Arsip Tag: Kali Balun

Berikut Tuntutan Korban Penggusuran Kali Balun

KABARCEPU.ID – Para korban penggusuran proyek normalisasi Kali Balun Kelurahan Balun Kecamatan Cepu, telah melakukan audiensi dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, di gedung pertemuan kantor setempat pada Selasa (29/8/2017).

Kedatangan meraka, didampingi oleh tim advokad. Dalam kesempatan itu, para warga menucurahkan rasa kekecewaan mereka dan mengadukan tindakan kesewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, yang telah melakukan penggusuran pemukiman mereka.

Warga juga menyampaikan berbagai pertanyaan kepada pemerintah terkait hal-hal yang berkaitan dengan tindakan penggusuran serta menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah, melalui audiensi tersebut.

“Kami meminta agar semua Pelanggaran Hukum dan HAM yang telah dilakukan Oleh Pemkab Blora harus di usut Tuntas. Kami meminta DPRD Kabupaten Blora membentuk tim Adhock untuk menyelidiki dan mengawal seluruh proses hukum yang akan berjalan,” ungkap Darda Syahrizal Ketua Tim Advokasi Korban Gusuran, dalam keterangan persnya.

Pihaknya juga meminta, meminta agar DPRD Blora menegur dan memberikan sanksi kepada oknum-oknum di Pemkab Blora atas tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan kepada korban penggusuran.

“Kami meminta agar DPRD menekan Pemerintah agar memberikan Ganti Rugi atas seluruh kerusakan yang Pihak kami derita serta memberikan relokasi yang layak bagi Pihak kami berupa tanah,” ujarnya.

sementara Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, menyatakan, jika pihaknya tidak bisa memberikan keputusan. Namun hanya bisa memberikan rekomendasi berdasarkan audiensi warga tersebut. “Tidak bisa memutuskan, hanya bisa memberi rekomendasi,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku tidak akan melakukan penekanan terhadap eksekutif. “Saya akan berdiri ditengah-tengah untuk mencari solusi terbaik,” terangnya.

Turut hadir pada kesempatan itu, Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungungan (Dinrumkimhub), Kabag Hukum, unsur pimpinan dewan beserta anggota dewan,  Sekretaris dewan. (*)

Korban Penggusuran Bertahan Di Dalam Tenda

KABARCEPU.ID – Sebanyak 7 orang dari 4 keluarga korban penggusuran bantaran Kali Balun masih berhan di lokasi dengan mendirikan tenda. Hal itu dilakukan sampai tuntutan ganti rugi dan lahan penganti, dipenuhi oleh Pemerintah.

“Kami menuntut untuk diberikan ganti rugi atas kerusakan rumah dan lahan untuk mendirikan bangunan. Hanya itu tuntutan dari warga,” kata Agus Kristanto, koordinator warga korban penggusuran, saat berada di Posko bencana korban penggusuran, Selasa (8/8/2017).

Pihaknya mengaku, 4 keluarga tersebut akn terus bertahan sampai tuntutan dipenuhi. “Kami tidak akan pindah,” tegasnya.

Pihaknya mengancam, jika warga yang berada di lokasi dipaksa untuk pindah dari lokasi, para warga akan melakukan aksi lebih nekat. “Kita akan dirikan posko di luar. Di lokasi taman arya jipang. Karena ada tanda-tanda kami bakal diusir kembali,” katanya.

“Kami berharap, bisa mendapat ganti rugi,” terangnya.

Untuk diketahui, pada tanggal (27/7/2017) lalu, pemukiman warga di bantaran Kali Balun, dibongkar paksa oleh Pemerintah Kabupaten Blora.

Dengan terlaksananya proses pembongkaran itu, proyek normalisasi kali aliran anak sungai Bengawan Solo bisa  dilaksanakan. Total anggarannya sebesar Rp 454 juta dengan masa kontrak 4 Juli hingga 30 November 2017.***

Satu Pleton Dalmas Amankan Penggusuran

KABARCEPU.ID – Satu Pleton Dalmas yang terdiri dari puluhan personil Sat Shabara Polres Blora bersama Polsek Cepu, Koramil Cepu dan Sat Pol PP melakukan pengamanan pembongkaran bangunan rumah ilegal yang berada di Bantaran Sungai Bengawan Solo (Kali Balun), RT 03 RW 13 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.

Puluhan petugas gabungan bersiaga untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan akibat penggusuran tersebut.

“Sesuai surat permintaan, Polres Blora terjunkan 1 Pleton Dalamas untuk mengamankan eksekusi penggusuran rumah ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo ini,” ujar AKP Siswanto Kasat Shabara Polres Blora saat memimpin anggotanya.

Antisipasi ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerusuhan saat berlangsungnya penggusuran puluhan rumah warga yang berada dibantaran Kali Balun, dari warga yang tidak terima yang rumahnya digusur paksa.

“Memang sudah pernah dapat surat perintah untuk membongkar. Tapi kami berat meninggalkan tempat yang sudah bertahun-tahun dihuni. Selain itu bingung harus pindah kemana kareana keterbatasan biaya,” ungkap salah satu warga yang rumahnya tergusur. Warga berharap Pemerintah menyediakan lahan untuk dipakai tempat berteduh.

“Kebanyakan warga tidak siap kalau sekarang digusur,” tambah AKP Siswanto. Sementara penggusuran kali ini berlangsung lancar tidak sampai ada perlawanan atau kerusuhan.***

Pemukiman Bantaran Kali Balun Dibongkar

KABARCEPU.ID – Setelah sempat dihentikan karena mendapatkan penolakan warga, Senin (24/7/2017) lalu, akhirnya aproses penggusuran pemukiman warga di bantaran anak sungai Bengawan Solo (Kali Balun)  RT 03 RW 13 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu dilanjutknan hari ini , Kamis (27/7/2017).

Sebanyak 31 Kepala Keluarga (KK) harus meninggalkan lokasi. Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Blora, anggota TNI dan Kepolisian ikut membantu pembongkaran rumah dan pemindahan barang yang masih bisa digunakan.

Sejak pukul 08.00 WIB proses pembongkaran didahului dengan pemindahan barang milik warga sebelum dibongkar menggunakan excavator.

Seperti yang tampak di rumah Ragil (35) salah satu warga yang Senin lalu sempat menolak pindah, beberapa petugas membantu mengeluarkan barang miliknya secara gotong royong seperti kasur, tempat tidur, almari es, televisi, mesin cuci, sepeda, almari dan lainnya.

Saat dimintai keterangan mengaku pasrah dan belum tahu akan tinggal dimana. Untuk sementara barang-barangnya masih ditaruh di tepi sawah depan rumahnya.

“Belum tahu Mas, mau tidur dimana. Sementara kami akan bertahan disini menggunakan tenda bersama istri dan kedua anak saya,” ucapnya. Namun tak berselang lama kerabat Ragil datang bersama saudaranya untuk memberikan bantuan pemindahan barang dengan menggunakan pickup.

Sebagian besar pindah untuk menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang ada di Kelurahan Tambakromo.  Tulus (40) warga lainnya menyadari bahwa dirinya menempati tanah milik negara yang merupakan lokasi normalisasi aliran kali anak sungai Bengawan Solo.

“Awalnya sempat terpengaruh untuk bertahan, namun saya sadar ini bukan tanah hak milik. Saya putuskan untuk mencari kontrakan lain,” ujarnya.

Meski cuara gerimis, proses pembongkaran berjalan lancar. Sempat terjadi kekhawatiran untuk pembongkaran karena arus listrik masih menyala. Namun akhirnya aliran listrik diputus oleh PLN.

“Hari ini sesuai kesepakatan Senin lalu kami lakukan pembongkaran dan pemindahan barang dengan dibantu para petugas gabungan. Mereka dipersilahkan menempati Rusunawa yang bisa menampung seluruh warga dengan layanan gratis listrik dan air selama tiga bulan pertama,” ucap Camat Cepu ketika dimintai keterangan di sela pembongkaran rumah.

Dengan terlaksananya proses pembongkaran ini, ia berharap proyek nnormalisasi kali aliran anak sungai Bengawan Solo bisa segera dilaksanakan sehingga potensi banjir genangan di wilayah Cepu bisa berkurang. Pasalnya saat ini lelang proyek normalisasi tersebut sudah selesai dan siap dilaksanakan. Total anggarannya sebesar Rp 454 juta dengan masa kontrak 4 Juli hingga 30 November 2017.***

Warga Bantaran Kali Balun Tolak Penggusuran

KABARCEPU.ID – Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan petugas dari Pemerintah Kecamatan Cepu, yang hendak membantu warga dalam melakukan pembongkaran rumah yang ada di bantaran kali Balun Kecamatan Cepu.

Kedatangan para petugas dari Satpol PP, TNI, Polri, serta relawan Tagana, disambut dengan histeris oleh warga. Teriakan penolakan dari warga yang akan digusur serta beragam poster penolakan penggusuran menempel di jalan pintu masuk serta dinding rumah, turut menyambut kedatangan petugas.

Adu mulut antara kedua belah sempat memanas hingga menggagalkan rencana perobohan rumah. Beberapa warga sempat jatuh pingsan karena terjadinya peristiwa tersebut. Warga Rt 01 dan 03 RW 13 Keluarahan Balun dengan tegas menyatakan penolakaannya dengan melakukan lakukan aksi menolak penggusuran.

Sebabagaimana diketahui, Pemkab Blora berencana melalukan normalisasi kali tersebut. Bahkan sebelumnya, pada tanggal (19/7/201)7 telah dilakukan sosialisasi rencana tersebut, yang kemudian disepakati oleh warga setempat dan akan dibantu dari aparat pemerintah di Cepu.

“Kami menolak penggusuran, dan kami menginginkan tetap tinggal disini,” kata Agus Kriswanto, koordinator aksi tersebut. Meski dilakukan normalisasi, pihaknya tetap ingin menempati lokasi tersebut.

Menurutnya, 31 warga di lokasi tersebut, sebagian telah bertempat tinggal lebih dari 20 tahun bahkan sampai 30 tahun. Pihaknya mengaku, warga juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Rekening listrik dan memiliki kartu keluarga.

Meskipun tanah itu diketahui adalah asset pemerintah, berupa Bengkok Kelurahan Balun. “Selama ini tidak terjadi apa-apa. Baru kali ini ada rencana penggusuran. Jelas kami menolak,” kata dia.

Dirinya mengaku, sangat menyayangkan sikap pemerintah yang akan melakukan penggusuran. “Terlebih, penggusuran itu terkesan terburu-buru tanpa terlebih dahulu melakukan kajian yang baik atas dampak sosial dari penggusuran tersebut. Kami hanya rakyat kecil yang memiliki keterbatasan ekonomi,” jelasya.

Sementara Camat Cepu, Djoko Sulistiyono, mengetahui situasai tidak kondusif, langsung mengajak warga untuk melakukan diskusi di Pendopo Kantor Kecamatan Cepu.***