pokok Kemdikbud jumlah sekolah di Kabupaten Blora pada jenjang SMA Negeri dan Swasta berjumlah 24 SMA, pada jenjang SMK Negeri dan Swasta berjumlah 55 SMK.

Sementara jumlah Madrasah Aliyah atau MA Negeri dan Swasta di Kabupaten Blora berjumlah 15 MA berdasar pada data Emis Kementerian Agama.

Dari total jumlah SMA, SMK dan MA baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Blora, terdapat beberapa SMA Negeri di Blora yang berhasil masuk ke dalam Top 1000 sekolah terbaik versi LTMPT Kemdikbud.

SMA Negeri terbaik di Kabupaten Blora ini juga didukung dengan sumber daya manusia dari para tenaga pendidik profesional yang memiliki mutu kualitas dalam mengajar.

Berikut daftar SMA Negeri terbaik di Kabupaten Blora berdasarkan statistik nilai total UTBK LTMPT Kemdikbud:

1. SMA Negeri 1 Blora
Alamat Jl. Tentara Pelajar No. 21, Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Nilai Total: 548,159 poin.
Rangking Nasional: peringkat 288.
Rangking Provinsi: peringkat 52.
Tes Potensi Skolastik: 556,88 poin (Rangking 281).
TKA Saintek: 52,595 poin (Rangking 232).
TKA Soshum: 54,504 poin (Rangking 309).

2. SMA Negeri 1 Cepu
Alamat Jl. Diponegoro No. 55 Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Nilai Total: 528,064 poin.
Rangking Nasional: peringkat 590.
Rangking Provinsi: peringkat 110.
Tes Potensi Skolastik: 534,44 poin (Rangking 546).
TKA Saintek: 51,272 poin (Rangking 553).
TKA Soshum: 52,556 poin (Rangking 641).

3. SMA Negeri 2 Cepu
Alamat Jl. Randublatung KM. 5, Mernung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Nilai Total: 513,125 poin.
Rangking Nasional: peringkat 992.
Rangking Provinsi: peringkat 211.
Tes Potensi Skolastik: 512,66 poin (Rangking 988).
TKA Saintek: 50,206 poin (Rangking 855).
TKA Soshum: 53,254 poin (Rangking 491).

Dari top 1000 sekolah terbaik di Indonesia berdasarkan nilai total UTBK 2022 LTMPT Kemdikbud, sangat disayangkan hanya terdapat tiga SMA Negeri terdaftar pada LTMPT sebagai sekolah terbaik di Kabupaten Blora.***

Petinggi KEMDIKBUD Turun Gunung! Tepis Kabar Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Katanya

KABARCEPU.ID – Kemdikbud menjawab terkait Pendidikan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Beredar di banyak unggahan bahwa, pendidikan Pramuka akan dihapus dan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah itu dijawab oleh Kemdikbud.

Kemdikbud melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib tetap disediakan oleh satuan pendidikan.

Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Hal ini disampaikan Kemendikbudristek dalam siaran pers pada Senin, 1 April 2024 untuk memastikan Pramuka tetap menjadi Ekstrakulikuler yang wajib disediakan sekolah.

Anindito menuturkan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, lanjut Anindito, juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah,” ujar Anindito.

“Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” imbuh Anindito.

Kepala BSKAP itu menyampaikan bahwa sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis,” ungkap Anindito.

“Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” imbuh Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito.***

Buruan CEK Lewat HP! Dana PIP Kemdikbud 2024 Rp1,8 Juta Untuk Siswa SMA SMK Segera Cair, Gini Cara Ceknya

KABARCEPU.ID – Dana bantuan PIP Kemdikbud tahun 2024 sebesar Rp1,8 juta bagi siswa SMA SMK telah disalurkan.

Siswa SMA SMK pada tahun 2024 ini mendapat Rp1,8 juta dari dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud.

Dana bantuan PIP Kemdikbud tahun 2024 untuk tiap siswa SMA SMK mendapat tambahan satuan biaya sebesar Rp1,8 juta.

Pada tahun sebelumnya, siswa SMA SMK mendapat Rp1.000.000 dari Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP mendapat sebesar Rp750.000 dari dana bantuan PIP Kemdikbud.

Sementara pada jenjang Sekolah Dasar atau SD, mendapat sebesar Rp450.000 dari PIP Kemdikbud tersebut.

Pemerintah menambah alokasi anggaran PIP Kemdikbud pada tahun 2024 yakni mencapai sebesar Rp13,4 triliun yang akan disalurkan kepada 18.775.754 pelajar.

18.775.754 pelajar penerima PIP Kemdikbud tersebut yakni terdiri atas jenjang SD, SMP dan SMA serta SMK.

Selain penambahan anggaran dana bantuan PIP, Kemdikbud juga menambah jumlah penerima PIP bagi siswa SMA SMK pada tahun 2024 ini.

Rincian penambahan jumlah penerima PIP Kemdikbud itu ialah jenjang SMA sebanyak 567.531 pelajar, dan jenjang SMK sebanyak 99.104 pelajar.

Sehingga total jumlah penerima PIP Kemdikbud pada tahun 2024 yakni sebanyak 18.775.754 pelajar yang terdiri atas jenjang SD, SMP dan SMA SMK.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dana bantuan PIP Kemdikbud dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah diantaranya membeli seragam, tas, buku, dan peralatan sekolah lainnya.

Sedangkan untuk tahapan pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud adalah sebagai berikut:

– Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Februari hingga April.

– Tahap 2: Pencairan dilakukan pada bulan Mei hingga September.

– Tahap 3: Pencairan dana PIP Tahap 3 dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.

Kriteria penerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 yakni sebagai berikut:

– Siswa yang masih duduk di bangku sekolah dan masih aktif.

– Memiliki Kartu Indonesia Pintar.

– Terdaftar di Dapodik.

– Nama terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud di link pip.kemdikbud.go.id.

Cara melihat status penerima PIP Kemdikbud melalui samrtphone atau ponsel yakni sebagai berikut:

– Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id melalui browser google chrome di smartphone.

– Ketik NISN kamu pada kolom yang tersedia.

– Ketik NIK atau Nomor Induk Kartu Keluarga pada kolom dibawahnya.

– Isi jawaban pada kolom hasil perhitungan.

– Kemudian klik Cek Penerima PIP.

– Setelah itu akan muncul pemberitahuan tentang status penerima PIP.

Jika muncul pemberitahuan siswa bukan penerima PIP atau data tidak ditemukan, artinya siswa tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai penerima bantuan.

Siswa berstatus sebagai penerima PIP Kemdikbud akan muncul data-data penerima seperti nama, asal sekolah, dan bank penyalur bantuan serta status tanggal penyaluran dana bantuan.

Dalam upaya meningkatkan semangat belajar siswa SMA dan SMK serta memotivasi agar melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, pemerintah menambah besaran bantuan Program Indonesia Pintar bagi siswa jenjang SMA dan SMK yang sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta per tahun.

Dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbudristek, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, melaporkan, penyaluran PIP tahun 2023 mencapai 100 persen, yakni telah tersalurkan pada 18.109.119 siswa dengan anggaran senilai Rp9,6 triliun.

“Setiap tahun kami lakukan perbaikan dan inovasi, salah satunya inovasi yang kami kembangkan tahun 2021, yakni aplikasi SiPintar, Sistem Informasi Indonesia Pintar,” papar Nadiem seperti dikutip Puslapdik pada 23 Januari 2024.

Mendikbud Nadiem menambahkan Dengan semangat Merdeka Belajar, Kemendikbudristek juga selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan bank penyalur.

Hal itu dilakukan agar penyaluran Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud berlangsung dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.***

Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Begini Tahapan Pendaftaran dan Seleksinya

KABARCEPU.ID – PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 diselenggarakan bagi lulusan S-1 maupun D-IV yang memiliki keinginan untuk menjadi guru dan mendapat sertifikat pendidik.

Program PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 bertujuan untuk mencetak generasi baru guru-guru di Indonesia yang profesional dan teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 yakni dibuka mulai 25 Oktober sampai dengan 12 November 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp17.000.000.

Sedangkan untuk perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya pendidikan
untuk setiap semester sebesar Rp8.500.000.

Tata cara pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 adalah sebagai berikut:

1. Pendaftar wajib memiliki email yang aktif dan nomor handphone aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.

2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Prajabatan”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.

3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.

– Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran, lalu Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir.

– Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis.

– Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.

5. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran.

– Calon mahasiswa PPG Prajabatan melengkapi isian sebagai berikut:

  • Biodata diri.
  • Data kemahasiswaan.
  • Bidang studi PPG.
  • Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi.
  • Esai.

– Mengunggah dokumen antara lain sebagai berikut:

  • Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
  • Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  • Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

6. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi.

– Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Sistem seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 adalah sebagai berikut:

1. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

– Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia.

– Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes.

– Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB.

– Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.

2. Pendaftar mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai.

– Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring.

3. Peserta seleksi mengikuti tes substantif.

4. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.

5. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.

6. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan.

7. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.

8. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.

9. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi.

10. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 sesuai kuota nasional yang dibuka.

Lulusan PPG Prajabatan diharapkan menjadi teladan dalam menjalankan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan mengembangkan lingkungan belajar untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.***

Yuk Jadi Guru! Kemdikbud Buka Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

KABARCEPU.ID – PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.

Kemdikbud resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 resmi dibuka Kemdikbud mulai 25 Oktober sampai dengan 12 November 2023.

PPG Prajabatan diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1) atau sarjana terapan maupun diploma (D-IV) baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, akan mendapat beasiswa sebesar Rp17.000.000.

Beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp17.000.000 tersebut untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.

Sedangkan perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya pendidikan untuk setiap semester yakni sebesar Rp8.500.000.

Bidang studi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 yang dibuka adalah sebagai berikut:

– Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
– Bahasa Indonesia.
– Matematika.
– Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
– Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
– Sejarah.
– Seni Budaya.
– Bimbingan dan Konseling.
– Pendidikan Luar Biasa.
– Informatika.

Persyaratan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, diantaranya yakni lulusan S-1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

Batas usia pelamar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 yakni paling tinggi berusia 32 pada 31 Desember atau saat melakukan pendaftaran.

Sedangkan jadwal lengkap pelaksanaan PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa: 25 Oktober – 12 November 2023.

2. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi: 14 November 2023.

3. Cetak kartu peserta: 17 November 2023.

4. Pelaksanaan Tes Substantif: 22 – 24 November 2023.

5. Pengumuman Kelulusan Tes Substantif: 5 Desember 2023.

6. Pengumuman jadwal wawancara: 8 Desember 2023.

7. Pelaksanaan Tes Wawancara: 11 – 22 Desember 2023.

8. Pengumuman hasil Tes Wawancara: 5 Januari 2024.

9. Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan Tahun: 2023 6-8 Januari 2024.

10. Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023: 10 Januari 2024.

11. Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK: 10 – 13 Januari 2024.

12. Orientasi Mahasiswa: 15 Januari 2024.

13. Awal Perkuliahan PPG Prajabatan 2023: 16 Januari 2024.

Calon pelamar Pendidikan Profesi Guru 2023 Gelombang 3 dapat melakukan pendaftaran melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/daftar.***

Aturan dari KEMDIKBUD! Seragam Pramuka Untuk Siswa SD, SMP dan SMA Sederajat, Seperti Ini Ketentuannya

KABARCEPU.ID – Kemdikbud menerbitkan aturan tentang Seragam Pramuka yang harus dikenakan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat.

Siswa SD, SMP dan SMA sederajat mengenakan Seragam Pramuka sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Kemdikbud.

Aturan tentang Seragam Pramuka yang harus dikenakan oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat itu telah ditentukan Kemdikbud.

Kemdikbud menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 jenis-jenis pakaian Seragam Sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA yakni sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Sekolah terdiri atas pakaian Seragam Nasional dan pakaian Seragam Pramuka.

2. Pakaian Seragam Khas Sekolah.

3. Pakaian Adat.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Sedangkan pakaian Seragam Pramuka dikenakan oleh siswa atau Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah.

Terkait aturan Seragam Pramuka yang ditentukan oleh Kemdikbud yakni mengacu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2012 dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam Pramuka merupakan pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Ketentuan model dan warna pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atau Kwarnas.

Warna untuk pakaian Seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang kemerdekaan atau 1945 hingga 1949.

Fungsi, tujuan dan sasaran terkait pengenaan pakaian Seragam Pramuka yakni sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka.

2. Tujuan Pakaian Seragam Pramuka bertujuan agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin.

3. Sasarannya adalah terwujudnya pemakaian Pakaian Seragam Pramuka secara benar, terciptanya ketertiban dan keindahan, dan terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Pakaian Seragam Pramuka yakni terdiri dari tutup kepala, baju Pramuka, rok atau celana, setangan leher, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tanda pengenal.

Jenis-jenis pakaian Seragam Pramuka antara lain sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Harian.

2. Pakaian Seragam Kegiatan.

3. Pakaian Seragam Upacara.

4. Pakaian Seragam Khusus (pakaian Seragam Muslim dan pakaian Seragam Tambahan).

Jenis-jenis pakaian Seragam Pramuka tersebut dikenakan antara lain sebagai berikut:

1. Pakaian Seragam Harian dikenakan anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian.

– Pakaian Seragam Harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.

2. Pakaian Seragam Kegiatan dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan lapangan, agar lebih mudah melakukan aktivitas yang diperlukan.

3. Pakaian Seragam Upacara dikenakan oleh anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya secara khusus sebagai berikut ini:

  • Upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
  • Hari Pramuka.
  • Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi.
  • Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan nasional.
  • Kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwartir.
  • Menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU atau Pakaian Dinas Upacara.
  • Acara resmi kepramukaan di luar negeri.

4. Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.

Surat Keputusan dari Kwarnas tersebut merupakan pedoman untuk sekolah dalam menentukan pakaian Seragam Pramuka bagi Peserta Didik.***